Akhirnya Fery Triatmojo Diberhentikan Dari KPU Kota Bandar Llampung Berdasarkan Sidang DKPP

- Jurnalis

Senin, 2 September 2024 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JAKARTA — Atmosfirnews.id
Fery Triatmojo, dipecat dan diberhentikan dari anggota KPU Bandar Lampung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, karena terbukti melanggar kode etik Pemilu.
Keputusan saksi pemberhentian tetap tersebut, berdasarkan hasil persidangan yang disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito, dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP RI Jakarta pada Senin (2/9/2024).

Berdasarkan pertimbangan, dengan ini menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Fery Triatmojo selaku anggota KPU Bandar Lampung terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam persidangan.

Menurut Heddy Lugito, para komisioner seharusnya menjaga marwah lembaga tersebut, namun terhadap perkara Ferry Triatmoji, dinilai terbukti dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik sesuai dengan peraturan DKPP RI.

Baca Juga :  Hadapi Bahrain 4 Bintang Timnas Indonesia Dicoret STY, Prioritas Pemain Naturalisasi

DKPP menilai, tindakan Fery Triatmojo dengan menjalin komunikasi dan berkomitmen kepada peserta Pemilu atau pihak yang berkepentingan terhadap kontestan Pemilu ini perlakuan melanggar kode Etik Dan perlakuan ini tidak dibenarkan ujar ketua Triyadi.

Hal tersebut, berdasarkan rekaman suara berdirasi 24 menit 35 detik, yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
“DKPP menilai, dalil pengaduan berkesesuaian dengan alat bukti rekaman suara, keterangan saksi, keterangan Dedy Triyadi, keterangan Ika Kartika, dan dokumen kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Lampung,” ujar Heddy Lugito.

Baca Juga :  PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika "Nanti Kita Carikan Sekolah"

Berdasarkan hasil pertimbangan tersebut, DKPP menyimpulkan Fery Triamojo dinyatakan terbukti melanggar kode etik di dalam Pasal 6 ayat 2 huruf B dan C, serta pasal 6 ayat 3 huruf C dan E tentang kode etik penyelenggara Pemilu.

Sebelumnya, Fery Triatmojo dilaporkan ke DKPP karena diduga menerima uang Rp530 juta dari salah satu Caleg DPRD Bandar Lampung Dapil IV dari PDIP yakni M. Erwin Nasution. Uang tersebut, diberikan agar Erwin bisa duduk menjadi anggota DPRD Bandar Lampung pada Pemilu 2024 lalu berita terdahulu.

Berita Terkait

Ratusan Massa Geruduk Kejati Lampung, Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Wapres Gibran Dorong Percepatan Tol Palembang–Betung dan Betung–Tempino–Jambi
374 Siswa SMA YP Unila Lolos ke Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri
Hutama Karya Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan, Percepatan Tol Bukittinggi–Padang Panjang–Sicincin Masuk Tahap Krusial
PN Tipikor Tanjungkarang Vonis Bebas Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono
BRN Lampung Tegaskan Komitmen Kawal Program Strategis Pemerintahan Prabowo-Gibran
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Nama Dirut PLN Terseret dalam Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri, Berlaku 20 Hari
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 15:34 WIB

Ratusan Massa Geruduk Kejati Lampung, Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:59 WIB

Wapres Gibran Dorong Percepatan Tol Palembang–Betung dan Betung–Tempino–Jambi

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:48 WIB

374 Siswa SMA YP Unila Lolos ke Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:22 WIB

Hutama Karya Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan, Percepatan Tol Bukittinggi–Padang Panjang–Sicincin Masuk Tahap Krusial

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:01 WIB

PN Tipikor Tanjungkarang Vonis Bebas Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono

Berita Terbaru