Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp 4,8 Triliun Dalam Kasus TPPU Perkebunan Sawit

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Jakarta, Atmosfirnews.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara sekitar Rp 4,798 triliun akibat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh lima korporasi terkait usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.

Kerugian ini berasal dari pendapatan negara yang hilang, termasuk provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, dan biaya penggunaan kawasan hutan.

“Kerugian ini dihitung dari biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan akibat penyimpangan alih kawasan hutan,” tulis Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (24/12).

Baca Juga :  Ketum PWDPI Nurullah : Anggaran 5 Miliar lebih Diduga Dikorupsi Sekwan DPRD Tanggamus

Selain itu, kelima perusahaan tersebut juga menyebabkan kerugian lingkungan hidup di kawasan hutan Indragiri Hulu senilai sekitar Rp 73 triliun, menurut laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis UGM.

Kejagung telah melimpahkan berkas perkara ini kepada jaksa penuntut umum pada Senin (23/12). Lima korporasi yang terlibat adalah PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani.

Baca Juga :  Mengawal Sejarah, SMSI Bentuk Tim Riset Biografi Margono Djojohadikoesoemo

Para tersangka korporasi diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, direktur kelima perusahaan tersebut, dan Direktur PT Asset Pacific di bawah PT Duta Palma Group.

Tim penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kini mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Mengawal Isu Sosial dan Keagamaan: Mengenal Aprozi Alam, Politisi Golkar dari Dapil Lampung II
Gepak Lampung Soroti Status Ganda Kepala BGN, Nama Nanik Masih Ada di Jajaran Komisaris Pertamina
Di Hadapan DPR, BPBR Desak Pengembalian Tanah Adat dan Pengakuan Wilayah Adat dalam RUU Masyarakat Adat
RUMAH MANTAN WAMEN DIGELEDAH KPK, BRIMOB BERSENJATA LENGKAP TURUN MENGAMANKAN!
Sony Sonjaya Siap Jadi JC dan Buka Bukaan Siapa Saja Yang Terlibat
Makin Panas! Ormas Islam Resmi Polisikan Hercules Terkait Dugaan Penyekapan dan Intimidasi Kejam Terhadap Putri Penulis Ahmad Bahar…
Menolak Buta Sejarah: Mengapa Percuma Belajar Hukum Jika Asal-usul ‘Dewi Keadilan’ Saja Tidak Tahu?
Anggaran MBG Tak Dipangkas, Presiden Prabowo: “Lebih Baik Rakyat Makan daripada Uang Dikorupsi “.
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:21 WIB

Mengawal Isu Sosial dan Keagamaan: Mengenal Aprozi Alam, Politisi Golkar dari Dapil Lampung II

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:05 WIB

Gepak Lampung Soroti Status Ganda Kepala BGN, Nama Nanik Masih Ada di Jajaran Komisaris Pertamina

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIB

Di Hadapan DPR, BPBR Desak Pengembalian Tanah Adat dan Pengakuan Wilayah Adat dalam RUU Masyarakat Adat

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:57 WIB

RUMAH MANTAN WAMEN DIGELEDAH KPK, BRIMOB BERSENJATA LENGKAP TURUN MENGAMANKAN!

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:30 WIB

Sony Sonjaya Siap Jadi JC dan Buka Bukaan Siapa Saja Yang Terlibat

Berita Terbaru

Nasional

Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK

Sabtu, 25 Jul 2026 - 17:14 WIB

Lampung

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:49 WIB