Korban Kejahatan Apresiasi Kinerja Kejari Way Kanan

- Jurnalis

Selasa, 24 September 2024 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


WAY KANAN – Atmosfirnews.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan untuk kesekian kalinya kembalikan barang bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Incracht) oleh Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.

Kali ini, Barang bukti berupa:

• 1 (satu) Buah Tas Laptop Warna Hitam;

• ⁠1 (satu) Buah Laptop Merk Lenovo Warna Abu-Abu;

• ⁠1 (satu) Buah Charger Laptop dikembalikan kepada Korban An. Hani Wijayanti dikuasakan oleh Orang Tua Korban An. Nurhayati yang disaksikan oleh Tarwani (Kepala Kampung) Bandar Sari, Kec. Way Tuba, Kab. Way Kanan atas Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Terpidana Ehwal Malazi Bin Firli yang terbukti melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : Nomor: 97/Pid.Sus/2023/PN Bbu Hari Selasa, 18 Juli 2023.

Baca Juga :  Nabar Sagon: Tradisi Unik Ulun Lappung Menyambut Sanak Tubik (Kelahiran)

Pengembalian barang bukti tersebut dilakukan di Kampung Bandar Sari Kec. Way Tuba, Kab. Way Kanan.

Ibu Korban, Nurhayati mengapresiasi kinerja Kejari Way Kanan terhadap penanganan perkara yang menyebabkan dirinya menjadi korban kejahatan.
Komitmen penegakan hukum secara adil dan transparan oleh Kejari Way Kanan bukan hisapan jempol belaka.

“Alhamdulillah barang-barang milik saya yang sempat dicuri kembali dengan keadaan baik.

Terima kasih Bapak Kajari atas komitmennya menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan transparan ditengah masyarakat Way Kanan,” ucap Nurhayati seusai menerima kembali harta bendanya, Selasa, 24 September 2024

Baca Juga :  Bernas Yuniarta Resmi Jabat Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Siap Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

“Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan transparan. Apresiasi setinggi-tingginya untuk jajaran APH khususnya Kejaksaan Negeri Way Kanan,” kata Tarwani.

Terpisah, Kepala Kejari Way Kanan, Dody Andohar Jaya Sinaga, S.H.,M.H., melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rifqi Leksono mengatakan, Kejaksaan Negeri Way Kanan terus berkomitmen untuk mengayomi masyarakat melalui penegakan hukum dan memberikan pelayanan terbaik dan prima kepada masyarakat kabupaten berjuluk Bumi Ramik Ragom.

Masyarakat diharapkan selalu berperan aktif dalam mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya Kepastian Hukum di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Way Kanan.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan
Antisipasi Banjir, Camat Enggal Turun Langsung Bersihkan Drainase
Tiga Tahun Mencari Keadilan! Ofpy Arianti Desak Polisi Tegak Lurus, Tolak Penangguhan Penahanan Terlapor
Bungkam Kabid-Kadis DPMPTSP Bandar Lampung soal Izin Alfamart: Menghindar, Memblokir Wartawan, atau Ada yang Ditutupi?
Rekening PT PSMI Diblokir, Nasib 60 Ribu Warga Terancam! FORSAL dan For-WIN Minta Kejaksaan Jangan Abaikan Rakyat
Bandar Lampung Sekarat: Menelanjangi Celah Izin Perumahan Berkedok Tambang Ilegal
Coreng Institusi Adhyaksa: Oknum Kejari Lampung Barat Diduga Nyabu, Desakan PTDH Menguat!
Rapor Merah Prabowo-Gibran, Aliansi Lampung Melawan Gugat Karhutla hingga BBM
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:52 WIB

Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan

Senin, 2 November 2026 - 22:11 WIB

Tiga Tahun Mencari Keadilan! Ofpy Arianti Desak Polisi Tegak Lurus, Tolak Penangguhan Penahanan Terlapor

Senin, 2 November 2026 - 15:31 WIB

Bungkam Kabid-Kadis DPMPTSP Bandar Lampung soal Izin Alfamart: Menghindar, Memblokir Wartawan, atau Ada yang Ditutupi?

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Rekening PT PSMI Diblokir, Nasib 60 Ribu Warga Terancam! FORSAL dan For-WIN Minta Kejaksaan Jangan Abaikan Rakyat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Bandar Lampung Sekarat: Menelanjangi Celah Izin Perumahan Berkedok Tambang Ilegal

Berita Terbaru