Pungutan Rumija Fiber Optik Capai Rp12,3 Miliar, Pemprov Lampung Diminta Buka Regulasi

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG — Penarikan retribusi terhadap perusahaan penyedia jaringan fiber optik yang memanfaatkan ruang milik jalan (Rumija) di sejumlah ruas jalan provinsi Lampung dipersoalkan. Sorotan utama mengarah pada dasar hukum yang menjadi pijakan pemerintah daerah dalam menarik pungutan tersebut.

Pemerhati Kebijakan Hukum Sosial Publik sekaligus Eksekutif Nasional AKKi, Benny N.A. Puspanegara, mengatakan setiap pungutan pemerintah kepada masyarakat maupun pelaku usaha harus memiliki dasar hukum yang jelas.

“Pemerintah dalam melakukan pungutan segala bentuk dari masyarakat tentunya harus ada dasarnya. Jika tidak berdasar dapat dikatakan dengan bahasa pemalakan,” ujar Benny, Kamis (1/10/2026).

Pernyataan itu disampaikan Benny menyikapi penarikan retribusi terhadap perusahaan jasa internet yang menggunakan Rumija untuk memasang jaringan fiber optik di sejumlah ruas jalan provinsi.

Persoalan tersebut mencuat setelah Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung menyebut penerimaan dari pemanfaatan Rumija telah mencapai sekitar Rp12,3 miliar.

Kepala Dinas BMBK Lampung M. Taufiqullah sebelumnya menyatakan sejumlah perusahaan telah dikenakan retribusi dan melakukan pembayaran. BMBK juga mencatat sedikitnya 14 perusahaan menggunakan Rumija jalan provinsi untuk pemasangan jaringan fiber optik.

Baca Juga :  Eks Hutan Kota Way Halim Mulai Dibangun Superblok, HGB PT HKKB Kembali Disoal

Di tengah ekspansi infrastruktur digital dan kebutuhan masyarakat terhadap akses internet, Benny mempertanyakan pola kebijakan pemerintah daerah dalam menerapkan pungutan terhadap perusahaan penyedia jaringan.

Menurut dia, pemanfaatan ruang milik jalan untuk pembangunan jaringan telekomunikasi harus sejak awal memiliki kepastian regulasi, termasuk mengenai kewajiban perusahaan, objek pungutan, tarif dan mekanisme pembayarannya.

“Pihak ketiga diajak berpartisipasi, dibina ketika tujuan sudah tercapai baru terapkan retribusi,” katanya.

Sorotan terhadap dasar hukum itu juga dikaitkan dengan keterangan Pemerintah Provinsi Lampung pada 2025 yang menyebut perlunya aturan khusus terkait pengenaan retribusi atas pemanfaatan Rumija oleh perusahaan jaringan fiber optik.

Saat itu, Pemprov Lampung menyatakan akan melakukan pendataan dan verifikasi terhadap perusahaan yang memanfaatkan aset jalan provinsi untuk pemasangan jaringan fiber optik.

Karena itu, dasar aturan yang digunakan dalam penarikan pungutan pada 2026 menjadi bagian yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Empat Bulan Belum Diganti, Nasabah Soroti Lambannya Layanan Pergantian Kartu ATM BRI KCP Blambangan Umpu

Penjelasan tersebut setidaknya mencakup jenis pungutan, objek yang dikenakan, dasar penetapan tarif, mekanisme pemungutan, serta regulasi yang menjadi dasar penarikan.

Kejelasan itu penting karena pemanfaatan Rumija dapat bersinggungan dengan sejumlah rezim pengaturan, baik terkait retribusi daerah, pemanfaatan barang milik daerah maupun bentuk pemanfaatan ruang milik jalan lainnya.

Nilai penerimaan yang disebut mencapai Rp12,3 miliar juga membuat persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut administrasi pemanfaatan jalan. Ada aspek kepastian hukum dan akuntabilitas penerimaan daerah yang perlu dijelaskan.

Pemerintah daerah perlu memastikan setiap rupiah yang ditarik dari badan usaha memiliki dasar hukum, formula tarif dan mekanisme pemungutan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung M. Taufiqullah masih dalam proses konfirmasi terkait regulasi yang menjadi dasar penarikan, mekanisme penetapan tarif, serta rincian penerimaan sekitar Rp12,3 miliar dari perusahaan penyedia jaringan fiber optik.(*)

Penulis : Am

Editor : *****

Berita Terkait

Daya Listrik Lampung Surplus 304,7 MW, Komisi XII DPR Beri Apresiasi
Kabar Bahagia, Adik Gubernur Lampung Putri Nilam Suri Djausal Dikabarkan Menikah
Di Hadapan Insan Pers, Marindo Sampaikan Permintaan Maaf dan Janji Benahi Komunikasi
Bantahan Darussalam Mentah di PN Tanjungkarang, Sita Eksekusi Aset Nuryadin Berlanjut
Keluhan Pelayanan dan Jaspel Mencuat, Paman Acong Minta Direktur Baru RSUDAM Berbenah
PW Muslimat Al Washliyah Lampung Tekankan Peran Ibu sebagai Madrasatul Ula
Terima Audiensi Taring, Ketua DPRD Lampung Dorong Pers Hadirkan Solusi
Pendidikan Antikorupsi Lampung Diakui KPK, Didorong Jadi Percontohan Nasional
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Daya Listrik Lampung Surplus 304,7 MW, Komisi XII DPR Beri Apresiasi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Kabar Bahagia, Adik Gubernur Lampung Putri Nilam Suri Djausal Dikabarkan Menikah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Di Hadapan Insan Pers, Marindo Sampaikan Permintaan Maaf dan Janji Benahi Komunikasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Bantahan Darussalam Mentah di PN Tanjungkarang, Sita Eksekusi Aset Nuryadin Berlanjut

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Keluhan Pelayanan dan Jaspel Mencuat, Paman Acong Minta Direktur Baru RSUDAM Berbenah

Berita Terbaru

Berita Utama

Daya Listrik Lampung Surplus 304,7 MW, Komisi XII DPR Beri Apresiasi

Minggu, 11 Okt 2026 - 08:52 WIB