Akhirnya Fery Triatmojo Diberhentikan Dari KPU Kota Bandar Llampung Berdasarkan Sidang DKPP

- Jurnalis

Senin, 2 September 2024 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JAKARTA — Atmosfirnews.id
Fery Triatmojo, dipecat dan diberhentikan dari anggota KPU Bandar Lampung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, karena terbukti melanggar kode etik Pemilu.
Keputusan saksi pemberhentian tetap tersebut, berdasarkan hasil persidangan yang disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito, dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP RI Jakarta pada Senin (2/9/2024).

Berdasarkan pertimbangan, dengan ini menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Fery Triatmojo selaku anggota KPU Bandar Lampung terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam persidangan.

Menurut Heddy Lugito, para komisioner seharusnya menjaga marwah lembaga tersebut, namun terhadap perkara Ferry Triatmoji, dinilai terbukti dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik sesuai dengan peraturan DKPP RI.

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Penembakan Mahasiswa PKL di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung

DKPP menilai, tindakan Fery Triatmojo dengan menjalin komunikasi dan berkomitmen kepada peserta Pemilu atau pihak yang berkepentingan terhadap kontestan Pemilu ini perlakuan melanggar kode Etik Dan perlakuan ini tidak dibenarkan ujar ketua Triyadi.

Hal tersebut, berdasarkan rekaman suara berdirasi 24 menit 35 detik, yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
“DKPP menilai, dalil pengaduan berkesesuaian dengan alat bukti rekaman suara, keterangan saksi, keterangan Dedy Triyadi, keterangan Ika Kartika, dan dokumen kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Lampung,” ujar Heddy Lugito.

Baca Juga :  Kemenangan Hati, Sucikan Diri di Hari yang Fitri

Berdasarkan hasil pertimbangan tersebut, DKPP menyimpulkan Fery Triamojo dinyatakan terbukti melanggar kode etik di dalam Pasal 6 ayat 2 huruf B dan C, serta pasal 6 ayat 3 huruf C dan E tentang kode etik penyelenggara Pemilu.

Sebelumnya, Fery Triatmojo dilaporkan ke DKPP karena diduga menerima uang Rp530 juta dari salah satu Caleg DPRD Bandar Lampung Dapil IV dari PDIP yakni M. Erwin Nasution. Uang tersebut, diberikan agar Erwin bisa duduk menjadi anggota DPRD Bandar Lampung pada Pemilu 2024 lalu berita terdahulu.

Berita Terkait

Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK
Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham
Diduga Tipu Berkedok Janji Proyek, Eks Ketua PDIP Lampung Sutono Dipolisikan ASN Pesawaran
AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum
Ratusan Massa Geruduk Kejati Lampung, Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Wapres Gibran Dorong Percepatan Tol Palembang–Betung dan Betung–Tempino–Jambi
374 Siswa SMA YP Unila Lolos ke Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri
Hutama Karya Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan, Percepatan Tol Bukittinggi–Padang Panjang–Sicincin Masuk Tahap Krusial
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:14 WIB

Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:46 WIB

Diduga Tipu Berkedok Janji Proyek, Eks Ketua PDIP Lampung Sutono Dipolisikan ASN Pesawaran

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:27 WIB

AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum

Senin, 20 Juli 2026 - 15:34 WIB

Ratusan Massa Geruduk Kejati Lampung, Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru

Nasional

Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK

Sabtu, 25 Jul 2026 - 17:14 WIB

Lampung

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:49 WIB

Bandar Lampung

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Jul 2026 - 17:40 WIB