Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp 4,8 Triliun Dalam Kasus TPPU Perkebunan Sawit

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Jakarta, Atmosfirnews.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara sekitar Rp 4,798 triliun akibat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh lima korporasi terkait usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.

Kerugian ini berasal dari pendapatan negara yang hilang, termasuk provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, dan biaya penggunaan kawasan hutan.

“Kerugian ini dihitung dari biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan akibat penyimpangan alih kawasan hutan,” tulis Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (24/12).

Baca Juga :  Gurita Nepotisme di PLN Semakin Menggila, Semua Kolega Dirut Kini Berkuasa

Selain itu, kelima perusahaan tersebut juga menyebabkan kerugian lingkungan hidup di kawasan hutan Indragiri Hulu senilai sekitar Rp 73 triliun, menurut laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis UGM.

Kejagung telah melimpahkan berkas perkara ini kepada jaksa penuntut umum pada Senin (23/12). Lima korporasi yang terlibat adalah PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani.

Baca Juga :  Faizah Nawawi Boutique & Modest Ikuti IN2MF 2024, Tonjolkan Wastra Sebagai Salah Satu Warisan Budaya

Para tersangka korporasi diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, direktur kelima perusahaan tersebut, dan Direktur PT Asset Pacific di bawah PT Duta Palma Group.

Tim penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kini mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Alumni UI Isunya Monopoli Proyek Legal PLN Sejak Dir LHC Jadi Ketua Iluni FH, Mark Up Anggaran Jumbo Mencuat
Polri dan Kepolisian Singapura Bekerja Sama Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara
Ketua Umum Bara JP dan Jajaran Yang Baru Resmi Dilantik.
MANTAN PEJABAT KEPALA DINAS PUPR LAMTIM MENINGGAL DUNIA
IWO: Tidak Koperatif, KPK Bisa Jemput Paksa Atau Tangkap Rektor USU
Seleksi Anggota BPH Migas 2025–2029, LSM GEPAK Desak Transparan dan Bebas Titipan
Bahas Penataan Sistem Pemilu, UMJ Siap Gelar Seminar Nasional
Suara Rakyat Harus Didengar, Bukan Dilindas
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Alumni UI Isunya Monopoli Proyek Legal PLN Sejak Dir LHC Jadi Ketua Iluni FH, Mark Up Anggaran Jumbo Mencuat

Sabtu, 20 September 2025 - 11:39 WIB

Polri dan Kepolisian Singapura Bekerja Sama Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara

Minggu, 14 September 2025 - 15:32 WIB

Ketua Umum Bara JP dan Jajaran Yang Baru Resmi Dilantik.

Selasa, 9 September 2025 - 18:49 WIB

MANTAN PEJABAT KEPALA DINAS PUPR LAMTIM MENINGGAL DUNIA

Selasa, 9 September 2025 - 14:01 WIB

IWO: Tidak Koperatif, KPK Bisa Jemput Paksa Atau Tangkap Rektor USU

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Advokat KAIM Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:18 WIB