Oleh : Wahyudi, Ketua umum Gepak Lampung
Bursa Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Lampung periode 2027–2031 resmi kian ramai. Pada Rabu, 19 Agustus 2026, Dr. Budiyono, S.H., M.H., mendatangi Sekretariat Panitia Pilrek Unila diiringi arak-arakan keluarga, akademisi, kolega, serta tim pendukung, menandai resmi dirinya menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Rektor Unila. Ia menjadi kandidat kedua yang mendaftar, setelah Prof. Warsito lebih dulu menyerahkan berkas pada hari yang sama.
Sambutan yang meriah terhadap pencalonan Dr. Budiyono tidak bisa dilepaskan dari rekam jejaknya di Fakultas Hukum Unila. Namun, di balik euforia tersebut, ada satu pertanyaan mendasar yang layak diajukan secara terbuka kepada publik kampus, sudah siapkah Unila dipimpin oleh seorang rektor yang belum menyandang gelar guru besar?
Berdasarkan pemberitaan, Budiyono saat ini tercatat menduduki jabatan fungsional sebagai Lektor Kepala, satu tingkat di bawah Guru Besar (Profesor) dalam jenjang jabatan akademik dosen. Ini bukan soal administratif semata. Jenjang jabatan akademik dosen di Indonesia, mulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Profesor, mencerminkan akumulasi rekam jejak keilmuan, pengalaman mengajar bertahun-tahun, publikasi di jurnal bereputasi internasional, dan pengakuan sejawat akademik atas kontribusi keilmuan seseorang. Guru besar bukan sekadar gelar kehormatan, ia adalah penanda bahwa seseorang telah mencapai puncak otoritas keilmuan di bidangnya.
Pertanyaannya sederhana, pantaskah sebuah universitas besar dan berpengaruh seperti Unila yang membawahi ribuan dosen, puluhan ribu mahasiswa, dan menyandang nama baik Lampung di kancah nasional maupun internasional dipimpin oleh figur yang secara struktural akademik belum berada di puncak jenjang keilmuannya sendiri?
Rektor bukan sekadar administrator. Ia adalah representasi wajah intelektual sebuah universitas, sosok yang mewakili institusi dalam forum-forum akademik tertinggi, baik di dalam maupun luar negeri. Ironis rasanya jika seorang rektor harus duduk berdampingan dengan koleganya sesama pemimpin perguruan tinggi lain yang telah menyandang gelar profesor, sementara dirinya sendiri belum mencapai jenjang tersebut. Ini bukan soal merendahkan kapasitas pribadi Dr. Budiyono, melainkan soal kepatutan simbolik, kepemimpinan tertinggi di sebuah universitas idealnya juga mencerminkan pencapaian tertinggi dalam dunia akademik itu sendiri.
Lebih jauh, proses menuju guru besar dengan segala tuntutan publikasi ilmiah dan pengabdian akademik selama bertahun-tahun sesungguhnya adalah bukti konkret komitmen seseorang terhadap tridharma perguruan tinggi secara utuh, pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Rektor yang telah melalui proses ini biasanya membawa kematangan visi keilmuan yang lebih utuh untuk membawa universitas bersaing di level global.
Argumen di atas bukan tanpa bantahan yang sama kuatnya. Secara regulasi, persyaratan jabatan fungsional minimal untuk calon rektor universitas/institut memang ditetapkan serendah-rendahnya Lektor Kepala, bukan Guru Besar artinya, secara formal-legal, pencalonan Dr. Budiyono tidak melanggar aturan apa pun. Pihak yang mendukungnya bisa berargumen bahwa kapasitas memimpin institusi sebesar Unila lebih ditentukan oleh kemampuan manajerial, integritas, visi kelembagaan, dan pengalaman struktural bukan semata jenjang akademik.
Pada akhirnya, keputusan ada di tangan Senat Unila dan proses seleksi yang telah dirancang secara transparan. Panitia sendiri menegaskan proses penjaringan bakal calon rektor ini dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan mengacu pada peraturan perundang-undangan serta statuta universitas yang berlaku. Publik kampus berhak bahkan wajib mengawal perdebatan ini secara sehat, tanpa jatuh pada kampanye hitam, namun juga tanpa menutup mata pada pertanyaan legitimasi akademik yang mendasar bagi masa depan kepemimpinan Unila.(*)
Penulis : Wahyudi
Editor : *******









