Sekjen Laskar Lampung dan Gepak Lampung Tanggapi Statement Sopian Sitepu Terkait…

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2024 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Nugraha, dengan tegas meng-counter pernyataan kontroversial pengacara Dr. Sopian Sitepu, SH, MH, yang menuding Kejaksaan Tinggi Lampung “prematur” dalam menyelidiki dugaan korupsi di PT. Lampung Energi Berjaya (LEB).

Panji menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan bahkan mengesankan adanya upaya untuk melemahkan kredibilitas upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Menurut Panji, tindakan kejaksaan yang tengah berlangsung bukanlah langkah yang sembrono, melainkan hasil dari prosedur hukum yang ketat dan pertimbangan matang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa dalam memberantas korupsi, tidak ada istilah “prematur” atau “tergesa-gesa.” Tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung adalah wujud nyata komitmen untuk memberantas korupsi yang telah mencederai pembangunan di provinsi ini.

“Pernyataan Sopian Sitepu seolah-olah ingin menggiring opini publik agar percaya bahwa tidak ada pelanggaran dalam penyaluran dana 10% tersebut,” ujar Panji.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Terima Audiensi PW Fatayat NU Provinsi Lampung, Bahas Sinergi Perempuan dan Keamanan

“Hal ini sangat tendensius dan mengabaikan fakta bahwa Kejaksaan Tinggi pasti sudah memiliki alat bukti minimal yang kuat sebelum melakukan penggeledahan. Ini bukan sembarang langkah; kejaksaan pasti sangat berhati-hati karena dampaknya besar terhadap institusi.”

Panji juga menyampaikan bahwa pernyataan semacam ini hanya menunjukkan ketidakpedulian terhadap agenda besar pemberantasan korupsi di Lampung. Ia mempertanyakan, apakah Sopian benar-benar mendukung agenda antikorupsi pemerintah atau justru malah mencoba menutup-nutupi praktik korupsi di provinsi ini.

“Tindakan Kejaksaan Tinggi seharusnya diapresiasi, bukan malah diserang dengan tudingan tak berdasar. Kita sebagai masyarakat harus mendukung penuh,” tegas Panji.
“Kalau tidak, kita akan terus tersandera oleh korupsi yang menggerogoti masa depan Lampung.”

Pernyataan Panji ini memperlihatkan bahwa perjuangan melawan korupsi bukan hanya soal tindakan hukum, tetapi soal keberpihakan yang jelas pada keadilan dan transparansi.

Baca Juga :  Land Cruiser Antarkan Budhi Darmawan Pembinaan ASN Di Dinas Perhubungan, Ingatkan Ini...

Hal senada juga disampaikan Wahyudi, Wakil Ketua Bidang Pemerintahan Laskar Lampung, yang juga Ketua GEPAK Lampung atau Yudhi Gepak.

“Silahkan saja berpendapat, itu hak konstitusinya sebagai Praktisi Hukum, namun pendapat tersebut hendaknya tegak lurus dalam asumsi positif, bukan terkesan miring sebelah. Cenderung sebagai perisai para terperiksa, khususnya para Pejabat Provinsi dan petinggi perusahaan plat Merah tersebut. Saya sedikit mengamati kasus Ini, bukan kaleng-kaleng untuk indikasi Mega Korupsi dan cenderung ke muara money loundry,”
ujar Yudhi Gepak.

“Kami akan terus mendukung langkah-langkah tegas yang sudah diambil oleh Team Pitsus Kejati dan saya optimis kasus ini bisa tuntas sekalipun para tersangkanya dikawal oleh Pengacara Kondang manapun,”pungkas Yudhi dengan nada tinggi.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan
Antisipasi Banjir, Camat Enggal Turun Langsung Bersihkan Drainase
Tiga Tahun Mencari Keadilan! Ofpy Arianti Desak Polisi Tegak Lurus, Tolak Penangguhan Penahanan Terlapor
Bungkam Kabid-Kadis DPMPTSP Bandar Lampung soal Izin Alfamart: Menghindar, Memblokir Wartawan, atau Ada yang Ditutupi?
Rekening PT PSMI Diblokir, Nasib 60 Ribu Warga Terancam! FORSAL dan For-WIN Minta Kejaksaan Jangan Abaikan Rakyat
Bandar Lampung Sekarat: Menelanjangi Celah Izin Perumahan Berkedok Tambang Ilegal
Coreng Institusi Adhyaksa: Oknum Kejari Lampung Barat Diduga Nyabu, Desakan PTDH Menguat!
Rapor Merah Prabowo-Gibran, Aliansi Lampung Melawan Gugat Karhutla hingga BBM
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:52 WIB

Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan

Senin, 2 November 2026 - 22:11 WIB

Tiga Tahun Mencari Keadilan! Ofpy Arianti Desak Polisi Tegak Lurus, Tolak Penangguhan Penahanan Terlapor

Senin, 2 November 2026 - 15:31 WIB

Bungkam Kabid-Kadis DPMPTSP Bandar Lampung soal Izin Alfamart: Menghindar, Memblokir Wartawan, atau Ada yang Ditutupi?

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Rekening PT PSMI Diblokir, Nasib 60 Ribu Warga Terancam! FORSAL dan For-WIN Minta Kejaksaan Jangan Abaikan Rakyat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Bandar Lampung Sekarat: Menelanjangi Celah Izin Perumahan Berkedok Tambang Ilegal

Berita Terbaru