Tanah 106 Hektare Ogan Jaya Memanas, Kades Diancam Laduk: Nama Wabup Ikut Terseret, Dugaan Tambang Batu Bara Mencuat

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2026 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA — Persoalan tanah seluas 106 hektare di Desa Ogan Jaya, Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara, berujung pada dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap Kepala Desa Ogan Jaya, Hevi Sondia.

Hevi mengaku dipukul dan dikejar menggunakan senjata tajam jenis laduk setelah menolak menandatangani dokumen terkait tanah tersebut dalam mediasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Kamis (17/9/2026) sore.

Peristiwa itu tidak hanya membuat suasana di lingkungan Pemkab Lampung Utara gaduh. Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi juga disebut ikut panik.

Bahkan, seorang anak sekolah dilaporkan terjatuh saat berada di sekitar lokasi kejadian. Anak tersebut diduga ketakutan setelah melihat keributan dan aksi pengejaran yang terjadi.

Nenek anak tersebut mengaku cucunya mengalami ketakutan setelah menyaksikan peristiwa itu.

Menurut sang nenek, cucunya juga khawatir persoalan tersebut nantinya justru melebar dan membuat keluarganya ikut terseret dalam urusan dengan pemerintah yang dinilainya akan sulit dan berbelit.

“Cucu saya ketakutan. Dia takut kalau nanti dipermasalahkan, karena urusan dengan pemerintah itu ribet,” ujar sang nenek.

Keterangan tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan yang terjadi di lingkungan Pemkab Lampung Utara tidak hanya berdampak kepada pihak yang terlibat dalam sengketa tanah, tetapi juga menimbulkan keresahan bagi warga yang berada di sekitar lokasi.

Baca Juga :  Prajurit Brigif 4 Mar/BS Menerima Motivasi dari dr. Aqua Dwipayana, M.I.Kom.

Perkara bermula ketika dilakukan mediasi terkait rencana penerbitan sertifikat tanah atas nama Agus Suhada alias Agus Tiada Tara.

Hevi menolak menandatangani dokumen yang disodorkan karena menilai persyaratan administrasi tanah tersebut belum lengkap.

Penolakan itu kemudian berujung keributan setelah mediasi selesai.

Hevi mengaku Agus Suhada diduga melayangkan pukulan ke arah kepalanya. Ia menghindar sehingga pukulan mengenai tangan kirinya.

Situasi semakin tegang ketika dua orang yang disebut sebagai saudara Agus diduga mengeluarkan senjata tajam jenis laduk dan mengejar Hevi.

Merasa keselamatannya terancam, Hevi kemudian melarikan diri menuju Jalan Pahlawan dan menyelamatkan diri ke Mapolres Lampung Utara.

Pengaduan tersebut tercatat pada 17 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB dengan Nomor Pengaduan 8/87/IX/2026/Reskrim.

Polres Lampung Utara membenarkan adanya pengaduan tersebut. Polisi menyatakan perkara masih dalam proses penyelidikan dan sejumlah saksi serta bukti tengah dikumpulkan.

Di sisi lain, perkara ini berkembang menjadi sorotan karena menyangkut lahan seluas 106 hektare. Nama Wakil Bupati Lampung Utara juga muncul dalam proses mediasi tersebut.

Baca Juga : 

Kehadiran Wakil Bupati dalam mediasi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam dugaan penganiayaan maupun kepentingan atas lahan tersebut. Namun, peran pemerintah daerah dalam proses mediasi tersebut tetap perlu dijelaskan secara terbuka.

Terlebih, muncul informasi mengenai dugaan potensi batu bara di kawasan Ogan Jaya yang kemudian dikaitkan dengan lahan yang tengah dipersoalkan.

Dugaan tersebut masih harus dibuktikan. Belum ada bukti yang memastikan lahan 106 hektare itu merupakan bagian dari wilayah pertambangan atau berkaitan dengan izin tambang tertentu.

Karena itu, selain mengusut dugaan penganiayaan dan pengancaman, aparat juga perlu menelusuri asal-usul tanah, dokumen kepemilikan, proses pengajuan sertifikat serta pihak-pihak yang berkepentingan terhadap lahan tersebut.

Termasuk memastikan apakah terdapat hubungan antara lahan 106 hektare dengan riwayat kegiatan pertambangan di kawasan Ogan Jaya.

Hingga kini, persoalan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Bukan hanya soal dugaan kekerasan yang terjadi setelah mediasi, tetapi juga mengenai status dan kepentingan di balik tanah 106 hektare tersebut.

Publik kini menunggu proses hukum berjalan secara terbuka dan seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini mendapatkan ruang untuk memberikan klarifikasi.(*)

Penulis : Wahyudi

Editor : *****

Berita Terkait

Proyek Irigasi Rp 40 Miliar APBN di Lampung Utara Diduga Serok Solar Subsidi, Laskar Lampung: Ini Kejahatan Terstruktur, Bukan Sekadar Pelanggaran!
Welly Tersangka Kasus Honorer, Dugaan Pungutan Tenaga Kontrak Rp30 Juta di BKPSDM Bandar Lampung Patut Diusut
733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026
GAGAL TOTAL! Wali Kota Eva Dwi­ana Dinilai Tak Mampu Mengawasi, Bumi Waras Kecolongan 1,5 Ton Beras Bantuan Pusat Dijual Bebas di Toko
Setelah Dioperasikan Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan akan diberlakukan tarif
PMI Way Kanan Gelar Donor Darah Meriahkan HUT ke-25 Partai Demokrat
Dorong Reformasi Perdagangan Nasional, FIM Sebut Harvick Hasnul Qolbi Layak Jadi Penggerak Baru
KPK Respons Laporan Dugaan Permainan Proyek BMBK Lampung, GERMAK: Kami Kawal Hingga Tuntas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 22:48 WIB

Tanah 106 Hektare Ogan Jaya Memanas, Kades Diancam Laduk: Nama Wabup Ikut Terseret, Dugaan Tambang Batu Bara Mencuat

Senin, 21 September 2026 - 18:45 WIB

Proyek Irigasi Rp 40 Miliar APBN di Lampung Utara Diduga Serok Solar Subsidi, Laskar Lampung: Ini Kejahatan Terstruktur, Bukan Sekadar Pelanggaran!

Senin, 21 September 2026 - 12:57 WIB

Welly Tersangka Kasus Honorer, Dugaan Pungutan Tenaga Kontrak Rp30 Juta di BKPSDM Bandar Lampung Patut Diusut

Jumat, 18 September 2026 - 11:29 WIB

733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026

Selasa, 15 September 2026 - 22:25 WIB

GAGAL TOTAL! Wali Kota Eva Dwi­ana Dinilai Tak Mampu Mengawasi, Bumi Waras Kecolongan 1,5 Ton Beras Bantuan Pusat Dijual Bebas di Toko

Berita Terbaru

Berita Utama

Jelang Kongres di Lampung, Ridho Alamsyah Muncul di Bursa PB HMI

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:18 WIB