Wow…Rp 59 Miliar Terkait Dugaan Korupsi di PT. LEB yang Disita Kejati Lampung

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Lampung, Atmosfirnews.id
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita dana sebesar Rp. 59 miliar dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) yang melibatkan PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, PT. Lampung Jasa Utama (LJU).

Penyitaan ini diumumkan oleh Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.

“Tim kami telah mengamankan dana PI Rp. 59 miliar dari PT. LJU melalui Direktur Utama PT. LJU, AS, dan menerima penyerahan uang bunga senilai Rp800 juta dari Direktur Utama PT. LEB, HE,” ujar Armen.

Dalam kasus ini, total aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp. 61,2 miliar, termasuk beberapa kendaraan berupa mobil dan sepeda motor.

Baca Juga :  Polda Lampung Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Dengan Awak Media

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana PI sebesar 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), yang nilainya mencapai USD 17,286,000 atau sekitar Rp271,5 miliar.

Dana tersebut diterima dari Pertamina Hulu Energi dan dikelola oleh PT. LEB berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016.

Namun, diduga dana tersebut tidak dikelola sesuai aturan, sehingga Kejati Lampung melakukan penyitaan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Hingga saat ini, Kejati Lampung telah memeriksa 17 orang saksi yang terkait dengan kasus ini, termasuk pejabat PT. LEB, PT. LJU, dan perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung serta Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga :  KEJATI LAMPUNG SERAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA PERPAJAKAN KE KEJARI BANDAR LAMPUNG

Armen menegaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

“Ini bukan kasus gratifikasi, tetapi murni penyelewengan dana PI yang diberikan kepada PT LEB dan diteruskan ke PT LJU serta pemerintah daerah,” tegas Armen.

Lebih lanjut, Armen menyampaikan bahwa Kejati Lampung masih menunggu hasil audit dari instansi terkait untuk memastikan jumlah kerugian negara dalam kasus ini.

Kejati Lampung juga telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, termasuk kantor PT LEB di Bandar Lampung dan beberapa tempat di Lampung Timur, untuk memperdalam penyelidikan.

Armen menutup keterangannya dengan menegaskan komitmen Kejati Lampung dalam mengusut kasus ini hingga tuntas demi melindungi keuangan negara dan menegakkan hukum.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Faxi Billiard and Coffee Resmi Dibuka, Jadi Sarana Latihan Atlet Terbaik di Lampung
Mafia Solar Bikin Lampung Krisis BBM, Kerugian Ekonomi Nyata di Depan Mata
Ketua DPD PPWI Lampung Sambut Baik HUT PPWI ke-18 di Jakarta, Ajak Anggota Berpartisipasi
Kelangkaan Solar di Lampung Picu Antrean Panjang, Gepak Desak Gubernur Turun Tangan
Ratusan Massa GEPAK–FAGAS Siap Geruduk Gerindra dan Gubernur Lampung, Soroti Penunjukan Dirut RSUDAM
Mantan Pj Gubernur Lampung, Samsudin Diperiksa Kejati dalam Kasus PI 10 Persen
Besok, Faxi Billiard Hadir di Bandar Lampung, Tawarkan Diskon 50 Persen di Grand Opening
Semangat Gotong Royong, Warga Way Lunik Bersihkan Kampung Umbul Jambu.
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 07:28 WIB

Faxi Billiard and Coffee Resmi Dibuka, Jadi Sarana Latihan Atlet Terbaik di Lampung

Sabtu, 20 September 2025 - 13:07 WIB

Mafia Solar Bikin Lampung Krisis BBM, Kerugian Ekonomi Nyata di Depan Mata

Sabtu, 20 September 2025 - 11:59 WIB

Ketua DPD PPWI Lampung Sambut Baik HUT PPWI ke-18 di Jakarta, Ajak Anggota Berpartisipasi

Sabtu, 20 September 2025 - 11:29 WIB

Ratusan Massa GEPAK–FAGAS Siap Geruduk Gerindra dan Gubernur Lampung, Soroti Penunjukan Dirut RSUDAM

Sabtu, 20 September 2025 - 06:48 WIB

Mantan Pj Gubernur Lampung, Samsudin Diperiksa Kejati dalam Kasus PI 10 Persen

Berita Terbaru