Gagal Gondol 2 Gelang Emas Milik Emak-Emak di Bandar Lampung, Pelaku Hipnotis Asal Sumsel Diamankan Polisi

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
SB (52), seorang ibu rumah tangga asal Raja Basa, Bandar Lampung nyaris menjadi korban hipnotis. Beruntung korban sadar saat pelaku NS (39) coba mengambil cincin emas di jari tangan korban.

Korban yang sadar, akhirnya berteriak minta tolong, hingga akhirnya wanita asal Siring Agung, Ilir Barat, Sumatera Selatan ini berhasil diamankan oleh warga sekitar.

Peristiwa penipuan ini sendiri terjadi pada Kamis (12/12/2024), sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah rumah makan, samping Lampung City Mall, Teluk Betung, Bandar Lampung.

“Benar, yang bersangkutan saat ini sudah kita lakukan penahanan di Mapolsek Teluk Betung Selatan,” Kata Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Senin (16/12/2024).

Baca Juga :  Diperiksa Hingga Dini Hari, Arinal Djunaidi Beberkan Alasan Dana PI Masuk Bank Lampung

Korban baru mengenal pelaku dari aplikasi media sosial tiktok beberapa waktu lalu.

“Korban waktu itu sedang live tiktok, nah pelaku ini masuk di live tersebut, dan mengirimkan pesan untuk berkenalan,” Kata Kapolsek.

Usai berkenalan di aplikasi tersebut, pelaku melakukan komunikasi yang intens dengan korban sambil mengiming imingi korban dengan umroh gratis.

“Pelaku datang ke rumah korban, dan mengajak korban pergi makan di sekitar Lampung City Mall,” jelas Enrico.

Sesampainya di warung makan dekat Mall tersebut, pelaku meminta 2 buah gelang emas yang dikenakan korban dengan alasan untuk dipakai dan berfoto.

“Waktu gelang diminta pelaku, korban belum sadar, ketika pelaku minta cincinnya, korban baru sadar, dan langsung berteriak minta tolong,” jelas Kompol Enrico.

Baca Juga :  DPD KNPI Lampung Gelar Rapat Dengan Pengurus Kabupaten/ Kota

Pelaku mencoba melarikan diri, namun gagal setelah korban dan warga sekitar berhasil mengamankannya.

Didalam tas pelaku, Polisi menemukan dua identitas berupa KTP dengan domisili Bogor dan Tangerang.

“Kami menduga pelaku ini bermain juga di wilayah lain, tapi sementara ini pengakuannya baru sekali ini,” Kata Enrico.

Selain pelaku, Polisi menyita 1 buah gelang emas 24 karat seberat 25 gram dan 1 buah gelang emas seberat 15 gram.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” Kata Kapolsek.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”
Gruduk Kejati Lampung, ALMAS Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Kasus Korupsi Batu Bara PLTU
Dugaan Permainan Kuota SPMB SMPN 2 Bandar Lampung Disorot, GEPAK: Jangan Main Mata!
Soroti Dugaan Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba, GEPAK Lampung Desak Polda Lampung Bertindak Transparan
GPL Awards 2026 Jadi Ajang Apresiasi Penggerak Pendidikan Muda Lampung
Pemprov Lampung Apresiasi Komitmen Masyarakat Adat Gunom Ragom Sungkay Bunga Mayang Lestarikan Warisan Leluhur
Masyarakat Adat Gunom Ragom Sungkai Bunga Mayang Gelar Diklat Titi Puranti Begawi 2026
Anak Berisiko Stunting di Desa Gunung Terang Tak Mendapat Penanganan Gizi,Camat Kalianda Diduga “Ngaur”
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:54 WIB

PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:24 WIB

Gruduk Kejati Lampung, ALMAS Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Kasus Korupsi Batu Bara PLTU

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:49 WIB

Dugaan Permainan Kuota SPMB SMPN 2 Bandar Lampung Disorot, GEPAK: Jangan Main Mata!

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:51 WIB

Soroti Dugaan Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba, GEPAK Lampung Desak Polda Lampung Bertindak Transparan

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:14 WIB

GPL Awards 2026 Jadi Ajang Apresiasi Penggerak Pendidikan Muda Lampung

Berita Terbaru

Bandar Lampung

PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”

Jumat, 10 Jul 2026 - 06:54 WIB