Antusiasme Pemohon PPPK Membludak, Polresta Bandar Lampung Tambah Jadwal Layanan SKCK

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Atmosfirnews.id

Polresta Bandar Lampung mengambil langkah khusus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di hari libur, Sabtu dan Minggu.

Hal ini dilakukan menyusul membludaknya jumlah pemohon penerbitan SKCK khususnya pemohon untuk keperluan persyaratan PPK paruh waktu.

Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasi Humas, AKP Agustina Nilawati mengatakan bahwa pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan tetap beroperasi pada hari libur yakni Sabtu dan Minggu,

“Tentunya ini merupakan upaya kami untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mengantisipasi banyaknya pemohon, maka pelayanan SKCK tetap dibuka pada hari Sabtu dan Minggu,” Kata AKP Agustina Nilawati, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga :  Polda Lampung Salurkan 300 Paket Sembako untuk Driver Ojek Online di Hari Bhayangkara ke-79

Kasi Humas mengimbau masyarakat yang akan membuat SKCK untuk terlebih dahulu mendaftar secara online melalui aplikasi super Apps Polri Presisi yang bisa di unduh di play store atau App Store.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu melakukan registrasi atau mendaftar secara online di aplikasi Super APP Presisi, setelah selesai kemudian bisa membawa bukti pembayaran dan pas foto 4×6 latar merah ke bagian pelayanan SKCK” Kata Kasi Humas.

AKP Agustina menuturkan selama 2 hari pelayanan SKCK, pihaknya sudah menerima sekitar 1100 berkas pemohon.

“Kemarin dan hari ini sudah sekitar 1100 lebih berkas pemohon yang masuk, ini didominasi oleh pemohon untuk persyaratan PPPK,” Kata AKP Agustina Nilawati.

Baca Juga :  Pj Bupati Pringsewu Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua FKWKP di Akhir Masa Jabatan Pringsewu

“Kami akan berusaha maksimal agar semua pemohon bisa mendapatkan SKCK sesuai ketentuan. Kami imbau masyarakat tetap tenang, tertib dan bersabar dalam prosesnya,” Kata Kasi Humas.

Sesuai surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, BKN menegaskan bahwa perpanjangan waktu mencakup pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.

Penyesuaian jadwal yang ditetapkan BKN adalah sebagai berikut:

Pengisian DRH: diperpanjang dari semula 20 September 2025 menjadi 22 September 2025.

Usul Penetapan NI: diperpanjang dari 20 September 2025 menjadi 25 September 2025.

Penetapan NI: tetap sesuai jadwal awal, yakni hingga 30 September 2025.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global
Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA
Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi
Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari
Terungkap, Ini Mobil Terakhir yang Ditumpangi Arinal Djunaidi Sebelum Naik Mobil Tahanan di Kejati Lampung
Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran
Dituntut 10 Bulan, Dua Tersangka OTT RSUD Abdoel Moeloek Siap Ajukan Pembelaan
Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:14 WIB

Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:18 WIB

Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:31 WIB

Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:10 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari

Minggu, 26 April 2026 - 11:54 WIB

Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:18 WIB