Ardho Adam Saputra Tegaskan Pencabutan HGU Sugar Group Sah Secara Hukum

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Pencabutan hak guna usaha (HGU) enam perusahaan Sugar Group Companies (SGC) di Lampung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menuai perhatian publik.

Di tengah perdebatan yang berkembang di masyarakat, Ardho Adam Saputra, SE menegaskan bahwa langkah negara mengambil kembali lahan tersebut adalah sah secara hukum dan tidak bersifat sewenang-wenang.

Ardho mengatakan, perdebatan yang muncul di tengah masyarakat sebagian besar disebabkan oleh kesalahpahaman dalam memaknai status hukum lahan yang selama ini dikelola korporasi melalui skema HGU.

“Di masyarakat memang muncul perdebatan mengapa lahan itu diambil alih oleh negara, dalam hal ini TNI Angkatan Udara atau Kementerian Pertahanan. Saya sampaikan ini murni sebagai masyarakat Lampung, tidak mewakili organisasi apa pun,” kata Ardho, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, jika ditelusuri secara historis, sebelum Indonesia merdeka, tanah-tanah di Lampung merupakan tanah adat, tanah umbul, atau tanah ulayat yang tunduk pada hukum adat. Setelah kemerdekaan, negara kemudian menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan hutan, baik hutan lindung maupun hutan konservasi.

“Seiring perubahan kebijakan kehutanan, kawasan itu beralih fungsi menjadi hutan produksi. Ketika sudah berstatus hutan produksi, negara memberikan Hak Guna Usaha, yang pada prinsipnya adalah hak mengelola tanah negara, bukan hak milik,” ujarnya.

Menurut Ardho, penguasaan lahan oleh SGC pada 1997 dilakukan melalui mekanisme HGU. Namun, HGU memiliki batasan, syarat,

 kewajiban yang wajib dipenuhi pemegangnya.

“Kalau kemudian HGU itu dicabut oleh negara, tentu ada dasar hukumnya. Bisa karena kekeliruan dalam penerbitan, bisa juga karena pelanggaran oleh pemegang HGU, termasuk indikasi kerugian negara,” tegasnya.

Baca Juga :  Apresisasi Polda Lampung, Pers Kuatkan Komitmen Pilkada Damai 2024

Ia menyoroti kemungkinan tidak dipenuhinya kewajiban perusahaan, seperti kewajiban plasma dan ketentuan lain yang melekat dalam izin HGU. Karena itu, Ardho menilai keputusan pemerintah mencabut HGU tersebut sudah tepat dan berada dalam koridor kewenangan negara.

“Perlu ditegaskan, lahan itu bukan Sertifikat Hak Milik. Itu tanah negara yang hanya dititipkan pengelolaannya kepada korporasi. Ketika kewajiban dilanggar, maka wajar dan sah secara hukum jika negara mengambilnya kembali,” kata dia.

Terkait penyerahan pengelolaan lahan kepada TNI Angkatan Udara, Ardho menilai hal tersebut tidak perlu dipersoalkan berlebihan, sebab TNI merupakan bagian dari negara.

“Apakah nanti digunakan untuk kepentingan militer atau kepentingan strategis lainnya, itu tetap dalam koridor kepentingan negara,” ujarnya.

Ardho juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, maupun Polri, untuk menelusuri secara menyeluruh potensi kerugian negara selama masa pengelolaan HGU, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jika dalam pengelolaan HGU ditemukan kerugian negara, kewajiban plasma yang tidak dipenuhi, atau aliran dana yang tidak wajar, maka itu harus diusut sampai tuntas. Aparat penegak hukum tidak boleh ragu dan tidak boleh setengah-setengah,” kata Ardho.

Ia menegaskan, penghitungan kerugian negara harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Jika perusahaan tidak mampu mengembalikan kerugian tersebut, maka penegak hukum wajib menempuh langkah tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Personel Polda Lampung Jaga Kondusivitas Perayaan Tahun Baru 2025

“Kerugian negara harus dihitung dan diganti. Bila tidak mampu dibayar, maka aset-aset lain milik perusahaan patut disita, termasuk menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang. Ini penting agar penegakan hukum benar-benar memberi efek jera,” tegasnya

Ia menambahkan, harapan masyarakat Lampung ke depan adalah agar lahan yang telah diambil alih negara benar-benar dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan kembali diserahkan kepada swasta.

“Kalau belum digunakan TNI AU, sebaiknya dikelola negara bersama pemerintah daerah. Tujuannya jelas, untuk meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat Lampung,” katanya.

Menurutnya, pengelolaan lahan merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ia menilai, pengelolaan lahan yang tepat dapat menjadi solusi berbagai persoalan daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, hingga menutup defisit anggaran.

“Jika lahan seluas itu dikelola dengan benar oleh negara dan daerah, pemerataan ekonomi bisa terwujud. Inilah amanat Pasal 33 UUD 1945,” tegas Ardho.

Sebelumnya,  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut hak guna usaha (HGU) enam perusahaan Sugar Group Companies (SGC) di Lampung seluas 85.244 hektare.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, “Seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah negara dan aset Kementerian Pertahanan cq. TNI Angkatan Udara kami nyatakan dicabut,” kata Nusron.

Berita Terkait

Diduga Langgar GSJ dan Tata Ruang, PPWI Desak Pemkot Audit Pembangunan Hostel Melana”
Pemprov Lampung Dorong Green School, Pertamina Geothermal Energy Ulu Belu Jadi Mitra Penguatan Pendidikan
GERMAK Tantang KPK Usut Dugaan Korupsi BMBK Lampung, Klaim Kantongi Dokumen Persekongkolan hingga Fee Proyek
Pajak Rokok Dipangkas Pusat, Pendapatan APBD Lampung Anjlok Rp19,6 Miliar
DPRD Lampung Selatan Tinjau PT Ciomas, Perusahaan Tegaskan Kelola Limbah Sesuai Prosedur
Jelang TKA SMA-SMK, Disdikbud Lampung Perkuat Kompetensi Guru dan Asesmen
Setahun Pascaroboh, GEPAK Pertanyakan Keseriusan Pemkab Renovasi Gedung DPRD Pesawaran
BUPATI PESAWARAN CUP Berlangsung Sukses, Radja Garuda Nusantara Lampung Apresiasi Antusiasme Kicau Mania
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Diduga Langgar GSJ dan Tata Ruang, PPWI Desak Pemkot Audit Pembangunan Hostel Melana”

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:26 WIB

Pemprov Lampung Dorong Green School, Pertamina Geothermal Energy Ulu Belu Jadi Mitra Penguatan Pendidikan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:27 WIB

GERMAK Tantang KPK Usut Dugaan Korupsi BMBK Lampung, Klaim Kantongi Dokumen Persekongkolan hingga Fee Proyek

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:30 WIB

DPRD Lampung Selatan Tinjau PT Ciomas, Perusahaan Tegaskan Kelola Limbah Sesuai Prosedur

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:58 WIB

Jelang TKA SMA-SMK, Disdikbud Lampung Perkuat Kompetensi Guru dan Asesmen

Berita Terbaru