Akhirnya Fery Triatmojo Diberhentikan Dari KPU Kota Bandar Llampung Berdasarkan Sidang DKPP

- Jurnalis

Senin, 2 September 2024 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JAKARTA — Atmosfirnews.id
Fery Triatmojo, dipecat dan diberhentikan dari anggota KPU Bandar Lampung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, karena terbukti melanggar kode etik Pemilu.
Keputusan saksi pemberhentian tetap tersebut, berdasarkan hasil persidangan yang disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito, dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP RI Jakarta pada Senin (2/9/2024).

Berdasarkan pertimbangan, dengan ini menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Fery Triatmojo selaku anggota KPU Bandar Lampung terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam persidangan.

Menurut Heddy Lugito, para komisioner seharusnya menjaga marwah lembaga tersebut, namun terhadap perkara Ferry Triatmoji, dinilai terbukti dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik sesuai dengan peraturan DKPP RI.

Baca Juga :  Kabur Ke Pulau Jawa, Dua Pelaku Pengeroyokan di Bandar Lampung Ditangkap Polisi, Saat Kehabisan Ongkos

DKPP menilai, tindakan Fery Triatmojo dengan menjalin komunikasi dan berkomitmen kepada peserta Pemilu atau pihak yang berkepentingan terhadap kontestan Pemilu ini perlakuan melanggar kode Etik Dan perlakuan ini tidak dibenarkan ujar ketua Triyadi.

Hal tersebut, berdasarkan rekaman suara berdirasi 24 menit 35 detik, yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
“DKPP menilai, dalil pengaduan berkesesuaian dengan alat bukti rekaman suara, keterangan saksi, keterangan Dedy Triyadi, keterangan Ika Kartika, dan dokumen kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Lampung,” ujar Heddy Lugito.

Baca Juga :  Calon Jamaah Haji Asal Bandar Lampung Wafat Jelang Keberangkatan, Isak Tangis Iringi Kepergian

Berdasarkan hasil pertimbangan tersebut, DKPP menyimpulkan Fery Triamojo dinyatakan terbukti melanggar kode etik di dalam Pasal 6 ayat 2 huruf B dan C, serta pasal 6 ayat 3 huruf C dan E tentang kode etik penyelenggara Pemilu.

Sebelumnya, Fery Triatmojo dilaporkan ke DKPP karena diduga menerima uang Rp530 juta dari salah satu Caleg DPRD Bandar Lampung Dapil IV dari PDIP yakni M. Erwin Nasution. Uang tersebut, diberikan agar Erwin bisa duduk menjadi anggota DPRD Bandar Lampung pada Pemilu 2024 lalu berita terdahulu.

Berita Terkait

Lindungi dan Sejahterakan Pekerja, Kejati Penerangan Hukum di BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung
Dituding Fitnah, Ketum Gepak Beberkan Fakta Agar Paham Masalah… Ini Datanya
9 Hari Jelang Berakhirnya Program Pemutihan Pajak, UPTD Samsat Rajabasa Gencar Sosialisasi Lewat Operasi Patuh Krakatau 2025
Dinas Pendidikan Lampung Klarifikasi Polemik PPDB, Thomas Americo: Kuota Terbatas, Sistem Tetap Transparan
Soal Legal Standing Ahli Waris Pendiri, Kuasa Hukum Pemohon: Pernyataan Mereka Tak Layak, Itu Akal-akalan
Polda Lampung Gelar Minisoccer Kapolda Cup 2025
Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Ilegal Via Jalur Tol
Tukang Las di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli 3 Anak di Bawah Umur
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Lindungi dan Sejahterakan Pekerja, Kejati Penerangan Hukum di BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:11 WIB

Dituding Fitnah, Ketum Gepak Beberkan Fakta Agar Paham Masalah… Ini Datanya

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:32 WIB

9 Hari Jelang Berakhirnya Program Pemutihan Pajak, UPTD Samsat Rajabasa Gencar Sosialisasi Lewat Operasi Patuh Krakatau 2025

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:42 WIB

Dinas Pendidikan Lampung Klarifikasi Polemik PPDB, Thomas Americo: Kuota Terbatas, Sistem Tetap Transparan

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:13 WIB

Soal Legal Standing Ahli Waris Pendiri, Kuasa Hukum Pemohon: Pernyataan Mereka Tak Layak, Itu Akal-akalan

Berita Terbaru