Viral! Tapir Langka Dilindungi Disembelih Massa di Mesuji, BKSDA dan Polisi Buru Pelaku

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa 

Mesuji– Kembali viral video memperlihatkan aksi memprihatinkan pembataian seekor Tapir (Tapirus indicus), di Jalan Lintas Timur, kawasan Register 45, Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji.

Satwa langka yang dilindungi undang-undang tersebut dilaporkan tewas disembelih.

Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung di bawah naungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung langsung bergerak cepat merespons insiden berdarah ini.

Menurut keterangan resmi dari M. Husen selaku pihak SKW III Lampung, pihaknya telah melakukan pemantauan intensif di lapangan sejak pagi hari setelah menerima laporan awal dari mitra personil Pemadam Kebakaran (Damkar) setempat.

Namun naas, sebelum evakuasi berhasil dilakukan, satwa malang tersebut keburu dieksekusi oleh massa.

“Kami masih melakukan pemantauan melalui petugas di lapangan. Pelapor awal ada mitra kita dan ada juga dari Damkar yang turun ke lapangan.

Namun, menjelang Maghrib kami mendapatkan video laporan satwa tersebut justru disembelih,”ujar M. Husen saat dikonfirmasi, Kamis 2 Juli 2026

Baca Juga :  Gruduk Kejati Lampung, ALMAS Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Kasus Korupsi Batu Bara PLTU

Dari rekaman video yang beredar, terlihat jelas Tapir tersebut awalnya keluar dan berjalan di area jalan raya. Tak lama kemudian, sejumlah warga tampak mengejar satwa tersebut dengan hingga akhirnya satwa dilindungi itu disembelih.

Merespons tindakan brutal tersebut, pihak BKSDA menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap membawa kasus ini ke ranah hukum. Koordinasi intensif telah dilakukan dengan aparat penegak hukum setempat untuk memburu para pelaku.

“Kami sudah berkoordinasi langsung dengan Polres Mesuji melalui Bapak Kasat Reskrim, IPTU Adi Setiawan.

Seluruh informasi dan bukti video sudah saya kirimkan ke Kasat. Mudah-mudahan kita lihat perkembangannya dalam waktu dekat,” terangnya.

Pihak otoritas menekankan bahwa kasus ini akan dikerucutkan pada unsur tindak pidana kejahatan terhadap satwa liar.

Sementara itu Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus menjelasakan bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan dan petugas sedang berada di dilokasi

Baca Juga :  Sistem Hijau, Kuning, dan Merah: Strategi Polda Lampung Atur Arus Balik di Bakauheni

,”Tekab 308 sedang memburu para pelakunya, kita tunggu saja perkembangannya,”ujarnya singkat via ponsel.

Untuk diketahui, Tapir merupakan salah satu satwa mamalia langka yang statusnya dilindungi penuh oleh hukum Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106 Tahun 2018, Tapir masuk ke dalam daftar satwa yang wajib dilindungi dari segala bentuk perburuan, pemeliharaan ilegal, maupun pembunuhan.

Sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, para pelaku pembunuhan satwa dilindungi dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Masyarakat diimbau untuk tidak main hakim sendiri jika menemukan satwa liar masuk ke pemukiman atau jalan raya, dan segera melaporkannya ke call center BKSDA atau pihak berwajib demi menghindari sanksi pidana.(*)

Penulis : Wahyudi

Editor : JM

Berita Terkait

Angkon Muakhi, Pangdam XXI/Radin Inten Kristomei Sianturi Resmi Sandang Gelar Raja Satria Negara
Melalui Aksi Bersih Pantai, Prajurit Lanal Lampung Dukung Gerakan Radin Inten Asri
PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”
Gruduk Kejati Lampung, ALMAS Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Kasus Korupsi Batu Bara PLTU
Soroti Dugaan Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba, GEPAK Lampung Desak Polda Lampung Bertindak Transparan
GPL Awards 2026 Jadi Ajang Apresiasi Penggerak Pendidikan Muda Lampung
Pemprov Lampung Apresiasi Komitmen Masyarakat Adat Gunom Ragom Sungkay Bunga Mayang Lestarikan Warisan Leluhur
Tanggapi Pemberitaan SPMB 2026, SMAN 2 Pringsewu Pastikan Seleksi Berjalan Sesuai Juknis
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:51 WIB

Angkon Muakhi, Pangdam XXI/Radin Inten Kristomei Sianturi Resmi Sandang Gelar Raja Satria Negara

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:34 WIB

Melalui Aksi Bersih Pantai, Prajurit Lanal Lampung Dukung Gerakan Radin Inten Asri

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:54 WIB

PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:24 WIB

Gruduk Kejati Lampung, ALMAS Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Kasus Korupsi Batu Bara PLTU

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:51 WIB

Soroti Dugaan Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba, GEPAK Lampung Desak Polda Lampung Bertindak Transparan

Berita Terbaru

Bandar Lampung

PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”

Jumat, 10 Jul 2026 - 06:54 WIB