Terungkap, Ini Mobil Terakhir yang Ditumpangi Arinal Djunaidi Sebelum Naik Mobil Tahanan di Kejati Lampung

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Fakta baru terungkap dalam proses hukum yang menjerat mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Di balik sorotan publik terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, muncul detail menarik terkait kendaraan terakhir yang digunakan sebelum ia dibawa menggunakan mobil tahanan.

Sebelumnya, beredar luas di berbagai pemberitaan bahwa Arinal datang memenuhi panggilan Kejati Lampung dengan menggunakan mobil mewah jenis Alphard berwarna hitam. Namun, berdasarkan penelusuran dan pengamatan di lapangan, fakta tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Mobil terakhir yang ditumpangi Arinal sebelum akhirnya dipindahkan ke kendaraan tahanan ternyata bukan Alphard, melainkan mobil pribadi yang telah lama menjadi kendaraan favoritnya, yakni Toyota Innova Reborn berpelat nomor B 56 ARD.

Baca Juga :  Ramah Tamah Pjs. Walikota Bandar Lampung, Di Akhir Masa Jabatannya Berpesan Seperti Ini..

Kendaraan tersebut bukanlah mobil biasa bagi Arinal. Dalam sejumlah kesempatan, mobil itu kerap digunakan saat menjalankan aktivitas kedinasan hingga kegiatan kampanye pada masa pencalonannya sebagai gubernur. Pelat nomor “B 56 ARD” sendiri disebut memiliki makna personal, yang merujuk pada Tahun kelahirannya.

“Memang selama ini beliau lebih sering menggunakan kendaraan itu, baik saat bertugas maupun dalam aktivitas lainnya. Itu mobil yang sudah lama melekat dengan beliau,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis, (30/4/2026).

Fakta ini sekaligus menepis asumsi publik yang mengaitkan kehadiran Arinal dengan kendaraan mewah saat memenuhi panggilan penyidik.

Justru, dalam momen krusial menghadapi proses hukum, ia disebut masih menggunakan kendaraan yang telah lama menjadi bagian dari kesehariannya.

Baca Juga :  Pajak Hiburan De'Amore Diduga Jadi Lahan Bancakan Oknum Bapenda

Di sisi lain, perhatian publik juga mengarah pada proses penahanan Arinal di rumah tahanan. Sejumlah pihak meminta agar aparat penegak hukum dan pengelola rutan tidak memberikan perlakuan khusus terhadap mantan kepala daerah tersebut.

“Kami berharap tidak ada perlakuan istimewa. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum, termasuk dalam proses penahanan di rutan,” ujar seorang pengamat hukum di Bandar Lampung.

Hingga kini, proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terus berjalan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya.

Berita Terkait

Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran
Dituntut 10 Bulan, Dua Tersangka OTT RSUD Abdoel Moeloek Siap Ajukan Pembelaan
Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak
Viral Curanmor, AKP Ivan Tegaskan Penyelidikan Intensif oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:37 WIB

Terungkap, Ini Mobil Terakhir yang Ditumpangi Arinal Djunaidi Sebelum Naik Mobil Tahanan di Kejati Lampung

Minggu, 26 April 2026 - 11:54 WIB

Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

Dituntut 10 Bulan, Dua Tersangka OTT RSUD Abdoel Moeloek Siap Ajukan Pembelaan

Jumat, 3 April 2026 - 18:50 WIB

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Rabu, 1 April 2026 - 15:05 WIB

Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura

Berita Terbaru