2 Pekan Ops Antik 2024, Polresta Bandar Lampung Ungkap 48 Kasus Narkoba, Tangkap 71 Tersangka

- Jurnalis

Senin, 8 Juli 2024 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 48 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres setempat, dalam kurun waktu 2 pekan pelaksanaan Ops Antik Krakatau 2024,terhitung tanggal 10 sd 23 Juni 2024.

Tak hanya itu, sebanyak 71 tersangka ditangkap dengan rincian 25 orang tersangka sebagai pengedar, 1 orang sebagai kurir, dan 45 orang lainnya sebagai penyalahguna narkotika.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, S.I.K mengatakan dalam operasi itu terdapat 5 orang yang merupakan TO (target operasi) dan 66 orang Non TO.

“Jadi ada 5 TO dan terungkap semua, sedangkan Non TO ada 66 orang dengan 43 LP (laporan polisi),” Kata Waka Polresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan, saat melakukan Konferensi pers, Senin (8/7/2024) siang.

Baca Juga :  DPRD Lampung Komisi V Apresiasi SPMB 2026, Transparansi dan Sistem Real Time Dinilai Jadi Terobosan Dinas pendidikan yang Sukses

Rincian ungkap kasus per jajaran yakni Polresta Bandar Lampung sebanyak 21 kasus dengan 31 tersangka, Polsek TBU sebanyak 3 kasus dengan 6 tersangka, Polsek TBT sebanyak 5 kasus dengan 6 tersangka.

“Lalu, Polsek TBS sebanyak 3 kasus dengan 5 tersangka, Polsek TKT sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka, Polsek Panjang sebanyak 2 kasus dengan 4 tersangka, Polsek TKB sebanyak 3 kasus dengan 3 tersangka, Polsek Kedaton sebanyak 2 kasus dengan 3 tersangka,” Kata AKBP Erwin..

Kemudian, Polsek Sukarame sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka, Polsek Kemiling sebanyak 2 kasus dengan 3 tersangka, Polsek Tanjung Senang sebanyak 1 kasus dengan 2 tersangka.

“Untuk total barang bukti yang di sita yakni 11,65 gram ganja, 139,92 gram sabu, 1,5 butir ekstasi dan 6,05 gram tembakau sintesis,” Bebernya.

Baca Juga :  Puluhan Pelajar di Bandar Lampung Diamankan Polisi, Diduga Akan Tawuran

Atas kasus itu, sebanyak 25 pengedar dijerat Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun.

1 tersangka kurir dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal mati.

Sedangkan, 45 tersangka penyalahguna narkotika dijerat Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 4 Tahun.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

7 Kilogram Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus 3 Tersangka
Dorong Reformasi Perdagangan Nasional, FIM Sebut Harvick Hasnul Qolbi Layak Jadi Penggerak Baru
Prosedur Dipertanyakan, Pemanggilan via WhatsApp oleh Kejari Way Kanan Picu Keresahan
Kelangkaan BBM Sengsarakan Masyarakat di Sumut, Pertamina Diminta Bertanggung Jawab
Dishub Kota Bandar Lampung Gruduk Tugu Adipura, Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-344
Raja Jawa di Tanah Lampung: Ketika Gelar Adat dan Simbol Politik Bertemu
Interupsi Hukum atas Sidang Terbuka Pansus DPRD Gowa
Diduga Tipu Investasi Dapur MBG Rp300 Juta, Anggota DPRD Lampung Tengah Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:42 WIB

7 Kilogram Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus 3 Tersangka

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:46 WIB

Dorong Reformasi Perdagangan Nasional, FIM Sebut Harvick Hasnul Qolbi Layak Jadi Penggerak Baru

Senin, 20 Juli 2026 - 15:49 WIB

Prosedur Dipertanyakan, Pemanggilan via WhatsApp oleh Kejari Way Kanan Picu Keresahan

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:04 WIB

Kelangkaan BBM Sengsarakan Masyarakat di Sumut, Pertamina Diminta Bertanggung Jawab

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:11 WIB

Dishub Kota Bandar Lampung Gruduk Tugu Adipura, Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-344

Berita Terbaru