KEJATI LAMPUNG SITA LAGI DANA SEBESAR US$ 1.483.497,78 TERKAIT PT. LEB

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS).

Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan mata uang asing dari Sdr. H.E., selaku Direktur Utama PT LEB sebesar US$ 1.483.497,78 (satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh delapan sen dolar AS). Hal ini dilakukan karena terindikasi adanya penghapusan dalam laporan keuangan yang dilakukan oleh PT LEB.

Baca Juga :  Ketua FKWKP Apresiasi Kejari Pringsewu Berhasil Bongkar Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ TA. 2022

Tindakan yang dilakukan oleh penyidik tersebut guna meminimalisir kerugian yang lebih besar terhadap penggunaan dana Participating Interest (PI) yang diterima oleh PT Lampung Jasa Utama (PT. LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) yang diduga diterima tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang berlaku.

Hingga hari ini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 27 (dua puluh tujuh) orang saksi yang terdiri dari PT Lampung Energi Bersama, PT Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga :  Polda Lampung Gelar Kejuaraan Judo "Kapolda Cup" Tahun 2025 Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79

Untuk diketahui bahwa perkembangan penyidikan dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS) masih tahap pemeriksaan saksi untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan
Semarak Harhubnas ke-55, Dishub Bandar Lampung Apresiasi Pegawai Berprestasi
Dugaan Pungli Truk Batu Bara Rp2,3 Juta per Armada, Jejak Transfer Mengarah ke Rekening Hendra Bajil
Razia Gabungan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Hasilnya Nihil Narkoba dan Ponsel
Dua Tersangka Minyakita Belum Ditahan, Laskar Lampung Desak Polresta Balam Buka-bukaan
Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen
733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026
Berorganisasi Bukan Sekadar Berkumpul, Tetapi Belajar, Bersaudara, dan Berjuang Bersama
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 09:01 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan

Sabtu, 19 September 2026 - 19:19 WIB

Semarak Harhubnas ke-55, Dishub Bandar Lampung Apresiasi Pegawai Berprestasi

Sabtu, 19 September 2026 - 09:38 WIB

Razia Gabungan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Hasilnya Nihil Narkoba dan Ponsel

Jumat, 18 September 2026 - 21:47 WIB

Dua Tersangka Minyakita Belum Ditahan, Laskar Lampung Desak Polresta Balam Buka-bukaan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Selamat Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2026

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:42 WIB