Sesuai Instruksi Kapolri, Kapolda Lampung Perintahkan Penegakan Hukum Tegas Dan Proporsional Atasi Aksi Anarkis Pendemo

- Jurnalis

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG – Atmosfirnews.id

Menyusul instruksi tegas Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI usai rapat dengan Presiden RI Prabowo Subianto tentang lakukan tindakan tegas setiap hal yang melanggar hukum. Sabtu (30/8/2025).

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan, kesiapsiagaan dan tindakan tegas dalam mengantisipasi serta menangani segala bentuk aksi anarkis dan pelanggaran hukum di wilayah Provinsi Lampung.

Kapolri sebelumnya menegaskan bahwa Polri bersama TNI akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan undang-undang untuk memulihkan situasi keamanan nasional pasca aksi unjuk rasa yang diwarnai tindakan anarkis, termasuk pembakaran, perusakan dan penjarahan.

Kapolri juga memastikan proses hukum yang cepat dan transparan terhadap tujuh personel Brimob yang terlibat dalam insiden meninggalnya pengemudi ojek online.

Merespons hal tersebut, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyatakan kesiapan penuh jajarannya.

“Saya menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polda Lampung, dari tingkat Polres hingga Polsek, untuk melaksanakan perintah Kapolri dengan penuh tanggung jawab. Setiap aksi yang melampaui batas penyampaian pendapat yang bersifat anarkis, merusak, dan mengganggu ketertiban umum, akan kita tindak tegas dan proporsional sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolda Lampung

Baca Juga :  KAHMI Bandar Lampung Gelar Diskusi Publik Dalam Rangka Milad ke-58

Kapolda menegaskan bahwa penyampaian pendapat adalah hak konstitusional warga negara yang dilindungi, namun harus dilakukan dengan damai, tertib, dan menghormati hukum.

“Kami menghormati hak menyampaikan pendapat, tetapi kami tidak akan mentolerir tindakan yang mengarah pada pengrusakan, pembakaran, ataupun penyerangan. Itu bukan demo, itu tindak pidana dan akan ditindak tegas,” imbuhnya.

Selain penegakan hukum, Kapolda Lampung juga menekankan pentingnya pendekatan preemtif dan preventif.

“Polda Lampung akan memperkuat koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat termasuk tokoh agama, adat, pemuda, dan akademisi, untuk bersama-sama menenangkan situasi dan mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk menjaga situasi yang kondusif, aman, dan damai,” ujar Kapolda.

Terkait proses hukum, Kapolda Lampung menjamin transparansi dan kecepatan.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas siapapun yang melanggar hukum, tanpa pandang bulu. Prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia menjadi pedoman utama setiap anggota dalam bertugas,” ucap Kapolda.

Hal ini sejalan dengan Dr. Muhtadi selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung bagian hukum tata negara juga menaruh perhatiannya terhadap kegiatan demonstrasi,

Baca Juga :  IKA SMANDA Gelar Mubes Dalam Rangka HUT ke 60 dan Reuni Akbar SMAN 2 Bandar Lampung

“Menyampaikan aspirasi itu adalah hak yang di jamin oleh undang-undang dasar kita, tetapi undang-undang juga mengatur cara menyampaikan aspirasi itu, ada aturan dan ketentuan nya, salah satu nya menyampaikan dengan cara yang benar tidak boleh dengan cara yang justru merugikan masyarakat luas, tidak boleh ada pengerusakan dan kekacauan yang dapat menimbulkan tindak pidana.”

Lanjutnya , jangan menyampaikan aspirasi itu dengan cara yang tidak benar, sehingga aparat kepolisian melakukan tindakan yang terukur sesuai dengan protap dan undang-undang yang berlaku.

“Apabila dalam aksi demo terdapat tindakan yang berdampak dengan kepentingan umum seperti merusak, melawan hingga merugikan orang lain, yang pada akhirnya aparat menjalankan tugas dengan melakukan tindakan yang tegas dan memang sesuai dengan protap serta undang-undang, karena memang seharusnya antara aparat dan mahasiswa harus saling melindungi dan menjaga hak asasi manusia itu sendiri”, ujarnya

Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh hal hal yang mencederai hukum yang bersifat anarkis dan selalu mengedepankan kepentingan sosial dan masyarakat serta jalur hukum dalam menyelesaikan setiap permasalahan.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Disiplin Aparat Rutan Diuji, Perintah Pimpinan Tak Boleh Sekadar Seremonial
Polemik Tembak di Tempat Begal, Ardho: Polisi Bertindak Sesuai SOP dan Demi Keselamatan Masyarakat
Ketua SMSI Minta Kaban dan Sekretaris Kesbangpol Way Kanan Diberi Sanksi Tegas, Diduga Tutupi ASN Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan
Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global
Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA
Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi
Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari
Terungkap, Ini Mobil Terakhir yang Ditumpangi Arinal Djunaidi Sebelum Naik Mobil Tahanan di Kejati Lampung
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:23 WIB

Disiplin Aparat Rutan Diuji, Perintah Pimpinan Tak Boleh Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:37 WIB

Polemik Tembak di Tempat Begal, Ardho: Polisi Bertindak Sesuai SOP dan Demi Keselamatan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:14 WIB

Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:18 WIB

Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:31 WIB

Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi

Berita Terbaru