AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Bandar Lampung – Aliansi Mahasiswa Peduli Lampung (AMPL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, mendesak penuntasan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Rabu (22/7/2026).

Koordinator Aksi AMPL, Jayana Rifaldi, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk pengawalan publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

” _Kami hadir disini untuk memastikan hukum di republik ini ditegakkan seadil-adilnya, bukan berdasarkan kedekatan kekuasaan atau simpati politik,” tegas Jayana di hadapan massa aksi._

Sejumlah Mahasiswa tersebut juga mendesak agar penanganan kasus ini diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi menjamin independensi proses hukum. Jayana menegaskan Kejaksaan Agung harus menuntaskan penyidikan secara transparan dan profesional, tanpa intervensi dari pihak mana pun.

” _Kami tidak ingin melihat institusi negara, apalagi nama Presiden, diseret masuk ke ruang pembelaan pribadi seorang tersangka. Presiden adalah simbol negara, bukan tameng hukum bagi siapa pun,” ujarnya._

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Kapolresta Bandar Lampung Kunjungi PDM Muhammadiyah

Massa aksi turut menyoroti langkah kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang beberapa kali menggelar konferensi pers terkait kasus ini. Menurut Jayana, langkah tersebut berisiko menggeser substansi hukum menjadi sekadar “perang narasi” di ruang publik.

” _Proses hukum itu tempatnya di ruang sidang, bukan di depan kamera. Ketika kuasa hukum lebih sibuk membangun opini publik ketimbang menghadirkan alat bukti, itu justru melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” kata Jayana._

Jayana Rifaldi yang merupakan Mahasiswa UIN Lampung tersebut juga mendesak agar profesi jurnalistik dihormati sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, menyusul pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan kerja wartawan.

” _Wartawan bekerja dengan kode etik dan dilindungi undang-undang. Merendahkan profesi ini sama saja merendahkan hak publik untuk tahu,” tambahnya_ .

Baca Juga :  Wilson Lalengke Kecewa, Berjam-jam di Polda Lampung Tak Ditemui Pejabat: Surat Audiensi Disuruh Buat Ulang

Dalam tuntutannya, AMPL turut mendesak aparat penegak hukum mengusut asal-usul dan aliran dana dari barang bukti berupa emas dan uang tunai yang ditemukan di sejumlah lokasi penggeledahan terkait kasus ini.

” _Usut asal usul dan aliran uangnya sampai ke akar-akarnya, siapa pun yang terlibat harus dihukum, tanpa pandang bulu,” tegas Jayana._

Aksi yang berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung sempat memanas ketika sebagian massa mencoba menerobos gerbang kantor dan membakar ban hingga menimbulkan kepulan asap hitam. Aparat keamanan yang telah bersiaga sejak awal aksi bergerak cepat mengendalikan situasi hingga api berhasil dipadamkan .

Jayana menegaskan komitmen AMPL untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

” _Kami akan terus berada di sini, di jalanan, sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada satu pihak pun yang kebal hukum, apa pun jabatan dan latar belakangnya,” pungkasnya.(*)

Penulis : Wahyudi

Editor : Jm

Berita Terkait

Perkuat Silaturahmi dengan Pelaku Usaha, Wakil Ketua AWPI Hadiri Grand Opening Cabrio
Job Fair 2026 Bandar Lampung, 4.000 Lelig Lowongan Kerja Terbuka Bagi Masyarakat
Laskar Lampung Adukan Dugaan Pelecehan Santriwati ke Sejumlah Lembaga di Jakarta, Minta Kasus Diusut Tuntas
Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut
Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan
Antisipasi Banjir, Camat Enggal Turun Langsung Bersihkan Drainase
Tiga Tahun Mencari Keadilan! Ofpy Arianti Desak Polisi Tegak Lurus, Tolak Penangguhan Penahanan Terlapor
Melayani Sepenuh Hati, Hutama Karya Perkuat Kebersihan 35 Rest Area di Sumatera
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 07:02 WIB

Perkuat Silaturahmi dengan Pelaku Usaha, Wakil Ketua AWPI Hadiri Grand Opening Cabrio

Jumat, 6 November 2026 - 17:33 WIB

Job Fair 2026 Bandar Lampung, 4.000 Lelig Lowongan Kerja Terbuka Bagi Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 08:02 WIB

Laskar Lampung Adukan Dugaan Pelecehan Santriwati ke Sejumlah Lembaga di Jakarta, Minta Kasus Diusut Tuntas

Kamis, 5 November 2026 - 14:52 WIB

Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan

Rabu, 4 November 2026 - 11:59 WIB

Antisipasi Banjir, Camat Enggal Turun Langsung Bersihkan Drainase

Berita Terbaru