Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
Pemutusan Hak Kerja (PHK) bagi Pekerja selalu menjadi hal yang marak terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Mirisnya jelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, ratusan Buruh di Provinsi Lampung malah kena PHK tanpa mendapatkan pesangon, diduga adanya kongkalikong pihak Perusahaan dan jasa outsourcing hindari kewajiban untuk memberikan THR Hari Raya .
Hal tersebut dikeluhkan oleh puluhan buruh pekerja Perusahaan Industri PT.Visi Prima Arta yang beralamatkan di wilayah Campang Raya Bandar Lampung, terkena PHK menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2025 tanpa mendapatkan pesangon atau kompensasi yang diduga modus menghindari pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja
outsourcing PT Damarindo Mandiri
Diketahui sejumlah orang pekerja beberkan kepada kantor Gepak Lampung setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjelang bulan Ramadhan 2025. Wahyudi, Ketua Gepak Lampung jelaskan bahwa para pekerja salah satu Perusahaan di wilayah Lampung PT Visi Prima Arta melalui Perusahaan Outsourcing PT Damarindo Mandiri diduga telah melakukan pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para pekerja yang telah berkerja hingga 8 tahun berkerja menjelang Ramadhan2025 tanpa mendapatkan pesangon kerja .
Wahyudi jelaskan dari keterangan salah satu pekerja inisial S bahwa PHK dilakukan secara setahap sejak Desember 2024 diperkirakan sudah 100 pekerja yang di-PHK dan tidak mendapatkan pesangon kerja .
“PHK bertahap mas dari bulan Desember kemarin, sekitar 100 pekerja ada kali yang telah di PHK, alasannya si katanya pihak outsourcing tidak memperpanjang kontrak dan Perusahaan produkfitasnya sedang menurun, kalo dulu makanya sampai 8 tahun berkerja karena produktivitas lagi rame butuh yang berpengalaman, namun sekarang lagi turun, jadi yang lama – lama berkerja yang dikurangi perusahaan outsourcing semuanya dia untuk perpanjang kontrak makanya 8 tahun kami berkerja namun setelah di PHK tidak ada pesangon sama sekali, mana mau dekati bulan Ramadhan,” ucap pekerja inisial S yang telah di- PHK kepada Gepak Lampung .
Wahyudi menduga PHK yang dilakukan perusahaan itu sebagai modus agar terhindar dari kewajiban membayarkan THR kepada karyawannya.
“Semestinya, jika Perusahaan tidak dapat mempertahankan Pekerjanya apalagi mereka telah berkerja hingga 8 tahun lamanya, hak haknya harus di penuhi, seperti pemberian pesangon (Jaminan Kehilangan Pekerjaan ) JKP.,” tegas Wahyudi kepada media .
Ironisnya saat dikonfirmasi, pihak Perusahaan PT.Visi Prima Arta yang beralamatkan di Campang Bandar Lampung, membantah adanya Perusahaan melakukan PHK dan sebut berita tersebut hoax. “Perusahaan kami tidak ada menghindari THR, kontrak ini mrk tanda tangani sejak dari awal kontrak sampai akhir dan semua yg kontrak tau kapan berakhir dan semua yg kontrak akan siap2 jika dia dilanjut atau diputus kontraknya dan mereka yang di berhentikan karena memang kerjanya tidak baik pekerjanya,” bantahnya kepada media.
Saat disinggung terkait sejumlah pekerja yang berkerja hingga 8 tahun yang terkena PHK diduga tidak mendapatkan pesangon, dirinya enggan menjawab dengan dalih bahwa hal tersebut bukan wilayah saya menjawabnya, itu di uar pengawasan saya pak,” ucapnya.
Penulis : Redaksi