Bandarlampung — Pengelolaan parkir kawasan Stadion dan Kolam Renang Pahoman, Kota Bandarlampung, harus dinyatakan sebagai persoalan serius. Bukan sekadar masalah teknis. Barrier gate atau pintu elektronik masuk-keluar tak berfungsi sejak dipasang. Pencatatan transaksi dilakukan manual. Karcis resmi tidak diberikan. Transparansi tidak ada. Sementara setiap hari ratusan sepeda motor dan mobil parkir di kawasan itu.
Penelusuran menemukan pengunjung membayar parkir Rp5.000 tanpa disertai karcis resmi. Rian, warga Telukbetung, mengaku membayar tarif tersebut saat menggunakan area parkir kawasan Pahoman. Uang parkir dikumpulkan juru parkir dan diserahkan kepada seorang koordinator setiap hari. Koordinator mencatat penerimaan sebelum menyetorkannya kepada Bendahara Penerimaan dan Kepala Seksi Pelayanan UPTD Dispora Provinsi Lampung.
Namun, tidak ada penjelasan mengenai jumlah keseluruhan penerimaan parkir. Tidak ada metode rekonsiliasi antara uang yang terkumpul dan jumlah kendaraan. Tidak ada dokumen yang bisa memastikan seluruh penerimaan disetorkan ke kas daerah. Perangkat digitalisasi parkir yang sudah terpasang justru dibiarkan tidak berjalan. Alasan yang muncul: risiko kehilangan CPU karena lokasi tidak dijaga sepanjang malam.
Alasan itu tidak cukup. Alasan itu justru menegaskan bahwa pengelolaan parkir Pahoman berjalan tanpa sistem pengamanan penerimaan. Gerbang elektronik mangkrak. Karcis manual tanpa kontrol. Setoran harian tanpa jejak rekonsiliasi yang bisa dibaca publik. Dalam kondisi seperti ini, kebocoran bukan lagi kemungkinan. Kebocoran adalah pintu terbuka.
Kepala UPT Stadion dan Kolam Renang Pahoman, Ilham, disebut belum menguasai mekanisme pemungutan dan pencatatan parkir serta sewa fasilitas lainnya di kawasan tersebut. Ia menilai perangkat digital itu belum pernah digunakan sejak terpasang. Pernyataan itu tidak menyelesaikan masalah. Justru memperlihatkan bahwa pengelolaan retribusi daerah di kawasan Pahoman berjalan tanpa kendali pejabat yang bertanggung jawab.
TEGAS: ini bukan maladministrasi kecil. Ini pengelolaan retribusi daerah yang kehilangan jejak. Parkir Pahoman ramai kendaraan, jelas ada uang masuk, tetapi tidak ada karcis resmi, tidak ada transparansi, dan tidak ada pertanggungjawaban yang bisa diuji publik. Jika dibiarkan, Pendapatan Asli Daerah berpotensi bocor halus setiap hari.
Pertanyaan keras yang wajib dijawab Pemerintah Provinsi Lampung:
1. Apakah total keseluruhan pendapatan di setorkan ke kas daerah sebagai PAD?
2. Apa jaminan nya pemakaian karcis manual tidak ada kebocoran dan disalah gunakan oknum yang bertugas?
3. Siapa yang mengawasi koordinator parkir harian dan bagaimana rekonsiliasi uang parkir dengan jumlah kendaraan dilakukan?
4. Mengapa barrier gate yang sudah dipasang justru dibiarkan mangkrak?
5. Mengapa pejabat UPT yang bertanggung jawab disebut tidak paham mekanisme pengelolaan parkir?
Pemerintah Provinsi Lampung tidak bisa berlindung di balik jawaban normatif. Harus ada audit penerimaan parkir Pahoman. Harus ada pembukaan data harian. Harus ada pengaktifan kembali sistem digital. Harus ada pengawasan melekat terhadap juru parkir dan koordinator. Tanpa itu, kawasan Pahoman akan terus menjadi zona gelap retribusi: gerbangnya mati, karcisnya hilang, tetapi uangnya tetap mengalir entah ke mana.(*)
Penulis : Wahyudi
Editor : *******









