KPK Respons Laporan Dugaan Permainan Proyek BMBK Lampung, GERMAK: Kami Kawal Hingga Tuntas

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Bandar Lampung–Dunia persilatan proyek di Bumi Ruwa Jurai kembali memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menggigit umpan yang dilempar oleh Dewan Pimpinan Pusat LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMAK).

Ya, laporan bernomor Lapdu.114/LSM-GERMAK/DPP.I/VII/2026 tentang dugaan “persekongkolan, monopoli, dan gratifikasi fee proyek” di Dinas BMBK Lampung untuk tahun anggaran 2025-2026 kini resmi mampir ke meja merah putih.

Seorang sumber di Bagian Dumas KPK menegaskan seluruh laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Seluruh laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” kata Sumber tersebut.

Pernyataan tersebut menjadi jawaban awal atas laporan yang disampaikan GERMAK. Namun, publik masih menunggu apakah laporan itu akan berlanjut pada tahap pendalaman hingga proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Perda RTRW Jadi Acuan, Bangunan di Bantaran Sungai Bandar Lampung Diawasi: Berapa Meter Batasnya?

Ketua Umum DPP LSM GERMAK, Heriansyah, menyambut positif respons KPK. Menurutnya, jawaban dari lembaga antirasuah itu menjadi sinyal bahwa laporan yang mereka sampaikan mulai mendapat perhatian.

“Kami mengapresiasi respons KPK. Kami berharap laporan ini menjadi bahan pendalaman dan ditindaklanjuti secara profesional sesuai kewenangan KPK,” tegas Heriansyah.

Ia memastikan GERMAK tidak akan berhenti pada penyampaian laporan semata. Organisasinya siap menyerahkan data tambahan apabila dibutuhkan penyidik.

“Kami siap memberikan data tambahan dan akan mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum. Kami ingin penanganannya transparan sehingga publik mengetahui sejauh mana perkembangan laporan ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Sebut Kapolres SBB Sebagai Agent of Innovation Saat HUT Bhayangkara ke 78

Meski demikian, Heriansyah menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, biarlah proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti,” katanya.

Tak hanya melaporkan dugaan persoalan proyek di Dinas BMBK, GERMAK juga melayangkan laporan kepada Kejaksaan Agung terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) senilai Rp2 miliar.

Hingga berita ini dibuat, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi terkait materi yang disampaikan DPP LSM GERMAK. Apabila terdapat penjelasan atau keterangan resmi di kemudian hari, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.(*)

Berita Terkait

Ketua PWDPI Lampung Soroti Kasus Rohadi Alcantara, Minta Proses Hukum Berjalan Adil
Kasus Kayu Ilegal di Aceh Singkil Disorot, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Anak Wakil Bupati
Pilkati Serentak Tubaba Berlangsung Aman, Bupati Novriwan Jaya Sampaikan Terima Kasih
Wilson Lalengke Kecewa, Berjam-jam di Polda Lampung Tak Ditemui Pejabat: Surat Audiensi Disuruh Buat Ulang
Sengketa Tanah Waris 7,2 Hektare di Natar Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Maryam Gugat Peralihan Hak
201 Calon Jemaah Haji Way Kanan Mulai Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Tahapan Menuju Tanah Suci 2027 Dimulai
Perda RTRW Jadi Acuan, Bangunan di Bantaran Sungai Bandar Lampung Diawasi: Berapa Meter Batasnya?
Aliansi Jaga Hutan Lampung Desak Audit HGB 20 Hektare RTH Way Halim dan Way Dadi
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Ketua PWDPI Lampung Soroti Kasus Rohadi Alcantara, Minta Proses Hukum Berjalan Adil

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:43 WIB

Kasus Kayu Ilegal di Aceh Singkil Disorot, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Anak Wakil Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Pilkati Serentak Tubaba Berlangsung Aman, Bupati Novriwan Jaya Sampaikan Terima Kasih

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Wilson Lalengke Kecewa, Berjam-jam di Polda Lampung Tak Ditemui Pejabat: Surat Audiensi Disuruh Buat Ulang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Sengketa Tanah Waris 7,2 Hektare di Natar Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Maryam Gugat Peralihan Hak

Berita Terbaru

Berita Utama

HKA Siagakan 25 Personel Antisipasi Karhutla di Tol Palindra

Jumat, 23 Okt 2026 - 15:11 WIB