PIDSUS KEJATI LAMPUNG TERIMA KEMBALI TITIPAN KERUGIAN NEGARA PERKARA PESISIR BARAT TA 2022

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Atmosfirnews.id

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung kembali menerima penyerahan uang titipan sebesar Rp. 375.356.769,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah) yang diserahkan oleh tersangka AW Bin Y selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana) melalui Penasihat Hukum Tersangka Sdr. Sukarmin S.H., M.H., pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025, dimana sebelumnya pada tanggal 16 Desember 2024 yang bersangkuan telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah), lalu pada tanggal 27 Desember 2024 sebesar Rp. 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) dan pada tanggal 06 Januari 2025 sebesar Rp.320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah). Sehingga total uang titipan yang sudah diserahkan sebesar Rp1.375.356.769,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah).

Baca Juga :  Halal Bihalal Polda Lampung Pererat Silaturahmi Pejabat Utama dan Seluruh Personel

Penyerahan uang titipan tersebut merupakan pengembalian Kerugian Negara terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.

Penyidik Pidsus Kejati Lampung sebelumnya melakukan penetapan tersangka pada hari Jum’at tanggal 06 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-02/L.8/Fd/04/2024 tanggal 03 April 2024 terhadap perkara tersebut dengan para tersangka atas nama J Bin S, selaku Penguna Anggaran (PA) kegiatan dan yang menanda tanggani kontrak, AW Bin Y selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana) dan BDS Bin K selaku Direktur CV.Garudayana Consultant (Konsultan Pengawas).

Para tersangka dijerat dengan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kuras ATM Hingga Puluhan Juta, Wanita 29 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap

Akibat perbuatan para tersangka tersebut berdasarkan perhitungan KAP Drs. Chaeroni dan Rekan terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah).

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Diduga Tipu Investasi Dapur MBG Rp300 Juta, Anggota DPRD Lampung Tengah Dilaporkan ke Polisi
DPP APKLINDO Lampung Gelar Awareness Training ISO 37001 dalam Rangka HUT ke-41
Memberi atau Menolak Gelar untuk Jokowi, GEPAK Lampung: Tanya Masyarakat Apakah Menerimanya
Gepak Lampung Soroti Status Ganda Kepala BGN, Nama Nanik Masih Ada di Jajaran Komisaris Pertamina
Kepala Sekolah dan Guru Dikumpulkan, Integritas Pendidikan Tanggamus Dievaluasi
Sidang Bongkar Dugaan TPPU Dendi Ramadhona, Pembelian Saham RS Urip Rp500 Juta Diduga Pakai Nama Orang Lain
EMBEGE Tak Membuat Si Kecil Kenyang, Si Besar Justru Mengaum “Kelaparan”
Danjen Kopassus Putra Bengkulu Djon Afriandi Terima Gelar Panglima Raja
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:01 WIB

Diduga Tipu Investasi Dapur MBG Rp300 Juta, Anggota DPRD Lampung Tengah Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:39 WIB

DPP APKLINDO Lampung Gelar Awareness Training ISO 37001 dalam Rangka HUT ke-41

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:32 WIB

Memberi atau Menolak Gelar untuk Jokowi, GEPAK Lampung: Tanya Masyarakat Apakah Menerimanya

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:05 WIB

Gepak Lampung Soroti Status Ganda Kepala BGN, Nama Nanik Masih Ada di Jajaran Komisaris Pertamina

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kepala Sekolah dan Guru Dikumpulkan, Integritas Pendidikan Tanggamus Dievaluasi

Berita Terbaru