PENERANGAN HUKUM KEJATI LAMPUNG PADA MKKS SMA DAN SMK SE-KABUPATEN TANGGAMUS DALAM UPAYA CEGAH KORUPSI DANA BOS DAN KOMITE SEKOLAH

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Kejati Lampung melalui Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Asisten Intelijen Kejati Lampung pada hari Kamis 15 Mei 2025 menyelenggarakan Penerangan Hukum pada MKKS SMA dan SMK Se-Kabupaten Tanggamus yang bertemakan “Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana BOS dan Komite Sekolah”, bertempat di SMAN 1 Talang Padang Kab. Tanggamus.

Kegiatan ini diikuti oleh 26 Kepala Sekolah dari SMA dan 269 Kepala Sekolah dari SMK Negeri / Swasta Se-Kab. Tanggamus.

Dalam penerangan hukum ini Kejati Lampung dihadiri oleh Kasi Penkum Asintel Ricky Ramadhan, SH., MH., Kasi 2 Asintel Andreas Suprianus, SH., MH., Fungsional Ahli Utama Pratama Effi Harnida, SH., MH., Fungsional Ahli Madya Gilar Suryaningtyas, SH., beserta Tim Penkum.

Kasi Penkum Ricky Ramadhan dalam sambutannya menyampaikan bahwa MKKS merupakan forum perkumpulan Kepala Sekolah dalam satu gugus wilayah atau kecamatan. Anggotanya terdiri dari kepala-kepala sekolah negeri dan swasta dalam satu kecamatan terkait. Di dalam satu kecamatan terdapat satu MKKS. MKKS tidak terikat secara struktural pada lembaga pendidikan lainnya, tetapi pengawasannya dilakukan secara berjenjang melalui pengawas sekolah di satu kecamatan tertentu.

Baca Juga :  BNNP Lampung Harus Segera Tanggapi 3 Tuntutan Aliansi Anti Narkoba Lampung..

Fungsi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) adalah sebagai wadah bagi para kepala sekolah untuk berdiskusi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dalam meningkatkan mutu pendidikan, serta pengembangan profesionalitas kepala sekolah.

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah dana yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung biaya operasional satuan pendidikan, seperti sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas. Dana ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembiayaan pendidikan dan meningkatkan mutu pembelajaran.

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP) yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 Permendikbudristek 63/2023, yaitu dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.

Sedangkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) adalah Dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Ringkus Komplotan Pelaku Spesialis Curanmor, 2 Pucuk Senpi Rakitan Disita

Mengacu pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:

• Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).

• Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.

• Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS.

• Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Fasum Griya Sukarame Dipatok, Legalitas Revisi Site Plan Pengembang
Ahmad Muzani Apresiasi 300 Prestasi SMA YP Unila, Dorong Jadi Laboratorium Pendidikan Nasional
Ketua PWDPI Lampung Soroti Kasus Rohadi Alcantara, Minta Proses Hukum Berjalan Adil
Samsat Rajabasa Bersama Satlantas dan Jasa Raharja Gelar Razia Sosialisasi Pajak Kendaraan, Ingatkan Keringanan Berakhir 31 Oktober
Wilson Lalengke Kecewa, Berjam-jam di Polda Lampung Tak Ditemui Pejabat: Surat Audiensi Disuruh Buat Ulang
Universitas Saburai Wisuda 349 Lulusan, Rektor: Gelar Harus Dibuktikan dengan Karya Nyata
HUT ke-62 Golkar, Rama Apriditya Tekankan Pentingnya Kerja Nyata dan Kepekaan terhadap Aspirasi Warga
Sengketa Tanah Waris 7,2 Hektare di Natar Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Maryam Gugat Peralihan Hak
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Fasum Griya Sukarame Dipatok, Legalitas Revisi Site Plan Pengembang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Ahmad Muzani Apresiasi 300 Prestasi SMA YP Unila, Dorong Jadi Laboratorium Pendidikan Nasional

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Ketua PWDPI Lampung Soroti Kasus Rohadi Alcantara, Minta Proses Hukum Berjalan Adil

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Samsat Rajabasa Bersama Satlantas dan Jasa Raharja Gelar Razia Sosialisasi Pajak Kendaraan, Ingatkan Keringanan Berakhir 31 Oktober

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Wilson Lalengke Kecewa, Berjam-jam di Polda Lampung Tak Ditemui Pejabat: Surat Audiensi Disuruh Buat Ulang

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Fasum Griya Sukarame Dipatok, Legalitas Revisi Site Plan Pengembang

Minggu, 25 Okt 2026 - 19:34 WIB