Calon Jamaah Haji Asal Bandar Lampung Wafat, Kemenag: Bisa Digantikan Ahli Waris Tahun Depan

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Suasana duka menyelimuti keluarga besar Ersan Syahrie bin Raden Syahri Ibrahim, calon jamaah haji asal Kota Bandar Lampung yang meninggal dunia akibat sakit jantung, hanya beberapa hari sebelum jadwal keberangkatannya ke Tanah Suci.

Ersan, yang sedianya akan berangkat bersama Kloter 42, Rombongan 1 Regu 4 pada 18 Mei 2025 mendatang, wafat dalam masa penantian suci yang telah lama dinantikan, Selasa, 6/5/2025.

Mendengar kabar itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung, Makmur, menyampaikan bela sungkawa mendalam atas wafatnya salah satu calon tamu Allah tersebut.

“Kami dari Kementerian Agama Kota Bandar Lampung turut berduka cita sedalam-dalamnya atas wafatnya Bapak Ersan Syahrie. Semoga almarhum husnul khatimah dan amal ibadahnya diterima Allah SWT,” ujar Makmur saat dikonfirmasi di Bandar Lampung, Selasa (6/5).

Baca Juga :  TIM TABUR KEJATI LAMPUNG TANGKAP DPO DAN LANGSUNG EKSEKUSI

Terkait status keberangkatan haji almarhum, Makmur menjelaskan bahwa proses administrasi tidak memungkinkan untuk digantikan oleh pihak keluarga di tahun yang sama.

Hal ini disebabkan seluruh tahapan pelunasan dan pemrosesan dokumen sudah selesai.

“Kalau jamaah wafat setelah masa pelunasan, maka secara regulasi memang tidak bisa langsung digantikan. Proses pergantian hanya dapat dilakukan di masa pelunasan, dan masa itu sudah lewat. Jadi, tidak bisa lagi untuk tahun ini,” tegas Makmur.

Baca Juga :  Gelar Halal Bihalal, IWO Lampung Komitmen Tingkatkan Kapasitas

Namun demikian, ia menambahkan bahwa pihak keluarga khususnya ahli waris memiliki hak untuk menggantikan almarhum sebagai jamaah haji, dengan catatan keberangkatan dilakukan pada musim haji berikutnya.

“Ahli waris tetap bisa berangkat haji menggantikan almarhum, tapi pelaksanaannya di tahun depan, bukan sekarang. Ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Dengan kejadian ini, Kemenag juga mengimbau para calon jamaah haji untuk menjaga kesehatan secara intensif menjelang keberangkatan, serta memastikan kesiapan fisik dan mental selama menjalani ibadah di Tanah Suci.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham
Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga
IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026
Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas
Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel
AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum
Dinas Perdagangan Libatkan UMKM Isi Stan Pameran di Bandar Lampung Expo 2026
Dana Pengembangan Lingkungan Mak Jelas, Lurah Gunung Sulah “Kebakaran Jenggot” Lempar Bola Panas Ke Kaling
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:14 WIB

Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:27 WIB

AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum

Berita Terbaru

Nasional

Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK

Sabtu, 25 Jul 2026 - 17:14 WIB

Lampung

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:49 WIB

Bandar Lampung

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Jul 2026 - 17:40 WIB