Gepak Lampung; PAW DPRD Provinsi, Partai PKB Kental dengan Kedzaliman, Halal Atau Haram?

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Keputusan DPRD Provinsi Lampung meresmikan Pengganti Antar Waktu (PAW) dua anggota legislatif periode 2024–2029 memantik kontroversi tajam. Bukan hanya karena perubahan itu terjadi tanpa proses yang terbuka, tetapi juga karena munculnya dugaan adanya pengaruh politik internal dan praktik penggeseran kader tanpa menghargai perolehan suara dalam Pemilu 2024.

Pelantikan PAW dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (21/4/2025), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar. Dua nama yang dikukuhkan yakni Abdul Aziz dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Imelda dari Partai Amanat Nasional (PAN). Pengangkatan keduanya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2038 dan 100.2.1.4-2081 Tahun 2025.

Namun, nama Abdul Aziz yang ditetapkan menggantikan Yus Bariah dari Dapil 8 Lampung justru menjadi sorotan. Pasalnya, dari hasil Pemilu 2024, Aziz hanya memperoleh 4.146 suara, jauh di bawah dua nama lain yakni Binti Amanah dengan 17.886 suara dan Noverisman Subing dengan 17.004 suara. Bukan hanya soal angka, Binti dan Noverisman adalah petahana DPRD Lampung periode sebelumnya.

Lebih lanjut, Yus Bariah sendiri—istri mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo—meraih 18.661 suara dan menempati kursi kedua di dapil tersebut. Pergantian kursi miliknya tanpa kejelasan prosedural langsung memicu tanda tanya besar di tubuh internal PKB.

“Saya baru tahu soal pemberhentian saya justru dari media, setelah muncul SK PAW atas nama Ibu Yus Bariah. Tidak pernah ada kabar atau surat pemberitahuan dari partai,” ungkap Binti Amanah, Minggu (20/4/2025), seperti dikutip dari RMOLLampung.

Baca Juga :  Irham Jafar Beri Bantuan Korban Banjir Bandar Lampung

Binti mengaku tidak pernah mendapat teguran, pemanggilan, ataupun klarifikasi dari DPP PKB. Proses PAW ini, menurutnya, mencederai asas transparansi dan keadilan dalam partai politik.

“Saya tentu bertanya-tanya, salah saya apa? Kalau memang ada alasan pemberhentian, setidaknya saya dipanggil dulu. Ini tidak pernah ada proses apa pun,” tegasnya.

Dalam upaya mencari penjelasan, Binti pun menyambangi Ketua Dewan Syuro PKB Lampung, KH Syakroni, yang justru mengaku tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan PAW tersebut.

“Saya silaturahmi ke beliau dan bertanya langsung. Jawabannya, beliau tidak diajak bicara soal ini. Saya makin bingung,” ungkap Binti, menegaskan bahwa proses internal partai berjalan tertutup.

Tak berhenti di situ, ia juga menghubungi Ketua PKB Lampung, Chusnunia Chalim (Nunik) yang disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan Abdul Aziz. Namun hingga kini, pesan WhatsApp-nya belum mendapat respons.

“Saya WhatsApp ke Bu Nunik, belum ada respons sampai sekarang,” ucapnya kecewa.

Polemik ini membuka ruang diskusi publik yang lebih luas: Apakah suara rakyat masih menjadi acuan utama dalam penentuan wakil mereka di parlemen? Ataukah kepentingan politik dan kedekatan personal lebih menentukan?

Baca Juga :  H.Aprozi Alam (DON ZIE) Kuasai Dukungan 12 DPC Golkar Lampung

Merespon permasalahan tersebut, Ketua Umum DPD Gepak Lampung, Wahyudi, menilai polemik ini sebagai tamparan keras bagi demokrasi daerah. Ia menilai keputusan PAW ini sarat dengan aroma nepotisme dan mengabaikan mandat rakyat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika politik, tapi bentuk nyata pengkhianatan terhadap demokrasi. Bagaimana mungkin seseorang yang perolehan suaranya jauh di bawah malah dilantik, sementara suara puluhan ribu rakyat diabaikan begitu saja?” tegas Wahyudi.

Menurutnya, jika suara rakyat bisa dikalahkan oleh kedekatan personal atau kepentingan elite partai, maka demokrasi sedang mengalami kemunduran serius.

“Kalau suara rakyat bisa disingkirkan demi kepentingan segelintir elite, maka kita patut bertanya: demokrasi kita ini masih sehat atau sudah sakit parah? Jangan salahkan rakyat kalau akhirnya apatis atau bahkan muak terhadap proses politik,” tandasnya.

Ia pun menyatakan bahwa Gepak Lampung siap mendorong investigasi atas dugaan ketidakberesan dalam proses PAW tersebut.

“Gepak tidak akan diam. Jika proses PAW ini sarat kepentingan dan penuh manipulasi, kami siap mendorong investigasi lebih dalam. Rakyat punya hak untuk tahu, dan elit partai wajib bertanggung jawab. Jangan main-main dengan amanah suara publik,” pungkas Wahyudi.

Sementara itu, Abdul Aziz PAW dari PKB saat hendak dikonfirmasi usai pelantikan menghindar, dan bumkam dengan permasalahan ini.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut
Dubes Rusia Pastikan Hadiri HUT ke-19 PPWI di Lampung, Ingin Bertemu Gubernur dan Kunjungi UIN
IPM Lampung Naik Jadi 74,74 pada 2026, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Penopang
Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan
Redi Sanjaya, Tersangka Kasus Narkoba, Dikabarkan Tak Lagi Ditahan, Kabid Humas: Ditindaklanjuti Propam
Pemprov Lampung Tegaskan Penegakan Hukum Lingkungan Tak Ganggu Iklim Investasi
Antisipasi Banjir, Camat Enggal Turun Langsung Bersihkan Drainase
Perkuat Layanan Kanker, RSUDAM Libatkan BAPETEN Evaluasi Pembangunan Fasilitas
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 06:41 WIB

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Kamis, 5 November 2026 - 19:51 WIB

Dubes Rusia Pastikan Hadiri HUT ke-19 PPWI di Lampung, Ingin Bertemu Gubernur dan Kunjungi UIN

Kamis, 5 November 2026 - 14:54 WIB

IPM Lampung Naik Jadi 74,74 pada 2026, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Penopang

Kamis, 5 November 2026 - 14:52 WIB

Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan

Kamis, 5 November 2026 - 09:52 WIB

Redi Sanjaya, Tersangka Kasus Narkoba, Dikabarkan Tak Lagi Ditahan, Kabid Humas: Ditindaklanjuti Propam

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Jumat, 6 Nov 2026 - 06:41 WIB