Nama dan Logo IWO Dicatut Jadi Merek, Perkumpulan Wartawan Online Resmi Digugat

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Atmosfirnews.id

Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kepemilikan atau Hak Cipta atas nama Ikatan Wartawan Online dan logo IWO dengan tergugat Perkumpulan Wartawan Online.

Gugatan tersebut  terdaftar dengan nomor perkara; 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn.

“Sesuai agenda, sidang perdana gugatan perdata ini akan digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025 pekan depan. Hari ini baru kami terima jadwalnya,” ungkap Arfan, SH, selaku kuasa hukum penggugat, Rabu (13/8/2025).

Dijelaskan Arfan, langkah hukum ini harus ditempuh mengingat penggunaan logo dan nama IWO suda semakin liar dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan dirinya Perkumpulan Wartawan Online.

Baca Juga :  Purna Pasukan Utama Kirab Remaja Nasional (PPUKRN) Siapkan Remaja Tangguh Bencana

“Apalagi sesuai data yang kami himpun, hal yang paling memberatkan adalah nama dan logo IWO Didaftarkan sebagai merek ke Kemenkum oleh pihak tergugat yakni Perkumpulan Wartawan Online yang beralamat di Jalan Percetakan Negara VII Nomor 5, Jakarta Pusat,” sebutnya.

Arfan juga menegaskan bahwasanya nama Ikatan Wartawan Online beserta logonya adalah milik kliennya sesuai dengan Surat Pencatatan Ciptaan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang ditandatangani Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto.

“Hak cipta yang dimiliki klien kami terdaftar dengan nomor pencatatan 00052188 setelah sebelumnya klien kami mengajukan permohonan dengan nomor EC002023119233 tertanggal 27 November 2023. Jadi Hak Cipta ini berlaku seumur hidup,” paparnya.

Baca Juga :  Polri dan Kepolisian Singapura Bekerja Sama Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara

Arfan juga menyesalkan ada pihak yang menjadikan IWO yang notabene bukanlah organisasi non profit, tapi didaftarkan sebagai merek dengas kelas menyediakan barang dan jasa, seperti apa yang tercantum di lama resmi Kementerian Hukum.

“Kok IWO dijadikan merek dagang penyedia sejumlah produk. Ini fatal. Kan AHU yang dirilis IWO merupakan bagian dari Organisasi Kemasyarakatan. Karena itu, gugatan ini cara kami untuk meluruskan fakta dan ke depan tidak ada lagi pihak lain yang menyelewengkan nama organisasi yang sudah berdiri sejak 2012 ini,” pungkasnya

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Anggaran MBG Tak Dipangkas, Presiden Prabowo: “Lebih Baik Rakyat Makan daripada Uang Dikorupsi “.
Sambangi Kantor Satgas PKH di Jakarta Selatan, Ardho Desak Penyitaan Aset dan Stop Aktivitas di Register 44
Alumni UI Isunya Monopoli Proyek Legal PLN Sejak Dir LHC Jadi Ketua Iluni FH, Mark Up Anggaran Jumbo Mencuat
Polri dan Kepolisian Singapura Bekerja Sama Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara
Ketua Umum Bara JP dan Jajaran Yang Baru Resmi Dilantik.
MANTAN PEJABAT KEPALA DINAS PUPR LAMTIM MENINGGAL DUNIA
IWO: Tidak Koperatif, KPK Bisa Jemput Paksa Atau Tangkap Rektor USU
Seleksi Anggota BPH Migas 2025–2029, LSM GEPAK Desak Transparan dan Bebas Titipan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 07:57 WIB

Anggaran MBG Tak Dipangkas, Presiden Prabowo: “Lebih Baik Rakyat Makan daripada Uang Dikorupsi “.

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:28 WIB

Sambangi Kantor Satgas PKH di Jakarta Selatan, Ardho Desak Penyitaan Aset dan Stop Aktivitas di Register 44

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Alumni UI Isunya Monopoli Proyek Legal PLN Sejak Dir LHC Jadi Ketua Iluni FH, Mark Up Anggaran Jumbo Mencuat

Sabtu, 20 September 2025 - 11:39 WIB

Polri dan Kepolisian Singapura Bekerja Sama Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara

Minggu, 14 September 2025 - 15:32 WIB

Ketua Umum Bara JP dan Jajaran Yang Baru Resmi Dilantik.

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB