Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Bandar Lampung – Sebuah video siaran langsung (live) di TikTok yang memperlihatkan tiga orang diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tengah bernyanyi dan berjoget sambil mengenakan seragam dinas tengah viral di berbagai platform media sosial.

Rekaman tersebut langsung memicu sorotan tajam dari publik lantaran dinilai mencederai etika dan disiplin pegawai negeri.

Berdasarkan pantauan terhadap video yang beredar luas, ketiga perempuan tersebut tampak berada di dalam sebuah ruangan yang diduga merupakan tempat karaoke.

Mereka terlihat bernyanyi mengikuti alunan musik, berjoget, serta sesekali berinteraksi dengan para penonton yang menyaksikan siaran langsung melalui akun TikTok bernama FK.

Beredarnya video tersebut juga memunculkan dugaan bahwa aksi karaoke dan berjoget itu dilakukan pada jam kerja, karena ketiga perempuan yang tampil terlihat masih mengenakan seragam dinas ASN.

Baca Juga :  Rapor Merah Prabowo-Gibran, Aliansi Lampung Melawan Gugat Karhutla hingga BBM

Viralnya rekaman itu otomatis memunculkan pertanyaan kritis mengenai komitmen ASN dalam menjaga marwah profesi sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.

Penggunaan atribut dinas atau seragam kedinasan di lokasi hiburan dinilai sangat tidak pantas dan berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan, jika terbukti dilakukan secara tidak patuh pada aturan yang berlaku.

Dari sisi hukum, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran disiplin, maka ketiga oknum tersebut terancam sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, hingga hukuman disiplin sedang atau berat. Semuanya bergantung pada hasil pemeriksaan mendalam dan tingkat pelanggaran yang terbukti.

Baca Juga :  KONTRAKTOR PELAKSANA MENYERAHKAN TITIPAN UANG KERUGIAN NEGARA KE PENYIDIK KEJATI LAMPUNG TERKAIT PERKARA PESISIR BARAT TA 2022

Merespons situasi ini, sejumlah kalangan mendorong Wali Kota Bandar Lampung untuk segera mengambil langkah konkret dengan memerintahkan Inspektorat maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan penelusuran fakta terhadap video yang telah menjadi konsumsi publik tersebut.

Langkah cepat dan transparan dinilai sangat penting untuk menghentikan spekulasi yang berkembang di masyarakat, sekaligus memastikan ada tidaknya pelanggaran kode etik dan disiplin ASN dalam kasus ini.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi apa pun.

Identitas ketiga perempuan yang tampil dalam video serta klarifikasi terkait status mereka masih belum dapat dikonfirmasi dari pihak berwenang. Publik pun kini menanti sikap tegas dari aparat pengawas internal pemerintah untuk membersihkan citra birokrasi dari potensi pelanggaran yang mencolok mata ini.(*)

Penulis : Redaksi

Editor : Jm

Berita Terkait

Dubes Rusia Pastikan Hadiri HUT ke-19 PPWI di Lampung, Ingin Bertemu Gubernur dan Kunjungi UIN
IPM Lampung Naik Jadi 74,74 pada 2026, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Penopang
Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan
Redi Sanjaya, Tersangka Kasus Narkoba, Dikabarkan Tak Lagi Ditahan, Kabid Humas: Ditindaklanjuti Propam
Pemprov Lampung Tegaskan Penegakan Hukum Lingkungan Tak Ganggu Iklim Investasi
Antisipasi Banjir, Camat Enggal Turun Langsung Bersihkan Drainase
Perkuat Layanan Kanker, RSUDAM Libatkan BAPETEN Evaluasi Pembangunan Fasilitas
Tiga Tahun Mencari Keadilan! Ofpy Arianti Desak Polisi Tegak Lurus, Tolak Penangguhan Penahanan Terlapor
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:51 WIB

Dubes Rusia Pastikan Hadiri HUT ke-19 PPWI di Lampung, Ingin Bertemu Gubernur dan Kunjungi UIN

Kamis, 5 November 2026 - 14:54 WIB

IPM Lampung Naik Jadi 74,74 pada 2026, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Penopang

Kamis, 5 November 2026 - 14:52 WIB

Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan

Kamis, 5 November 2026 - 09:52 WIB

Redi Sanjaya, Tersangka Kasus Narkoba, Dikabarkan Tak Lagi Ditahan, Kabid Humas: Ditindaklanjuti Propam

Kamis, 5 November 2026 - 09:44 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan Penegakan Hukum Lingkungan Tak Ganggu Iklim Investasi

Berita Terbaru