Kejari Pringsewu Seret Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ, Gepak Desak Kejari Kejar Aktor Intelektual

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Pringsewu – Atmosfirnews.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022. Dana hibah sebesar Rp3,285 miliar diduga diselewengkan melalui modus laporan fiktif dan mark-up anggaran.

Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, mengumumkan penetapan tersangka pada Senin, 2 Desember 2024. Tersangka pertama adalah Rustian (R), Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang juga menjabat sebagai Sekretaris LPTQ periode 2021-2025. Tersangka kedua adalah Tari (TP), Bendahara LPTQ sekaligus Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Kesra Sekretariat Daerah Pringsewu.

“Penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti. Modus yang digunakan adalah pembuatan laporan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran,” ujar Wisnu.

Hasil audit independen oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan menemukan kerugian negara sebesar Rp584,464 juta. Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kejari Pringsewu Lakukan Penggeledahan Setelah Penetapan Ketua Umum LPTQ Sebagai Tersangka.

Untuk mendukung penyidikan, Kejari menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari, mulai 2 hingga 21 Desember 2024. Dua kendaraan tahanan telah disiapkan untuk mengangkut tersangka, sementara ambulans juga disiagakan di halaman Kejari.

Ketua Umum Gepak Lampung, Wahyudi, yang melaporkan kasus ini, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tegas Kejari Pringsewu. “Kami mengapresiasi kinerja Kejari yang serius menangani kasus ini hingga menetapkan dua tersangka,” katanya.

Namun, Wahyudi juga mendesak agar Kejari turut memburu Aktor Intelektual sekaligus pemegang kendali kegiatan, memproses Ketua LPTQ, Heri Iswahyudi, yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu.

“Saya sangat yakin beliau punya andil besar dalam peristiwa Ini, kami berharap tidak ada lagi pejabat yang menyalahgunakan jabatan untuk korupsi. Saya tidak akan memberi ruang bagi Koruptor di Bumi Lampung, silahkan anda cek ombak, kami beri badai,”ucap Yudhi, panggilan lain Wahyudi, dengan nada tinggi.

Baca Juga :  FKWKP Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah di Pringsewu

Penetapan tersangka ini dilakukan menjelang Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember. Kejari Pringsewu menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Pringsewu.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memproses pihak-pihak lain yang terbukti terlibat sesuai hukum yang berlaku,” ujar Wisnu.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat lain di Kabupaten Pringsewu untuk tidak menyalahgunakan kewenangan mereka. Kejari memastikan tidak akan ada toleransi bagi pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat berharap Kabupaten Pringsewu semakin bersih dari praktik korupsi dan tata kelola pemerintahan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Ternama di Lampung Nova Yudi Beri Santunan Anak Yatim pada 10 Muharram
Mantan Kadispora dan Kadispora Pringsewu Saling Lempar Bola Panas, Gepak Lampung Siap Kawal
Kejari Pringsewu Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan dan Pedagang
Tidak Mungkin Terima Uang Judi Sabung Ayam, AKP (Anumerta ) Lusiyanto Bawa Angkot Saat Lepas Dinas
BRI Tegaskan Komitmen Anti-Fraud Terkait Kasus Dugaan Korupsi KUR di Pringsewu
Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Buka Puasa Bersama Imam dan Qori Masjidil Haram Syeikh Abdurrahman Al ‘Ausy
Kompak dan Penuh Kebersamaan, FKWKP Sukses Gelar Buka Puasa Bersama
Pj Bupati Pringsewu Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua FKWKP di Akhir Masa Jabatan Pringsewu
Berita ini 299 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 17:31 WIB

Ternama di Lampung Nova Yudi Beri Santunan Anak Yatim pada 10 Muharram

Selasa, 22 April 2025 - 10:07 WIB

Mantan Kadispora dan Kadispora Pringsewu Saling Lempar Bola Panas, Gepak Lampung Siap Kawal

Kamis, 27 Maret 2025 - 09:21 WIB

Kejari Pringsewu Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan dan Pedagang

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:55 WIB

Tidak Mungkin Terima Uang Judi Sabung Ayam, AKP (Anumerta ) Lusiyanto Bawa Angkot Saat Lepas Dinas

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:35 WIB

BRI Tegaskan Komitmen Anti-Fraud Terkait Kasus Dugaan Korupsi KUR di Pringsewu

Berita Terbaru