Disdikbud Lampung Sambut Baik Saran dan Kritik Pendidikan dari Akar Lampung

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Lampung – Atmosfirnews.id

Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung menyambangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.

Kedatangan Akar Lampung ini, sebagai menyampaikan Saran dan kritik terhadap Peraturan Gubernur No 61 Tahun 2020 lalu yang perlu di evaluasi oleh Disdikbud Lampung kedepan.

Kritik yang disampaikan Akar Lampung itu juga disambut baik oleh kepala Dinas Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico sebagai langkah yang peduli terhadap dunia pendidikan.

Ketua Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, bahwa audensi ini dalam rangka menjalin sinergitas antara Akar Lampung dan Disdikbud Provinsi Lampung untuk membangun pendidikan yang lebih baik kedepan.

“Pendidikan merupakan layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Negara dalam rangka melaksanakan amanat Pembukaan UUD 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Indra saat audensi bersama Disdikbud Provinsi Lampung. Kamis (06/03)

Untuk itu, kata Indra, dalam rangka pemenuhan terhadap kewajiban tersebut, Konstitusi telah menetapkan aturan baku sebagaimana tertera dalam UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan Bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya.

Baca Juga :  Rilis Akhir Tahun 2024 Polda Lampung, Kapolda Harap Insan Pers Bantu Publikasi, Tanpa Pers Kerja Polda....

“Dari tujuan Pendidikan Nasional diatas, telah ditegaskan bahwasannya salah satu ciri manusia Indonesia yang menjadi tujuan Pendidikan Nasional ialah manusia yang cerdas dan berdaya saing. Pendidikan nasional sebagai batangnya, sedangkan tujuan kelembagaan (Institusional) dan tujuan pengajaran (Kurikuler) sebagai cabang dan rantingnya,” ucapnya.

Sehingga, sambung Indra, Disdikbud Provinsi Lampung perlu mengevaluasi kembali Peraturan Gubernur (Pergub) No 61 Tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan menengah Negeri dan satuan pendidikan provinsi lampung yang dikeluarkan pada zaman Gubernur Arinal Djunaidi kala itu.

“Karena ada beberapa point pergub No 61 itu yang perlu di evaluasi untuk kepentingan masyarakat, jangan sampai pergub yang telah dikeluarkan itu menjadi beban masyarakat,” terangnya

Baca Juga :  Musrenbang Sidomulyo: "BUMDES SIDOMULYO" Wajib Dilakukan Reorganisasi Demi Mendukung 20% Dana Desa Dari Ketahanan Pangan Pekon

Menanggapi itu, Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico mengungkapkan, jika dirinya sangat berterima kasih atas masukan dari kawan – kawan Akar Lampung yang peduli terhadap pendidikan di Provinsi Lampung.

“Saya sangat senang bisa bertemu teman – teman dari Akar, apalagi memberikan masukan atau kritik yang membangun untuk pendidikan di Provinsi Lampung,” katanya.

Thomas menerangkan, jika mengenai pergub No 61 Tahun 2020 itu, pihaknya akan melihat apa saja yang harus dievaluasi, yang pada intinya pendidikan di Lampung harus menjadi Prioritas.

“Ini masukan bagus, nanti kita pelajari bersama soal beberapa point pergub 61 tahun 2020 itu, jangan sampai pergub itu menjadi beban wali murid untuk mensekolahkan anaknya, karena Pendidikan anak adalah Prioritas utama untuk mencerdaskan,” tandasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata
Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan
Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil
Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..
H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional
Menakar Keadilan di Polda Lampung: Mengapa Sanksi Etik Saja Tidak Cukup bagi Oknum Polisi Penganiaya (Telaah Kasus Laporan Iptu Dedi Karmiadi Kanitbinmas Polsek Tanjungkarang Barat)
Carut Marut PB FORKI, Konflik Logo LEMKARI Diduga Rugikan Atlet Karate
KORMI Lampung Gelar Raker dan Luncurkan Maskot FORPROV I 2026
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:30 WIB

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:57 WIB

Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:01 WIB

Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:50 WIB

Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:15 WIB

H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional

Berita Terbaru