Anggaran Gemuk, Armada Amburadul! Rp40,8 Miliar DLH Bandar Lampung Dipertanyakan, Ban Truk Berurat Kawat

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — Besarnya anggaran yang dialokasikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung untuk pemeliharaan kendaraan dan sarana-prasarana persampahan berbanding kontras dengan sejumlah persoalan yang ditemukan di lapangan.

Armada pengangkut sampah dilaporkan masih beroperasi dengan kondisi ban memprihatinkan, sementara dugaan tunggakan pajak kendaraan dan mekanisme penimbangan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) turut menjadi sorotan.

Berdasarkan dokumen anggaran yang dihimpun, DLH Bandar Lampung mengalokasikan Rp13.557.505.048 pada 2025 untuk penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak, dan perizinan kendaraan dinas operasional.

Pada 2026, anggaran pemeliharaan kendaraan roda empat jenis pick-up dan roda enam jenis truk kembali dialokasikan sebesar Rp8.859.950.000.

Jika digabungkan, nilai kedua pos tersebut mencapai Rp22.417.455.048.

Besarnya anggaran itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pemeliharaan armada milik pemerintah daerah. Sebab, hasil penelusuran di lapangan justru menemukan sejumlah kendaraan pengangkut sampah dengan kondisi fisik yang dinilai memerlukan perhatian serius.

Persoalan ini perlu dijelaskan DLH secara terbuka, terutama mengenai realisasi belanja, standar kelayakan kendaraan, serta pengawasan terhadap pemeliharaan armada.

Kondisi sejumlah truk pengangkut sampah menjadi salah satu sorotan utama. Ban kendaraan dilaporkan mengalami keausan parah, bahkan pada beberapa bagian terlihat kawat baja yang merupakan bagian dalam ban.

Kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan apabila kendaraan tetap digunakan tanpa pemeriksaan dan penanganan yang memadai.

Risiko semakin besar ketika truk membawa muatan berat, melintasi jalan licin, atau melewati turunan. Selain kondisi ban, sejumlah bak truk juga dilaporkan mengalami korosi hingga keropos.

Air lindi dari muatan sampah yang menetes ke jalan turut menjadi persoalan karena berpotensi mengganggu kebersihan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Di tengah kondisi tersebut, para sopir tetap menjalankan tugas mengangkut sampah demi menjaga kebersihan kota.

Seorang sopir truk sampah yang ditemui mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi kendaraan yang digunakan sehari-hari.

“Pajak mati mah sudah kayak bonus, Bang. Yang bikin senut-senut itu bannya. Ini bukan ban gundul lagi, tapi ban berotot kawat,” ujarnya.

Ia mengaku semakin khawatir ketika harus mengemudikan kendaraan dalam kondisi jalan basah setelah hujan.

“Kalau dibilang takut, ya jelas takut. Apalagi kalau jalanan basah sehabis hujan atau pas nurun di tanjakan. Injak rem itu rasanya kayak pasrah sama Yang Maha Kuasa,” katanya.

Kesaksian tersebut menjadi alasan perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap kelayakan armada DLH.

Pertanyaannya, apakah pemeriksaan rutin kendaraan telah berjalan sebagaimana mestinya? Bagaimana mekanisme penggantian ban dan komponen yang berkaitan langsung dengan keselamatan? Serta siapa yang memastikan kendaraan layak beroperasi sebelum meninggalkan garasi?

Baca Juga :  Kemenag Bandar Lampung Hadir Langsung Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Satiman, Jamaah Haji Asal Bandar Lampung

Dengan anggaran pemeliharaan mencapai puluhan miliar rupiah dalam dua tahun, DLH perlu memaparkan hasil konkret dari penggunaan anggaran tersebut.

*Dugaan Pajak Kendaraan Menunggak Perlu Dibuka*

Selain kondisi fisik kendaraan, penelusuran juga memunculkan dugaan sejumlah armada pengangkut sampah belum memenuhi kewajiban administrasi pajak kendaraan bermotor.

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya kendaraan yang diduga belum memperbarui pengesahan tahunan STNK. Namun, status masing-masing kendaraan perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen resmi dan data instansi terkait.

Apabila dugaan tersebut terbukti, DLH harus menjelaskan berapa jumlah kendaraan yang terdampak, berapa lama kewajiban itu belum diselesaikan, serta apa penyebabnya.

Persoalan ini menjadi relevan karena anggaran 2025 yang mencapai Rp13.557.505.048 juga mencakup komponen pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional.

Meski demikian, besarnya alokasi tersebut tidak otomatis membuktikan seluruh pajak kendaraan telah dibayarkan. Kepastian mengenai realisasi belanja harus didukung bukti pembayaran, dokumen pertanggungjawaban, dan daftar kendaraan yang tercakup dalam anggaran.

Karena itu, transparansi menjadi penting untuk menjawab apakah administrasi kendaraan telah dikelola sesuai ketentuan.

Jangan sampai persoalan administrasi luput dari pengawasan, sementara masyarakat terus diminta menaati kewajiban perpajakan.

*Anggaran Sarana Persampahan Rp18,4 Miliar, TPA Ikut Disorot*

Persoalan lain yang perlu mendapat penjelasan adalah pengelolaan sarana-prasarana persampahan.

Dalam dokumen anggaran yang dihimpun, terdapat alokasi Rp18.444.108.533 untuk kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan.

Namun, hasil penelusuran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menemukan truk pengangkut sampah yang masuk tanpa terlihat melalui proses penimbangan.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pencatatan volume sampah yang diterima setiap hari.

Penimbangan memiliki peran penting dalam menyediakan data tonase sampah secara terukur. Data tersebut dapat digunakan untuk mengevaluasi jumlah sampah yang masuk, menghitung kebutuhan operasional, dan menyusun perencanaan pengelolaan sampah.

Jika penimbangan tidak dilakukan, DLH perlu menjelaskan bagaimana volume sampah dicatat dan bagaimana keakuratan datanya dipastikan.

Perlu dipastikan pula apakah TPA memiliki jembatan timbang, apakah fasilitas tersebut berfungsi, serta apakah tersedia metode pengukuran alternatif yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini penting agar dugaan tidak berfungsinya mekanisme penimbangan dapat diperiksa berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi.

Besarnya anggaran sarana-prasarana persampahan juga menjadi alasan bagi publik untuk meminta penjelasan mengenai fasilitas yang tersedia, penggunaannya, dan hasil yang dicapai.

Baca Juga :  Gelar Halal Bihalal, IWO Lampung Komitmen Tingkatkan Kapasitas

*Lebih dari Rp40,8 Miliar, Apa Hasilnya di Lapangan?*

Jika anggaran pemeliharaan kendaraan pada 2025 dan 2026 digabungkan dengan alokasi sarana-prasarana persampahan yang disebutkan, totalnya mencapai Rp40.861.563.581.

Angka tersebut merupakan akumulasi alokasi anggaran, bukan nilai realisasi belanja yang telah diverifikasi.

Kendati demikian, jumlah tersebut cukup besar untuk menjadi dasar evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kualitas pelayanan persampahan di Bandar Lampung.

Ada sejumlah hal yang perlu dijawab DLH: bagaimana realisasi anggaran pemeliharaan kendaraan, berapa unit armada yang telah diperbaiki, bagaimana pengawasan pembayaran pajak, serta sejauh mana sarana-prasarana di TPA berfungsi mendukung operasional.

Dokumen kontrak, bukti pembayaran, catatan pemeliharaan kendaraan, administrasi pajak, dan laporan operasional TPA perlu diperiksa untuk mengetahui kesesuaian antara anggaran dan pelaksanaan kegiatan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat pengawasan internal pemerintah maupun lembaga pemeriksa sesuai kewenangannya.

Anggaran besar harus dapat dibuktikan manfaatnya. Kondisi kendaraan yang tidak layak, apabila terkonfirmasi, bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga menyangkut keselamatan pekerja dan masyarakat.

Demikian pula, pencatatan volume sampah yang akurat merupakan bagian penting dalam memastikan pengelolaan persampahan berlangsung secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

*DLH Dituntut Memberikan Penjelasan*

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari DLH Kota Bandar Lampung mengenai kondisi armada, dugaan persoalan pajak kendaraan, maupun mekanisme penimbangan sampah di TPA.

DLH perlu memberikan penjelasan mengenai realisasi anggaran pemeliharaan kendaraan selama 2025–2026, langkah perbaikan terhadap armada yang tidak layak, status administrasi kendaraan dinas, serta sistem pencatatan volume sampah di TPA.

Klarifikasi tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjebak pada dugaan yang belum terverifikasi.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi DLH Kota Bandar Lampung untuk menyampaikan penjelasan, termasuk data pendukung mengenai pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.

Sebab, persoalan ini menyangkut kepentingan publik. Uang rakyat yang dialokasikan untuk kebersihan kota harus dapat dipertanggungjawabkan, sementara keselamatan para sopir dan pengguna jalan tidak boleh dikesampingkan.

Publik kini menunggu penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Budi Ardianto: apakah anggaran yang dialokasikan telah menghasilkan armada yang layak dan sarana persampahan yang berfungsi sebagaimana mestinya? (*)

Penulis : Wahyudi

Editor : *****

Berita Terkait

Samsat Rajabasa Bersama Satlantas dan Jasa Raharja Gelar Razia Sosialisasi Pajak Kendaraan, Ingatkan Keringanan Berakhir 31 Oktober
Wilson Lalengke Kecewa, Berjam-jam di Polda Lampung Tak Ditemui Pejabat: Surat Audiensi Disuruh Buat Ulang
Universitas Saburai Wisuda 349 Lulusan, Rektor: Gelar Harus Dibuktikan dengan Karya Nyata
HUT ke-62 Golkar, Rama Apriditya Tekankan Pentingnya Kerja Nyata dan Kepekaan terhadap Aspirasi Warga
Sengketa Tanah Waris 7,2 Hektare di Natar Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Maryam Gugat Peralihan Hak
Enam Bakal Calon Rebut Kursi Rektor Unila 2027–2031, Senat Segera Saring Jadi Tiga Kandidat
Anniversary ke-3 Cinta Nada Lampung, Era Amelia Tekankan Kekompakan dan Kebersamaan
Anniversary ke-3 Cinta Nada Lampung, Era Amelia Tekankan Kekompakan dan Kebersamaan
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Samsat Rajabasa Bersama Satlantas dan Jasa Raharja Gelar Razia Sosialisasi Pajak Kendaraan, Ingatkan Keringanan Berakhir 31 Oktober

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Wilson Lalengke Kecewa, Berjam-jam di Polda Lampung Tak Ditemui Pejabat: Surat Audiensi Disuruh Buat Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Universitas Saburai Wisuda 349 Lulusan, Rektor: Gelar Harus Dibuktikan dengan Karya Nyata

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:17 WIB

HUT ke-62 Golkar, Rama Apriditya Tekankan Pentingnya Kerja Nyata dan Kepekaan terhadap Aspirasi Warga

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Sengketa Tanah Waris 7,2 Hektare di Natar Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Maryam Gugat Peralihan Hak

Berita Terbaru