Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung Tetapkan 9 Usulan Raperda

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

DRPD Kota Bandar Lampung kembali menyelenggarakan Rapat Paripurna, yang diselenggarakan dalam Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, pada Senin (23/12/2024).

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, S.E. dan dihadiri oleh 37 anggota DPRD Kota Bandar Lampung.


Dari unsur Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung tampak hadir Wakil Walikota Bandar Lampung, Dedi Amarullah, Sekda Kota Bandar Lampung, para Asisten, Inspektur, para Kepala OPD, Kabag, Camat dan Pejabat Eselon 3 di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

Dalam sambutannya, Bernas Yuniarta menyampaikan bahwa ada dua agenda Rapat Paripurna yang akan dilaksanakan, yaitu pertama, Rapat Sidang Paripurna Penetapan Raperda Kota Bandar Lampung.
Kedua, Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang ke 1 Tahun Sidang 2024-2025.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DRPD Kota Bandar Lampung, Sri Ningsih Jamsari menyampaikan bahwa terdapat 9 Raperda yang diusulkan, yang disusun untuk menjawab kebutuhan Pembangunan yang sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kota Bandar Lampung serta untuk memastikan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  Korban Kejahatan Apresiasi Kinerja Kejari Way Kanan

Adapun usulan 9 Raperda itu terdiri dari 7 Raperda usul inisiatif DPRD Kota Bandar Lampung dan 2 Raperda usul Pemkot Bandar Lampung dengan rincian sebagai berikut:
Raperda usul Inisiatif DPRD kota Bandar Lampung:
1. Pendirian Perusahaan Daerah Air Limbah Domestik Tapis Berseri.
2. Pendirian Bank Perekonomian Rakyat Waway Lampung.
3. Pendirian Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bandar Lampung
4. Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat
5. Perubahan Atas Perda Kota Bandar Lampung Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
6. Rencana Pembangunan Pemanfaatan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Bandar Lampung
7. Penyelenggaraan Gizi Masyarakat.

Raperda usul Pemerintah Kota Bandar Lampung:
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029
2. Pendirian Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Tapis Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  Lurah Tanjung Agung Raya Sampaikan Klarifikasi Terkait Kronologi Insiden dan Dugaan Pengancaman Antarwarga

Sementara itu, Wakil Walikota Bandar Lampung, Dedi Amarullah dalam sambutannya menekankan pentingnya pengkajian mendalam terhadap setiap Raperda yang diusulkan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Menanggapi telah ditetapkannya 9 Raperda melalui sidang Paripurna yang telah dilakukan, Rahma Apriditya Ali, S.H., M.H. anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Golkar berkomentar,
” Insya Allah Raperda yang dibuat untuk kepentingan rakyat dan kemaslahatan Kota Bandar Lampung yang kita cintai ini dapat dilalui prosesnya nanti dengan lancar, tanpa kendala yang berarti dengan komitmen kerjasama dan koordinasi yang baik antara DPRD Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung.” kata Rama Ali.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Ahmad Muzani Apresiasi 300 Prestasi SMA YP Unila, Dorong Jadi Laboratorium Pendidikan Nasional
Ketua PWDPI Lampung Soroti Kasus Rohadi Alcantara, Minta Proses Hukum Berjalan Adil
Samsat Rajabasa Bersama Satlantas dan Jasa Raharja Gelar Razia Sosialisasi Pajak Kendaraan, Ingatkan Keringanan Berakhir 31 Oktober
Wilson Lalengke Kecewa, Berjam-jam di Polda Lampung Tak Ditemui Pejabat: Surat Audiensi Disuruh Buat Ulang
Universitas Saburai Wisuda 349 Lulusan, Rektor: Gelar Harus Dibuktikan dengan Karya Nyata
HUT ke-62 Golkar, Rama Apriditya Tekankan Pentingnya Kerja Nyata dan Kepekaan terhadap Aspirasi Warga
Sengketa Tanah Waris 7,2 Hektare di Natar Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Maryam Gugat Peralihan Hak
Enam Bakal Calon Rebut Kursi Rektor Unila 2027–2031, Senat Segera Saring Jadi Tiga Kandidat
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Ahmad Muzani Apresiasi 300 Prestasi SMA YP Unila, Dorong Jadi Laboratorium Pendidikan Nasional

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Ketua PWDPI Lampung Soroti Kasus Rohadi Alcantara, Minta Proses Hukum Berjalan Adil

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Samsat Rajabasa Bersama Satlantas dan Jasa Raharja Gelar Razia Sosialisasi Pajak Kendaraan, Ingatkan Keringanan Berakhir 31 Oktober

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Wilson Lalengke Kecewa, Berjam-jam di Polda Lampung Tak Ditemui Pejabat: Surat Audiensi Disuruh Buat Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Universitas Saburai Wisuda 349 Lulusan, Rektor: Gelar Harus Dibuktikan dengan Karya Nyata

Berita Terbaru

Berita Utama

HKA Siagakan 25 Personel Antisipasi Karhutla di Tol Palindra

Jumat, 23 Okt 2026 - 15:11 WIB