Gepak Lampung Apresiasi Penegakan Hukum Polresta Bandar Lampung

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Pencapaian kinerja Kapolresta Bandar Lampung patut diacungi jempol, bagaimana tidak, perkara yang ditangani Polresta Bandar Lampung sejak tahun 2020 akhirnya mampu dituntaskan oleh Polresta Bandar Lampung.

Ini bentuk pencapaian yang luar biasa, setelah menjalani serangkaian penyidikan akhirnya sampai pada penetapan tersangka dengan P21 dan siap menjalani persidangan.

Laporan warga yang menuntut keadilan dan merasa dirugikan atas peristiwa tersebut bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Ini membuktikan pencapaian kinerja Aparat yang dipimpin oleh Kapolresta Kombes. Abdul Waras, S.I.K benar-benar tegak lurus tanpa pandang bulu, sekalipun melibatkan keluarga bhayangkari.

Meski Abdul Waras dikenal publik ramah terhadap siapapun bukan berarti bisa diintervensi oleh siapapun,” teman ya teman, tugas ya tugas,” ujar Kapolresta dengan nada tegas.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum anggota Bhayangkari Polairud Polres Lampung Selatan, Yunita Prastiana (45), dan rekannya Siti Sadiah (36), tersangka kasus penipuan dan penggelapan bisnis perumahan, dengan bukti laporan polisi Nomor: LP/B/220/VII/2020/LPG/Polresta Bandar Lampung, tanggal 25 Januari 2020 itu kini ditahan di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, sejak Rabu 23 Oktober 2024.

Yunita Prastiana, ditahan di Rutan Way Hui, pasca perkara dinyatakan P21 oleh Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung. Sementara Siti Rodiah, sudah lebih awal dijebloskan ke Penjara sejak tanggal 8 Oktober 2024.

Baca Juga :  Sekdaprov Hadiri Dies Natalis ITERA ke-10, Tekankan Pentingnya Inovasi untuk Kesejahteraan Masyarakat.

“Iya benar perkara sudah P21, dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Selanjut menunggu sidang,” kata sumber di kejaksaan.

Untuk diketahui, Yunita Prastiana, adalah warga Jalan Asrama Blok A Kalianda, Lampung Selatan ditetapkan tersangka sejak tanggal 10 Agustus 2023 lalu, sementara rekannya Siti Sadiah, warga Jalan Ikan Baung, Teluk Betung, Bandar Lampung, ditetapkan tersangka lebih dulu sejak tanggal 24 Oktober 2022 lalu. Dengan surat penetapan tersangka Nomor: S.TAP/63/X/2022/Reskrim 24 Oktober 2022.

Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan penggelapan dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana. Tertuang dalam surat perintah penyidikan Nomor: Sp.Sidik/88/III/2022 Reskrim tanggal 21 Maret 2022, dan Surat Perintah penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/88.a/XII/2022/Reskrim Tanggal 30 Desember 2022. Kemudian SPDP Nomor: SPDP/81/III/2022/Reskrim tanggal 25 Maret 2022, ditambah SPDP Nomor: SPDP/1661/XII/2022/Reskrim Tanggal 30 Desember 2022.

Mendengar para tersangka ditahan, korban Ahri Budiono (43), Warga Perum Karangsari, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, didampingi kerabat dan kuasa hukumnya, mengapresiasi Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, dan Kejari Bandar Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmi, SH, MH.

Baca Juga :  Logo dan Nama IWO Dicatut akan Menggelar UKW, Aprohan akan Layangkan Somasi

“Terimakasih Pak Kapolres dan jajarannya, dan Bapak Kajari. Hampir lima tahun saya mencari keadilan, dan menunggu proses hukum perkara saya ini. Dan baru di jaman Pak Kapolresta Abdul Waras ini, berkara saya berjalan. Saya ini korban, tapi malah saya lebih dulu dipenjara dua tahun. Gimana tidak sakit saya ini,” kata Ahri Budiono, kepada tim media ini.


Sementara itu, Wakil Ketua Jurnalis Polda Lampung, Wahyudi yang juga menjabat sebagai Ketua GEPAK Lampung menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kombes. Abdul Waras S.I.K, yang telah dapat menjalankan tugas dengan baik.

Masyarakat Lampung rindu sosok pemimpin yang ramah, rendah hati tapi tegas dalam penegakan hukum, ini menjadi contoh positif sekaligus membuktikan kepada masyarakat pencari keadilan bahwa di Polresta Bandar Lampung masyarakat bisa mendapatkan keadilan hukum.

Wahyudi juga berharap kepada polres-polres yang lain bisa menjalankan tugas dengan baik yang tentunya dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian dan meningkatkan Polri Presisi seperti yang sering disampaikan oleh Kalpolri Jendral Sigit Sulistiyo.

(Sebagian berita dikutip dari Pancasilanews.com)

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan
Antisipasi Banjir, Camat Enggal Turun Langsung Bersihkan Drainase
Tiga Tahun Mencari Keadilan! Ofpy Arianti Desak Polisi Tegak Lurus, Tolak Penangguhan Penahanan Terlapor
Bungkam Kabid-Kadis DPMPTSP Bandar Lampung soal Izin Alfamart: Menghindar, Memblokir Wartawan, atau Ada yang Ditutupi?
Rekening PT PSMI Diblokir, Nasib 60 Ribu Warga Terancam! FORSAL dan For-WIN Minta Kejaksaan Jangan Abaikan Rakyat
Bandar Lampung Sekarat: Menelanjangi Celah Izin Perumahan Berkedok Tambang Ilegal
Coreng Institusi Adhyaksa: Oknum Kejari Lampung Barat Diduga Nyabu, Desakan PTDH Menguat!
Rapor Merah Prabowo-Gibran, Aliansi Lampung Melawan Gugat Karhutla hingga BBM
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:52 WIB

Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan

Senin, 2 November 2026 - 22:11 WIB

Tiga Tahun Mencari Keadilan! Ofpy Arianti Desak Polisi Tegak Lurus, Tolak Penangguhan Penahanan Terlapor

Senin, 2 November 2026 - 15:31 WIB

Bungkam Kabid-Kadis DPMPTSP Bandar Lampung soal Izin Alfamart: Menghindar, Memblokir Wartawan, atau Ada yang Ditutupi?

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Rekening PT PSMI Diblokir, Nasib 60 Ribu Warga Terancam! FORSAL dan For-WIN Minta Kejaksaan Jangan Abaikan Rakyat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Bandar Lampung Sekarat: Menelanjangi Celah Izin Perumahan Berkedok Tambang Ilegal

Berita Terbaru