LPS dan UMS Gelar Sosialisasi Tingkatkan Pemahaman Bersama Mengenai Peran LPS Untuk Warga Muhammadiyah

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solo, Atmosfirnews.id

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mengadakan Sosialisasi kedua kali nya bersama Universitas Muhammadiyah Surakarta yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bersama mengenai Tugas dan Fungsi LPS. Sosialisasi ini rutin dilaksanakan dan kali ini dengan menggandeng jajaran Dosen, Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMS, dan Warga Muhammadiyah di Soloraya.

“Kami melihat, di Solo ada beberapa kasus terkait dengan fungsi dan tugas LPS, oleh karenanya kami melaksanakan sosialisasi dan FGD ini guna memberikan pemahaman terkait fungsi dan tugas kita itu bagaimana, kemudian bagaimana SOP LPS dan verifikasi bank, serta terkait bagaimana jangka waktu pembayaran penjaminan dan lain sebagainya,” Kepala Edukasi Publik LPS Muhammad Arifin dalam keteranganya pada acara sosialisasi Peningkatan Pemahaman Mengenai Peran dan Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan dikalangan Muhammadiyah, Kamis (24-07-2025).

“Tentunya program penjaminan yang kita laksanakan juga harus sesuai dengan akad Syariah, ini penting karena diskusi dan sosialisasi dengan Dosen dan mahasiswa FEB sangat penting untuk juga menjadikan satu wawasan lebih luas terkait perbankan di Indonesia dan juga permasalahan yang dihadapi Ketika bank-bank tersebut mengalami masalah jelasnya.

“Selain kami melaksanakan program penjaminan, kami pun melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak pemegang saham baik itu direksi, komisaris maupun karyawan bank yang merugikan bank yang bersangkutan sehingga kami melaksanakan program penjaminan. Jadi kami sekaligus memberikan pemahaman terhadap BPR-BPR agar berhati-hati dalam tata kelola, sebab jika bank nya terpaksa dilikuidasi kami pun akan melaksanakan mandat kami sesuai UU LPS,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Edukasi Publik LPS Muhammad Arifin juga menyampaikan mengenai fungsi, tugas dan wewenang LPS serta perkembangan mandat baru LPS sesuai amanat Undang-Undang No. 2 Tahun 2020. Menurutnya, LPS sebagai lembaga resolusi perbankan, memang dituntut selalu siap menghadapi kondisi apapun apabila diperlukan untuk melakukan resolusi.

“Sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 2020, LPS diharapkan lebih tampil ke depan guna mencegah kegagalan bank. Artinya menjadi risk minimizer atau mencegah adanya kegagalan bank dengan menempatkan dana pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas, akan tetapi bila permasalahan bank sudah menyangkut solvabilitas, maka penyelesaiannya tidak melalui penempatan dana tetapi melalui proses resolusi,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memahami posisi dan kedudukan LPS sebagai lembaga negara yang menjalan fungsi pemerintahan di bidang penjaminan dan resolusi bank yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga pada akhirnya kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi LPS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Penulis : Redaksi

Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:50 WIB

LPS dan UMS Gelar Sosialisasi Tingkatkan Pemahaman Bersama Mengenai Peran LPS Untuk Warga Muhammadiyah

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB

Bandar Lampung

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:50 WIB

Bandar Lampung

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:05 WIB