Sekda Pringsewu Ditetapkan Jadi Tersangka, Gepak Apresiasi Kinerja Kejari Bukan Omong Kosong

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Pringsewu – Atmosfirnews.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, Heri Iswahyudi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun anggaran 2022. Kamis 30-1-2022

Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Robi Wicaksono menyatakan “Heri Iswahyudi terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah LPTQ tahun 2022″.

Kasus ini bermula dari Laporan yang dilayangkan oleh LSM Gepak Lampung beberapa waktu yang lalu. Pemeriksaan terhadap aliran dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan, tetapi diduga diselewengkan. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kejaksaan akhirnya menetapkan kembali Heri Iswahyudi sebagai tersangka.

Baca Juga :  Gepak Ucapkan Selamat Kepada Peserta Ujikom Pemprov Lampung dan Pesan ini..

“Kami tidak berhenti hanya pada dua tersangka sebelumnya, Rustian dan Tari. Setelah mengumpulkan bukti tambahan, kami menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Wahyudi, Ketua Umum Gepak Lampung mengapresiasi langkah tegas Kejari Pringsewu,” Ini merupakan pembuktian komitmen Adhyaksa untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum, siapapun itu jika memenuhi unsur sikat. Jujur saja jiwa saya terpanggil untuk berjuang, ini Anggaran yang berkaitan dengan pengembangan Islam, kok tega-teganya dikorupsi,’ ujar Wahyudi dengan nada tinggi.

Baca Juga :  Hampir Rp 1 Miliar Telan APBD, Jalan Lorong Usaha Sudah Patah. GEPAK Desak PUPR dan Kontraktor Bertanggung Jawab

Selain Heri Iswahyudi, Kejari Pringsewu sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu Rustian dan Tari.Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan tilawatil Quran di Pringsewu. Kejari Pringsewu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan dana publik tidak disalahgunakan.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

IWO Lampung Berbagi, Salurkan Sembako hingga Uang Tunai untuk Warga dan Anak Panti Asuhan
Dubes Rusia Pastikan Hadiri HUT ke-19 PPWI di Lampung, Ingin Bertemu Gubernur dan Kunjungi UIN
IPM Lampung Naik Jadi 74,74 pada 2026, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Penopang
Redi Sanjaya, Tersangka Kasus Narkoba, Dikabarkan Tak Lagi Ditahan, Kabid Humas: Ditindaklanjuti Propam
Pemprov Lampung Tegaskan Penegakan Hukum Lingkungan Tak Ganggu Iklim Investasi
Perkuat Layanan Kanker, RSUDAM Libatkan BAPETEN Evaluasi Pembangunan Fasilitas
Teken MoA dengan UGM, UIN Raden Intan Lampung Bidik Transformasi Digital Perpustakaan
TAK TINGGAL DIAM! Dewi dan Bambang Ajukan Gugatan Balik Rp200 Juta terhadap Mira Anita di PN Kota Agung
Berita ini 327 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:53 WIB

IWO Lampung Berbagi, Salurkan Sembako hingga Uang Tunai untuk Warga dan Anak Panti Asuhan

Kamis, 5 November 2026 - 19:51 WIB

Dubes Rusia Pastikan Hadiri HUT ke-19 PPWI di Lampung, Ingin Bertemu Gubernur dan Kunjungi UIN

Kamis, 5 November 2026 - 14:54 WIB

IPM Lampung Naik Jadi 74,74 pada 2026, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Penopang

Kamis, 5 November 2026 - 09:52 WIB

Redi Sanjaya, Tersangka Kasus Narkoba, Dikabarkan Tak Lagi Ditahan, Kabid Humas: Ditindaklanjuti Propam

Kamis, 5 November 2026 - 09:44 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan Penegakan Hukum Lingkungan Tak Ganggu Iklim Investasi

Berita Terbaru