Kapolresta Tegaskan, Proses Hukum Pemalsuan Akta Yayasan Altek Masih Berjalan, Tak Bisa Diintervensi

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Penyidikan atas dugaan pemalsuan akta Yayasan Alih Teknologi (Altek) yang menaungi Universitas Malahayati, Bandar Lampung, masih terus berproses.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, di hadapan ratusan massa aksi dari Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Lampung (AMP3L), Senin (14/4/2025).

Di atas mobil komando aksi, Kapolresta menegaskan bahwa laporan yang masuk sejak akhir tahun lalu tidak dihentikan. Proses hukum disebut telah memasuki tahap penyidikan.

“Proses hukum tetap berjalan. Artinya laporan polisi tetap kami tindaklanjuti. Tapi tidak bisa dilakukan seperti membalik telapak tangan. Dan yang pasti, tidak boleh ada intervensi dari siapapun,” ujarnya di hadapan massa.

Ia membeberkan, dalam kurun waktu enam bulan terakhir, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap relevan. Pemeriksaan terbaru dilakukan pada 14 Maret 2025 terhadap sosok bernama Ibu Eli, pihak Malahayati, serta Ruslan Junaidi.

“Kami sudah memeriksa beberapa orang, dan terakhir kami ambil BAP mereka pada 14 Maret. Lalu, pada 11 April, SP2HP telah kami kirimkan ke pelapor. Kami jamin perkara ini tidak kami hentikan, proses penyidikan tetap berjalan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Ajak Siswa SMA Yadika Laksanakan Program "Musholah Clean Up Day: From Iman to Environment."

Menanggapi tuntutan massa agar segera menetapkan tersangka, Alfret menyatakan hal tersebut tidak bisa dilakukan secara gegabah.

“Penetapan tersangka itu tidak semudah menuding. Kami sedang mencari siapa yang secara hukum bisa dimintai pertanggungjawaban. Semua ada tahapannya,” tegasnya.

Terkait konflik internal dalam Yayasan Altek antara Rusli Bintang dan putranya, Muhammad Kadafi, Kapolresta mengungkapkan bahwa pihaknya telah berusaha menjadi mediator.

Ia menyarankan agar kedua pihak menyelesaikan perselisihan melalui jalur perdata di pengadilan.

“Kami sudah menyarankan agar mereka mengajukan gugatan perdata. Karena dalam konteks ini, polisi hanya bisa memediasi, bukan memutuskan. Tapi hingga saat ini belum ada langkah ke sana,” katanya.

Alfret juga menegaskan bahwa kehadiran Polresta di tengah konflik ini adalah sebagai representasi negara yang berdiri untuk kepentingan mahasiswa. Ia memastikan bahwa tidak ada pihak eksternal yang diizinkan menguasai kampus, kecuali mahasiswa, dosen, dan karyawan resmi Universitas Malahayati.

Baca Juga :  Jika Kadisdik Tolak Kebijakan Pj. Gubernur, Panglima Nero Dukung Pj. Gubernur, Karena Ini Pembangkangan.

“Kami ada di sini bersama mahasiswa. Kepentingan utama kami adalah masa depan mereka. Ini konflik antara bapak dan anak, dan kami sudah berusaha mempertemukan pihak-pihak yang berselisih,” tegas Alfret.

Terkait dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Kapolresta menekankan bahwa itu adalah dokumen resmi yang tidak dapat disampaikan ke publik, apalagi di tengah massa aksi.

“Saya tidak bisa buka BAP di sini. Itu hanya bisa dibuka di pengadilan. Tapi SP2HP sudah kami kirim ke pelapor. Jadi kalau ingin tahu perkembangan perkara, silakan tanyakan langsung ke pelapor,” jelasnya.

Sebelumnya, ratusan massa geruduk Mapolresta Bandar Lampung Tuntut Penetapan tersangka dikasus pemalsuan akta Yayasan Altek Bandar Lampung.

Dengan pernyataan terbuka ini, Kapolresta berharap semua pihak bisa memahami bahwa hukum tetap berjalan tanpa tekanan, dan semua proses dilakukan secara profesional serta sesuai prosedur.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak
Viral Curanmor, AKP Ivan Tegaskan Penyelidikan Intensif oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Apresiasi Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Rahmad Roni Minta Nasib Buruh Dipertimbangkan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 18:50 WIB

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Rabu, 1 April 2026 - 15:05 WIB

Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:05 WIB

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Senin, 23 Maret 2026 - 22:05 WIB

Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:13 WIB

Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB

Bandar Lampung

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:50 WIB

Bandar Lampung

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:05 WIB