PWRI Lampung Kecam Intimidasi Wartawan, Minta Gunakan Hak Jawab dan Koreksi Bukan Dengan Intimidasi

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung—Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Provinsi Lampung, Darmawan S.H.,M.H., bereaksi keras terhadap tindakan intimidasi, represif, hingga ancaman yang menimpa seorang wartawan saat meminta konfirmasi. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman nyata terhadap kerja jurnalistik dan pelanggaran serius atas kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Menanggapi insiden tersebut, Darmawan, sapaan akrabnya, menegaskan, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Dengan nada bicara yang lugas, ia menyebut aksi itu merupakan tindakan para pengecut.

“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” tegas Darmawan, Kamis (17/09/2026)

Sejalan dengan Ketua DPD PWRI Lampung, Ketua Bidang Pengawasan Etika dan, Profesi DPD PWRI Lampung, Pinnur Selalau, secara terpisah juga menegaskan bahwa aksi tersebut tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.

Baca Juga :  Jumat Berkah, Zitline dan Taring Lampung Berbagi Kebahagiaan di Panti Asuhan Ar-Rauf Syahira

“Bila bersih mengapa harus risih. Kerja jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik. Ketika jurnalis diintimidasi, diancam, bahkan dikriminalisasi, itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ucap Pinnur Selalau.

Ia menjelaskan, perlindungan terhadap wartawan sejatinya telah memiliki landasan yang kuat melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers.

“SPPW dengan jelas menyatakan bahwa jurnalis wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan apa pun saat menjalankan tugas jurnalistik,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua LBH PWRI Lampung, M Anthon S.H., memperingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Beleid tersebut secara tegas menyebut, siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga :  Ardho: Kedudukan Polri di Bawah Presiden Merupakan Amanat Reformasi

Atas kejadian yang mencederai demokrasi ini, DPD PWRI Lampung menyampaikan tiga tuntutan:

1. Mendesak Walikota Bandar Lampung dan Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung,untuk menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik di seluruh wilayah, termasuk di lingkungan kantor pemerintahan dan Kantor DPRD Kota Bandar Lampung.

2. Menuntut penghentian segala bentuk ancaman, intimidasi, kriminalisasi dan penghalangan kerja jurnalistik.

3.Meminta semua pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan untuk menggunakan mekanisme yang telah ditentukan yakni melalui hak jawab atau hak koreksi.

DPD PWRI Provinsi Lampung kembali menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu oleh siapa pun. APH maupun pejabat publik harus bisa menjamin agar kerja jurnalistik tanpa tekanan, tanpa intimidasi, dan tanpa rasa takut. (**)

Penulis : Wahyudi

Editor : Ahmad

Berita Terkait

Dubes Rusia Pastikan Hadiri HUT ke-19 PPWI di Lampung, Ingin Bertemu Gubernur dan Kunjungi UIN
IPM Lampung Naik Jadi 74,74 pada 2026, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Penopang
Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan
Pemprov Lampung Tegaskan Penegakan Hukum Lingkungan Tak Ganggu Iklim Investasi
Antisipasi Banjir, Camat Enggal Turun Langsung Bersihkan Drainase
Perkuat Layanan Kanker, RSUDAM Libatkan BAPETEN Evaluasi Pembangunan Fasilitas
Aset Rp1,7 Miliar Diduga Jadi Objek Sewaan, IWO Pertanyakan Pengawasan Dinas Pertanian Lampung Timur 2026
Tiga Tahun Mencari Keadilan! Ofpy Arianti Desak Polisi Tegak Lurus, Tolak Penangguhan Penahanan Terlapor
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:51 WIB

Dubes Rusia Pastikan Hadiri HUT ke-19 PPWI di Lampung, Ingin Bertemu Gubernur dan Kunjungi UIN

Kamis, 5 November 2026 - 14:54 WIB

IPM Lampung Naik Jadi 74,74 pada 2026, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Penopang

Kamis, 5 November 2026 - 14:52 WIB

Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan

Kamis, 5 November 2026 - 09:44 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan Penegakan Hukum Lingkungan Tak Ganggu Iklim Investasi

Selasa, 3 November 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Layanan Kanker, RSUDAM Libatkan BAPETEN Evaluasi Pembangunan Fasilitas

Berita Terbaru