Bandar Lampung — Sebuah mobil pribadi warna hitam bernomor polisi B 2803 TVF diduga sedang melakukan pengecoran BBM jenis Pertalite ke sebuah warung pinggir jalan di Jl. Purnawirawan, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung. Aksi itu terendus warga dan langsung memicu kecurigaan adanya penyalahgunaan BBM subsidi.
Menurut warga, di dalam mobil tersebut berisi jerigen BBM subsidi jenis Pertalite. Jerigen itu diduga kuat akan dijual ke warung-warung pinggir jalan
“Di dalamnya, ada sekitar bagasi belakang isinya jerigen diduga berisi BBM subsidi jenis Pertalite,” ujar seorang warga, pada Rabu, (14/10/2026).
Warga menduga BBM tersebut akan dijual kembali ke warung pinggir jalan. Jika benar, praktik itu berpotensi merugikan konsumen dan negara karena Pertalite merupakan BBM subsidi yang seharusnya tidak diperjualbelikan secara bebas.
*Ancaman Hukum*
Praktik menjual kembali BBM bersubsidi seperti Pertalite kepada konsumen yang tidak berhak merupakan pelanggaran serius. Aturan hukumnya tertuang dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana.
Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM juga mengatur larangan penimbunan serta penyimpanan BBM bersubsidi yang bertentangan dengan peruntukannya.
Dalam praktik peradilan, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi telah berkali-kali dijatuhi hukuman. Misalnya, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan pidana 9 bulan penjara dan denda Rp10 juta kepada seorang terdakwa yang menyalahgunakan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi. Pengadilan Negeri Mukomuko juga memvonis terdakwa dengan 5 bulan penjara dan denda Rp3 juta dalam kasus serupa. Bahkan, dua warga Medan yang menjual kembali Pertalite 25 liter dalam jerigen terancam 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Selain melanggar aturan, menyimpan dan menjual BBM dalam jerigen juga berisiko tinggi. Uap BBM mudah terbakar sehingga dapat membahayakan warung dan permukiman di sekitarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pemilik mobil, pemilik warung, maupun pihak kepolisian. Kasus ini masih berupa dugaan dan menunggu penyelidikan lebih lanjut. Warga berharap aparat segera memeriksa dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.(*)
Penulis : Wahyudi
Editor : *******









