Bunda Nurul Matangkan Eksepsi dan Jawaban Hukum, DW dan Bambang Hartono Hadapi Sidang via e-Court

- Jurnalis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU — Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Nurul Hidayah, S.H., M.H. dan Rekan menyiapkan esensi eksepsi dan jawaban hukum bagi Dewi Sintani R. selaku Tergugat I dan Bambang Hartono, C.BJ.E.BJ, selaku Tergugat II dalam perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Kot. yang ditangani Pengadilan Negeri Kota Agung.

Tim kuasa hukum tersebut terdiri atas Dr. (Can.) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., yang dikenal dengan sapaan Bunda Nurul, serta Marojahan Hutabarat, S.H., M.H.

Bunda Nurul Siapkan Eksepsi dan Jawaban

Bunda Nurul menyampaikan bahwa pihaknya siap menyampaikan esensi eksepsi dan jawaban hukum untuk Tergugat I berinisial DW dan Tergugat II Bambang Hartono pada agenda persidangan yang dijadwalkan Kamis, 29 Oktober 2026.

Eksepsi dan jawaban merupakan bagian penting dalam proses perkara perdata. Eksepsi dapat digunakan untuk menyampaikan keberatan terhadap aspek tertentu dari gugatan atau kewenangan pengadilan, sedangkan jawaban digunakan untuk menanggapi dalil-dalil yang diajukan penggugat. Materi yang disampaikan nantinya akan bergantung pada substansi perkara dan argumentasi hukum tim kuasa hukum.

Baca Juga :  Wahyudi Ingatkan Kapolres Pringsewu untuk Hindari Konflik yang Berpotensi Timbulkan Kegaduhan

Persidangan Dilaksanakan melalui e-Court

Agenda tersebut direncanakan berlangsung melalui mekanisme persidangan elektronik atau e-Court/e-Litigasi, bukan sidang tatap muka secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Agung.

Melalui mekanisme elektronik, dokumen persidangan, termasuk jawaban dan eksepsi, dapat disampaikan sesuai tahapan serta ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan elektronik.

Kedua Tergugat Siapkan Langkah Hukum

Berdasarkan surat kuasa khusus, Dewi Sintani R. dan Bambang Hartono menunjuk tim advokat yang sama untuk mendampingi serta mewakili kepentingan hukum masing-masing dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  HKA Siagakan 25 Personel Antisipasi Karhutla di Tol Palindra

Kewenangan yang tercantum dalam surat kuasa antara lain meliputi pendampingan mediasi, menghadiri agenda persidangan, menyampaikan jawaban, mengajukan bukti surat dan saksi, menyampaikan kesimpulan, serta melakukan langkah hukum lain sesuai kuasa yang diberikan.

Penyiapan eksepsi dan jawaban menjadi langkah kedua tergugat untuk menyampaikan posisi hukum mereka dalam proses peradilan. Adapun isi lengkap eksepsi dan jawaban belum dapat disimpulkan sebelum dokumen tersebut disampaikan atau tersedia untuk diverifikasi.

Menunggu Perkembangan Perkara

UngkapKasus.id akan mengikuti perkembangan perkara berdasarkan dokumen resmi, proses persidangan elektronik, dan keterangan pihak terkait yang dapat diverifikasi.

Redaksi tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, serta praduga tak bersalah. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului penilaian majelis hakim terhadap pokok sengketa.(*)

Penulis : Wahyudi

Editor : *****

Berita Terkait

Fasum Griya Sukarame Dipatok, Legalitas Revisi Site Plan Pengembang
Gendong Anak Turun dari Kapal Terbakar, Aksi Prajurit Marinir Rico Sumantri Tuai Apresiasi
H. Cahya Gandara Hibahkan Dua Masjid atas Nama H. Nuryadin, Syiar Islam Diperkuat di Pangandaran
Bukan Sekadar Berbagi, PRANTARA Indonesia Rawat Kepedulian dan Kerukunan di Lampung Timur
Ahmad Muzani Apresiasi 300 Prestasi SMA YP Unila, Dorong Jadi Laboratorium Pendidikan Nasional
HKA Siagakan 25 Personel Antisipasi Karhutla di Tol Palindra
Demi Calon Jemaah Haji, RSUD ZAPA Way Kanan Tetap Buka Layanan hingga Malam
Jelang Konferensi Ekonomi Kreatif, Brimob Sterilisasi Area Hotel Kempinski
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Bunda Nurul Matangkan Eksepsi dan Jawaban Hukum, DW dan Bambang Hartono Hadapi Sidang via e-Court

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Fasum Griya Sukarame Dipatok, Legalitas Revisi Site Plan Pengembang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Gendong Anak Turun dari Kapal Terbakar, Aksi Prajurit Marinir Rico Sumantri Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:42 WIB

H. Cahya Gandara Hibahkan Dua Masjid atas Nama H. Nuryadin, Syiar Islam Diperkuat di Pangandaran

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:50 WIB

Bukan Sekadar Berbagi, PRANTARA Indonesia Rawat Kepedulian dan Kerukunan di Lampung Timur

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Fasum Griya Sukarame Dipatok, Legalitas Revisi Site Plan Pengembang

Minggu, 25 Okt 2026 - 19:34 WIB