Dua Tersangka Minyakita Belum Ditahan, Laskar Lampung Desak Polresta Balam Buka-bukaan

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2026 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG — Ketua DPC Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, Destra Yudha, meminta Polresta Bandar Lampung membuka perkembangan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan tata niaga Minyakita.

Destra menyoroti status dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum dilakukan penahanan.

“Kami akan menanyakan kembali kepada Polresta Bandar Lampung terkait perkembangan kasus Minyakita. Yang kami pertanyakan, mengapa dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sampai saat ini belum juga ditahan,” ujar Destra, Jumat (18/9/2026).

Menurut Destra, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap kedua tersangka tersebut. Ia meminta kepolisian memberikan penjelasan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara.

Selain status penahanan, Destra juga mempertanyakan keberadaan kendaraan yang disebut berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kami juga mempertanyakan keberadaan empat kendaraan yang menjadi barang bukti. Dari yang kami lihat, kendaraan tersebut tidak ada di Polresta Bandar Lampung,” katanya.

Destra mengatakan, pihaknya ingin memperoleh kejelasan mengenai barang bukti kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Soal 10 Tiang Listrik di Gresik Tumbang Hingga Lukai Warga dan Rusak Mobil, GM PLN UID Jatim Bungkam

“Kami ingin meminta klarifikasi secara langsung mengenai perkembangan kasus ini, termasuk soal barang bukti dan status para tersangka,” ujarnya.

Laskar Lampung, lanjut Destra, sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Polresta Bandar Lampung. Namun hingga Jumat (18/9/2026), surat tersebut disebut belum mendapatkan disposisi.

“Surat audiensi dari Laskar Lampung sampai saat ini belum ada disposisi. Tujuan kami mengirimkan surat tersebut untuk meminta klarifikasi dan mempertanyakan perkembangan penanganan kasus ini,” jelasnya.

Destra menegaskan, pihaknya ingin memastikan proses hukum perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan dan masyarakat memperoleh informasi yang jelas.

“Intinya, kami ingin ada kejelasan hukum kepada masyarakat terkait persoalan Minyakita ini. Kami juga meminta agar proses hukum terhadap para tersangka segera dilanjutkan, termasuk jika memang memenuhi ketentuan hukum untuk dilakukan penahanan,” tegas Destra.

Dua Tersangka dan Awal Kasus

Baca Juga :  Pajak Hiburan De'Amore Diduga Jadi Lahan Bancakan Oknum Bapenda

Diketahui, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut yakni YAP, Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera, dan ALS, seorang ASN di Dinas Sosial Provinsi Lampung yang diduga berperan sebagai pemodal.

Kasus ini bermula dari penggerebekan gudang milik CV Anugerah Langkah Sejahtera di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, pada 20 Mei 2026.

Dari hasil penyelidikan, aktivitas perdagangan Minyakita di perusahaan tersebut diduga telah berlangsung sejak awal 2025. Kedua tersangka diduga menjual Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.

Dalam pengungkapan perkara itu, polisi menyita 1.304 dus Minyakita kemasan satu liter, 107 dus kemasan dua liter, 69 kantong plastik berisi Minyakita kemasan satu liter, satu unit mobil L300, satu unit truk Isuzu Elf, satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi, serta dokumen pengeluaran barang dan buku catatan distribusi. (*)

Penulis : Wahyudi

Editor : ****

Berita Terkait

Dubes Rusia Pastikan Hadiri HUT ke-19 PPWI di Lampung, Ingin Bertemu Gubernur dan Kunjungi UIN
IPM Lampung Naik Jadi 74,74 pada 2026, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Penopang
Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan
Pemprov Lampung Tegaskan Penegakan Hukum Lingkungan Tak Ganggu Iklim Investasi
Antisipasi Banjir, Camat Enggal Turun Langsung Bersihkan Drainase
Perkuat Layanan Kanker, RSUDAM Libatkan BAPETEN Evaluasi Pembangunan Fasilitas
Aset Rp1,7 Miliar Diduga Jadi Objek Sewaan, IWO Pertanyakan Pengawasan Dinas Pertanian Lampung Timur 2026
Tiga Tahun Mencari Keadilan! Ofpy Arianti Desak Polisi Tegak Lurus, Tolak Penangguhan Penahanan Terlapor
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:51 WIB

Dubes Rusia Pastikan Hadiri HUT ke-19 PPWI di Lampung, Ingin Bertemu Gubernur dan Kunjungi UIN

Kamis, 5 November 2026 - 14:54 WIB

IPM Lampung Naik Jadi 74,74 pada 2026, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Penopang

Kamis, 5 November 2026 - 14:52 WIB

Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan

Kamis, 5 November 2026 - 09:44 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan Penegakan Hukum Lingkungan Tak Ganggu Iklim Investasi

Selasa, 3 November 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Layanan Kanker, RSUDAM Libatkan BAPETEN Evaluasi Pembangunan Fasilitas

Berita Terbaru