Modus Gonta – Ganti Nama Usaha, Diduga Tidak Pernah Memiliki Izin Usaha, GEPAK Lampung Soroti Tempat Hiburan De’Amore Kembali Disegel

- Jurnalis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
Ketua Umum GEPAK Lampung, Wahyudi, soroti tempat Hiburan Malam Karoke De’Amore yang diduga tidak memiliki ijin dan terendus mengunakan izin usaha palsu yang diketahui telah disegel dan terancam ditutup.

Menurut dia, “Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus mengambil tindakan tegas jika lagi – lagi keberadaan tempat hiburan malam itu melanggar aturan, terlebih tempat usaha tersebut sejak lama diduga kerap bermasalah, meski berganti – ganti nama usaha dan selalu tidak memiliki izin lengkap,” tegasnya.

Wahyudi juga meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak lagi memberikan izin membuka kembali usaha kepada pemilik tempat hiburan malam karaoke De’Amore ,meski dengan mengunakan nama usaha baru lagi.

Tempat hiburan malam yang berada di Jalan Sukaraja, Kecamatan Teluk Betung Selatan diketahui dalam satu pengelolaan Manager dan satu Pemilik Usaha sudah berulang kali modus menganti nama tempat usaha, usai disegel dan ditutup ijin usahanya.

Wahyudi jelaskan bahwa keberadaan tempat hiburan malam itu juga dinilai lebih banyak dampak negatifnya dari pada positifnya.

Dari sejumlah pemberitaan dari tempat tersebut bernama karaoke Citra, berganti lagi Thanos Karoke, sempat diberitakan media, diduga bandel nekat buka saat di Bulan Ramadhan, walaupun Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung sudah layangkan surat kepada tempat hiburan malam untuk menutup usahanya selama bulan puasa.

“Kemudian ramai diberitakan kembali tempat karaoke saat itu masih bernama Thanos diduga langgar batas aturan Pemerintah hingga marak peredaran Narkoba, hingga karoke Thanos disegel dan terancam ditutup pemerintah diduga tidak memiliki izin,” tegasnya kepada media .

Baca Juga :  Gepak Lampung Mengecam Keras, Pengawas SPBU Labuhan Dalam Ancam Habisi Wartawan Saat Dikonfirmasi Perihal Pengecoran

Sementara saat ditindak-lanjuti Aparat Penegak Hukum (APH) ternyata terendus Izin Usaha Hiburan Malam Karaoke De’Amore diduga telah menyalahi aturan dan diduga mengunakan izin usaha palsu, yang sebelumnya bernama Thanos karaoke, sempat ditutup karena tidak memiliki izin .

Informasi yang dihimpun media, terdapat tiga hiburan malam di Bandar Lampung yang disegel karena diduga menyalahi izin usaha dengan membuka diskotik .

Adapun ketiga tempat hiburan yang dilakukan penyegelan yakni Radar Space, Tanaka KTV and Lounge, serta Karaoke De’Amore yang berada dikawasan Teluk Betung Selatan. Penyegelan ini sendiri berlangsung pada Rabu (9/10/2024) malam.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan adanya kegiatan itu. Menurut dia Polda Lampung hanya sebatas pendampingan dalam penindakan tersebut.

“Benar, kegiatan itu berlangsung pada Rabu malam. Ada 3 tempat hiburan yang dilakukan penyegelan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Lampung. Kami melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus hanya mendampingi,” katanya, Jumat (11/10/2024).

Dia menjelaskan tiga tempat hiburan malam tersebut hanya memiliki izin bar namun beroperasi layaknya diskotik.

“Hasil temuannya ini tempat ini hanya memiliki izin cafe dan bar, namun setelah didatangi tempat-tempat ini beroperasi layaknya diskotik,” terang dia.

Baca Juga :  DPP AKAR Lampung Desak Gubernur Evaluasi BUMD PT LEB, PT LJU, dan PT Wahana Raharja: “Lebih Baik Dibubarkan!

Dirinya juga menerangkan dari tiga tempat dilakukan penyegelan seluruhnya memiliki izin palsu karena tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata.

“Jadi dari hasil pemeriksaan berkas di tiga tempat hiburan malam ini tim menemukan adanya dugaan pemalsuan izin yang dimana setelah dicek di aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Lampung tidak ada rekomendasinya,” ujar dia.

“Izin itu muncul di aplikasi namun memang tidak ada proses. Maksudnya tidak ada proses lanjutannya baik izin dari Dinas Pariwisata maupun perizinan dari petugas PTSP,” sambungnya.

Atas temuan ini, ketiga tempat hiburan malam ini dilakukan penyegelan.

Sebelumnya Karoke De’Amore Eks Thanos membantah pemberitaan terkait dugaan karoke De’Amore tidak memiliki izin lengkap .

Dalam keterangan salah satu Manager bernama Jack saat memberikan klarifikasi perihal pemberitaan itu menjelaskan memang betul pada waktu jamannya karaoke THANOS belum melengkapi perizinan untuk tempat hiburan malam, tetapi setelah diganti managementnya dan nama tempat karaokenya menjadi DE”AMORE , “kami sebelumnya sudah melengkapi segala Perizinannya untuk menjalankan tempat hiburan malam ” tegas Jack.

“Karena kami ini taat dengan hukum yang berlaku, kalau ingin melihat kelengkapan perizinan De’Amore monggo, semua Perizinannya lihat saja di samping ruangan saya, di situ sudah dipasang untuk dilihat semua segala Perizinannya,” ungkapnya .

Hingga berita ini diturunkan Manager Keroke De’Amore belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Diduga Langgar GSJ dan Tata Ruang, PPWI Desak Pemkot Audit Pembangunan Hostel Melana”
GERMAK Tantang KPK Usut Dugaan Korupsi BMBK Lampung, Klaim Kantongi Dokumen Persekongkolan hingga Fee Proyek
Kolaborasi Kampus dan Polri Kian Erat, Universitas Saburai Resmikan Pusat Studi Kepolisian
Jelang TKA SMA-SMK, Disdikbud Lampung Perkuat Kompetensi Guru dan Asesmen
Di Tengah Polemik Trotoar dan Halte, GEPAK Lampung Dorong Kritik Berbasis Fakta dan Solusi
Pemkot Bandar Lampung Gaspol Rapikan Kabel Fiber Optik, Estetika Kota Jadi Prioritas
Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham
Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Diduga Langgar GSJ dan Tata Ruang, PPWI Desak Pemkot Audit Pembangunan Hostel Melana”

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:43 WIB

Kolaborasi Kampus dan Polri Kian Erat, Universitas Saburai Resmikan Pusat Studi Kepolisian

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:58 WIB

Jelang TKA SMA-SMK, Disdikbud Lampung Perkuat Kompetensi Guru dan Asesmen

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:20 WIB

Di Tengah Polemik Trotoar dan Halte, GEPAK Lampung Dorong Kritik Berbasis Fakta dan Solusi

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:48 WIB

Pemkot Bandar Lampung Gaspol Rapikan Kabel Fiber Optik, Estetika Kota Jadi Prioritas

Berita Terbaru