Wartawan Senior Nelson Aruan Diusir Saat Liputan Sengketa Tanah di Sukarame, Pria dalam Video: “Lu Nggak Punya Hak!”

- Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG — Wartawan senior Nelson Aruan diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi sengketa tanah di Jalan Prof. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (12/10/2026).

Insiden itu terjadi ketika sebuah traktor bajak sawah didatangkan ke lahan yang disebut milik Siti Zulaiha. Nelson yang berada di lokasi kemudian berupaya meminta penjelasan mengenai dasar surat-menyurat kepemilikan tanah serta tujuan masuknya traktor ke lahan tersebut.

Namun, upaya meminta keterangan itu justru diwarnai ketegangan. Dalam rekaman video yang beredar, seorang pria mengenakan baju hitam dan topi terlihat meminta Nelson meninggalkan lokasi. Pria tersebut juga menyebut wartawan tidak memiliki kewenangan untuk mempertanyakan persoalan di lahan itu.

“Lu pergi dari sini. Yang punya wewenang nanya di sini cuma polisi dan BPN. Kamu nggak punya hak untuk nanya-nanya,” ujar pria tersebut dalam rekaman video.

Baca Juga :  Kabid Dikdas Abaikan Instruksi Kadis, Ketua Umum GEPAK Lampung Tegur Keras Dinas Pendidikan

Nelson kemudian menegaskan bahwa dirinya tengah menjalankan tugas jurnalistik.

“Saya ini wartawan, tugasnya ya nanya, tulis, dan beritakan,” jawab Nelson.

Peristiwa tersebut menyoroti pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik, terutama ketika wartawan berupaya menggali informasi mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Meski demikian, penilaian terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam insiden tersebut tetap memerlukan penelusuran lebih lanjut, termasuk dengan mendengarkan keterangan pihak-pihak yang terlibat dan memeriksa konteks lengkap kejadian.

Persoalan lahan yang menjadi latar belakang insiden itu juga perlu mendapat kejelasan. Dasar penguasaan tanah, dokumen kepemilikan, serta tujuan pemasukan alat berat ke lokasi menjadi hal yang perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

Baca Juga :  Sumpah Pemuda, Descatama: Pemuda Subjek Pembangunan Nasional dan Daerah

Aparat penegak hukum diharapkan dapat menelusuri kejadian secara objektif apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum. Di sisi lain, seluruh pihak perlu mengedepankan mekanisme hukum dalam menyelesaikan sengketa tanah.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh klarifikasi langsung dari pria yang terekam dalam video maupun keterangan resmi aparat terkait. Hak jawab dan ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan tetap terbuka.

Peristiwa ini menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana tugas jurnalistik dijalankan di tengah sengketa lahan. Di satu sisi, wartawan memiliki hak mencari dan memperoleh informasi. Di sisi lain, duduk perkara sengketa tanah perlu diperjelas berdasarkan dokumen dan keterangan semua pihak agar publik mendapatkan informasi yang utuh.(*)

Penulis : Wahyudi

Editor : ****

Berita Terkait

Ahmad Muzani Apresiasi 300 Prestasi SMA YP Unila, Dorong Jadi Laboratorium Pendidikan Nasional
Ketua PWDPI Lampung Soroti Kasus Rohadi Alcantara, Minta Proses Hukum Berjalan Adil
Samsat Rajabasa Bersama Satlantas dan Jasa Raharja Gelar Razia Sosialisasi Pajak Kendaraan, Ingatkan Keringanan Berakhir 31 Oktober
Wilson Lalengke Kecewa, Berjam-jam di Polda Lampung Tak Ditemui Pejabat: Surat Audiensi Disuruh Buat Ulang
Universitas Saburai Wisuda 349 Lulusan, Rektor: Gelar Harus Dibuktikan dengan Karya Nyata
HUT ke-62 Golkar, Rama Apriditya Tekankan Pentingnya Kerja Nyata dan Kepekaan terhadap Aspirasi Warga
Sengketa Tanah Waris 7,2 Hektare di Natar Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Maryam Gugat Peralihan Hak
Enam Bakal Calon Rebut Kursi Rektor Unila 2027–2031, Senat Segera Saring Jadi Tiga Kandidat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Ahmad Muzani Apresiasi 300 Prestasi SMA YP Unila, Dorong Jadi Laboratorium Pendidikan Nasional

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Samsat Rajabasa Bersama Satlantas dan Jasa Raharja Gelar Razia Sosialisasi Pajak Kendaraan, Ingatkan Keringanan Berakhir 31 Oktober

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Wilson Lalengke Kecewa, Berjam-jam di Polda Lampung Tak Ditemui Pejabat: Surat Audiensi Disuruh Buat Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Universitas Saburai Wisuda 349 Lulusan, Rektor: Gelar Harus Dibuktikan dengan Karya Nyata

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:17 WIB

HUT ke-62 Golkar, Rama Apriditya Tekankan Pentingnya Kerja Nyata dan Kepekaan terhadap Aspirasi Warga

Berita Terbaru