Akhirnya Fery Triatmojo Diberhentikan Dari KPU Kota Bandar Llampung Berdasarkan Sidang DKPP

- Jurnalis

Senin, 2 September 2024 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JAKARTA — Atmosfirnews.id
Fery Triatmojo, dipecat dan diberhentikan dari anggota KPU Bandar Lampung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, karena terbukti melanggar kode etik Pemilu.
Keputusan saksi pemberhentian tetap tersebut, berdasarkan hasil persidangan yang disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito, dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP RI Jakarta pada Senin (2/9/2024).

Berdasarkan pertimbangan, dengan ini menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Fery Triatmojo selaku anggota KPU Bandar Lampung terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam persidangan.

Menurut Heddy Lugito, para komisioner seharusnya menjaga marwah lembaga tersebut, namun terhadap perkara Ferry Triatmoji, dinilai terbukti dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik sesuai dengan peraturan DKPP RI.

Baca Juga :  Menangkal Ancaman Siber di Era Digital Ala Relawan Perisai Prabowo

DKPP menilai, tindakan Fery Triatmojo dengan menjalin komunikasi dan berkomitmen kepada peserta Pemilu atau pihak yang berkepentingan terhadap kontestan Pemilu ini perlakuan melanggar kode Etik Dan perlakuan ini tidak dibenarkan ujar ketua Triyadi.

Hal tersebut, berdasarkan rekaman suara berdirasi 24 menit 35 detik, yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
“DKPP menilai, dalil pengaduan berkesesuaian dengan alat bukti rekaman suara, keterangan saksi, keterangan Dedy Triyadi, keterangan Ika Kartika, dan dokumen kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Lampung,” ujar Heddy Lugito.

Baca Juga :  Posraya Indonesia Lampung Gelar Aksi Damai, Apresiasi Kinerja Bawaslu Lampung

Berdasarkan hasil pertimbangan tersebut, DKPP menyimpulkan Fery Triamojo dinyatakan terbukti melanggar kode etik di dalam Pasal 6 ayat 2 huruf B dan C, serta pasal 6 ayat 3 huruf C dan E tentang kode etik penyelenggara Pemilu.

Sebelumnya, Fery Triatmojo dilaporkan ke DKPP karena diduga menerima uang Rp530 juta dari salah satu Caleg DPRD Bandar Lampung Dapil IV dari PDIP yakni M. Erwin Nasution. Uang tersebut, diberikan agar Erwin bisa duduk menjadi anggota DPRD Bandar Lampung pada Pemilu 2024 lalu berita terdahulu.

Berita Terkait

Solar Langka Berlarut-larut di Sumut, Ada Apa dengan Distribusi Pertamina?
Re-LUN: Evaluasi Top Manajemen PLN, Dirut Suroso Harus Berani Sikat Kroni Darmawan Prasodjo Termasuk Wadirut
Pendekatan Religius Kapolri Disorot, JAMIRA: Polri Perlu Makin Dekat dengan Masyarakat
Resmi Jadi Dirut, Begini Sepak Terjang Suroso Isnandar di PLN 
AJUDAN Desak Kapolres Aceh Barat Ungkap Bandar Utama Narkoba, Dua Terduga Pelaku Ditangkap
Antisipasi Dampak Karhutla, Hutama Karya Perkuat Kesiagaan di Tiga Ruas Tol Sumatera
Dugaan Intervensi Kasus Pencabulan Santriwati, Laskar Lampung Desak Qomarudin Dicopot
PW Muslimat Al Washliyah Lampung Tekankan Peran Ibu sebagai Madrasatul Ula
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Solar Langka Berlarut-larut di Sumut, Ada Apa dengan Distribusi Pertamina?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Re-LUN: Evaluasi Top Manajemen PLN, Dirut Suroso Harus Berani Sikat Kroni Darmawan Prasodjo Termasuk Wadirut

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Pendekatan Religius Kapolri Disorot, JAMIRA: Polri Perlu Makin Dekat dengan Masyarakat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Resmi Jadi Dirut, Begini Sepak Terjang Suroso Isnandar di PLN 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:09 WIB

AJUDAN Desak Kapolres Aceh Barat Ungkap Bandar Utama Narkoba, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Bersama LJK, Karang Taruna Lampung Mulai Terjun ke Desaku Maju

Jumat, 16 Okt 2026 - 09:27 WIB