AKAR Lampung Demo BPN, Minta Ukur Ulang Lahan PT SGC

- Jurnalis

Senin, 15 Juli 2024 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung menggeruduk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Senin (15/7).

Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in mengatakan ada empat poin yang mereka tuntut.

Pertama, mendesak Kementerian ATR/BPN melalui BPN Wilayah Lampung untuk melakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Company karena ada dugaan luasannya lebih besar dari yang diberikan negara.
Tidak ada transparansi dari pemerintah pusat dan provinsi terkait dokumen kontrak, peta digital dan peta resmi berapa sebetulnya luasan HGU PT SGC, data yang bisa diakses masyarakat semuanya simpang siur,” tegasnya.

Kedua, atas perbedaan luas lahan PT. SGC tersebut juga diduga kuat dijadikan modus untuk melakukan pengemplangan pajak sehingga merugikan keuangan negara maka kami atas nama rakyat Lampung menggugat Kementerian Keuangan Untuk melakukan audit dan penagihan kepada PT. SGC.

Dia melanjutkan, Bupati Tulang Bawang pernah mengadukan penggelapan pajak PT SGC Jusuf Gunawan, sohib presiden SBY ini ke DPR. Pada tanggal 11 Mei 2011 Komisi II DPR pernah lakukan RDPU bahas penipuan, pemalsuan, penggelapan pajak Sugar Grup ini.

Komisi II DPR juga membahas penyerobotan lahan masyarakat di 4 Kecamatan di Tulang Bawang, oleh PT SGC. Komisi II DPR menemukan fakta bahwa SGC dengan tanpa hak telah serobot tanah milik warga di 4 kecamatan, utk dijadikan perkebunan tebu.

Baca Juga :  Polda Lampung Sebut Acara Musik di Lampura Tidak Beizin, Dr. Suwardi: Sudah Wajar Polisi Membubarkan

Di mana kemudian, Komisi II DPR juga menemukan fakta bahwa salah 1 perusahaan SGC yakni PT. Garuda Panca Artha (GPA) memalsukan luas lahan perkebunannya.

Luas lahan PT. GPA itu berbeda dengan luas lahan berdasarkan izin usaha Bupati Tulang Bawang yang diterbitkan pada tahun 2004.
Sesuai Surat BPN KabupatenTulang Bawang tgl 8 Maret 2007, total luas HGU Sugar Grup hanya 86.455,99 hektar. Kantor Pelayanan Pajak Kotabumi Lampung Utara menunjukan bukti bahwa SGC harus bayar pajak atas 105.091 hektar.

Selain itu, kata Indra, PT. GPA mengajukan izin usaha perkebunan baru 30.000 hektar ke Bupati Lampung Utara. Namun Sesuai data Tulang Bawang, luas lahan PT. GPA yg masuk dalam wilayah Tulang Bawang adalah 124.092,80 hektar.

“Bupati Tulang Bawang dan BPN menemukan pemalsuan data luas lahan yang dilakukan oleh PT. GPA (SGC) seluas 124.092 – 86.455 = 37.637 hektar. Perbedaan luas lahan perkebunan yang terjadi pada SGC ini sangat mempengaruhi pendapatan negara berdasarkan PPN, PPh, PBB, BPHTB, dil,” ujarnya.

Menurutnya, kewajiban pajak tersebut secara rinci dapat disebutkan sbb : PPN atas Gula Pasir dan Mosales pada PT. GPA, PPN atas Gula Pasir dan Mosales pada PT. Garuda Putih Mataram, PPN atas Ethanol PT. Indo Lampung, PPh pada PT. SIL, GPA, GPM, ILD dst Termasuk pajak PBB, BPHTB, Restrilbusi Air Tanah dst. Sehingga Total kewajiban pajak SGC yang tertunggak terhitung sejak 2004 adalah Rp20 triliun.

Baca Juga :  IWO Lampung Jalin Silaturahmi dan Kemitraan Dengan Kemenag Bandar Lampung

“Pengemplangan pajak PT SGC sejak tahun 2004, diduga hampir Rp20 triliun. Tapi kemudian, hal ini menguap begitu saja, termasuk seualah Gubernur Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi yang memiliki kedekatan dengan PT SGC,” ujar Indra Musta’in.
Dia menjelaskan, APBN Lampung hanya Rp7 Triliun, artinya jika perusahaan membayar pajak dengan semestinya, maka banyak perubahan yang bisa terjadi untuk pembangunan Lampung.

Ketiga, AKAR menggugat BPN Wilayah Lampung agar transparan atas dokumen HGU, peta digital, dan peta resmi perusahaan-perusahaan perkebunan di Provinsi Lampung.

Keempat, menggugat BPN Wilayah Lampung berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN mencabut perpanjangan HGU PT. Sweet Indo Lampung karena melanggar syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi dalam dokumen perpanjangan HGU terkait larangan mengelola lahan dengan membakar.

Indra melanjutkan, jika tuntutan itu tidak diakomodir, pihaknya akan melakukan aksi di Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
“Kami juga akan melayangkan surat kepada Komisi II DPR RI untuk membentuk pansus menyelidiki dugaan penyerobotan lahan dan pengemplangan pajak yang dilakukan oleh PT SGC.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Aprozi Alam Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Muhammad Tio Aliasyah Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Kemenangan Hati, Sucikan Diri di Hari yang Fitri
Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
Lindungi dan Sejahterakan Pekerja, Kejati Penerangan Hukum di BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung
Dituding Fitnah, Ketum Gepak Beberkan Fakta Agar Paham Masalah… Ini Datanya
9 Hari Jelang Berakhirnya Program Pemutihan Pajak, UPTD Samsat Rajabasa Gencar Sosialisasi Lewat Operasi Patuh Krakatau 2025
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:36 WIB

Aprozi Alam Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:10 WIB

Muhammad Tio Aliasyah Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:06 WIB

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:58 WIB

Kemenangan Hati, Sucikan Diri di Hari yang Fitri

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:50 WIB

Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB

Bandar Lampung

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:50 WIB

Bandar Lampung

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:05 WIB