IWO Lampung Isi Materi Jurnalistik dalam Rakor Madrasah se-Bandarlampung

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BANDARLAMPUNG – Atmosfirnews.id
Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Lampung Aprohan Saputra, M.Pd. mendapat kepercayaan dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung menjadi pemateri jurnalistik pada acara Rapat Koordinasi Seksi Pendidikan Madrasah, di Aula MAN 1 Bandarlampung, Selasa, 15 Oktober 2024.

Aprohan dalam materinya yang berjudul “Kebebasan Pers dan Standar Berita Online” menyebutkan, wartawan atau media pers berpedoman pada kode etik jurnalistik dan taat kepada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kode etik jurnalistik adalah sekumpulan pedoman yang mengatur perilaku dan tanggung jawab jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Tujuan utamanya untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat, objektif, dan beretika.

Sementara itu, UU Pers menjadi landasan hukum bagi kebebasan pers, perlindungan wartawan, dan tanggung jawab media. Undang-undang ini bertujuan untuk memastikan bahwa pers dapat beroperasi secara independen dan bertanggung jawab, serta melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan tepat.

Baca Juga :  Gepak Lampung Apresiasi Penegakan Hukum Polresta Bandar Lampung

“Keduanya ini menjadi pegangan media pers dan wartawan dalam menjalankan tugasnya secara bebas atau disebut kebebasan pers. Kode etik ini penting untuk menjaga integritas media dan kepercayaan publik terhadap jurnalis,” ujar alumni Magister Pendidikan Unila ini.

Selain itu, Pemred Lampung Newspaper ini juga memberikan gambaran terkait standar berita online, mencakup definisi, cara pembuatan, karakteristik, pentingnya berita online, hingga pendistribusian berita online.

Untuk diketahui, kegiatan yang diikuti oleh seluruh kepala madrasah dari tingkat RA, MI, MTs, hingga MA se-Bandarlampung ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan bagi pimpinan madrasah dalam memahami kebebasan pers dan standar berita online.

Baca Juga :  Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan

Rakor ini diisi pula materi dari Kakanwil Kemenag Lampung, Kejari Bandarlampung, Kepala Kemenag Bandarlampung, Kabid dan Kasi Pendidikan Madrasah. Adapun Rakor ini digelar harapannya dapat menyatukan persepsi dan memberikan wawasan luas.

Di sisi lain, Kasi Pendidikan Madrasyah H. Said Karimin, S.Ag.,M.Kom.I, yang mewakilkan Kepala Kemenag Bandarlampung Drs. H. Makmur, M.Ag. mengatakan, kedepannya pihaknya bersama madrasah se-Bandarlampung akan siap bersinergi bersama PW IWO Lampung dalam hal peningkatan pemberitaan bagi madrasah.

Merespon hal tersebut, Ketua PW IWO Lampung Aprohan juga menyampaikan, bahwa pihaknya sangat membuka kesempatan seluas-luasnya untuk bekerja sama dalam pengembangan informasi melalui platform yang dimiliki masing-masing madrasah dan pelatihan bidang jurnalistik bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari
Terungkap, Ini Mobil Terakhir yang Ditumpangi Arinal Djunaidi Sebelum Naik Mobil Tahanan di Kejati Lampung
Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran
Dituntut 10 Bulan, Dua Tersangka OTT RSUD Abdoel Moeloek Siap Ajukan Pembelaan
Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:10 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:37 WIB

Terungkap, Ini Mobil Terakhir yang Ditumpangi Arinal Djunaidi Sebelum Naik Mobil Tahanan di Kejati Lampung

Minggu, 26 April 2026 - 11:54 WIB

Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran

Jumat, 3 April 2026 - 18:50 WIB

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Rabu, 1 April 2026 - 15:05 WIB

Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura

Berita Terbaru