Bandar Lampung — UPTD Wilayah I Bandar Lampung (Samsat Rajabasa) bersama Satlantas Polresta Bandarlampung dan Jasa Raharja Wilayah Lampung menggelar razia gabungan sekaligus sosialisasi pajak kendaraan di ruas jalan Bandar Lampung. Kegiatan yang telah dilaksanakan keempat kali ini diarahkan untuk mengingatkan masyarakat agar tertib administrasi kendaraan serta memanfaatkan program keringanan pajak yang akan berakhir pada 31 Oktober ini.
Kepala UPTD Wilayah I Bandar Lampung (Samsat Rajabasa) Ahmad Barden Mogni mengatakan, razia gabungan tersebut tidak semata-mata penegakan, tetapi juga menjadi momentum sosialisasi kepada pengguna jalan.
“Kegiatan ini merupakan razia gabungan bersama Satlantas Polresta Bandarlampung dan Jasa Raharja Wilayah Lampung. Kami melaksanakan sosialisasi terhadap pajak kendaraan di lalu lintas di Bandar Lampung,” kata Barden, di dampingi Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Penetapan di UPTD Wilayah I Samsat Rajabasa, Tji Idham Fitriallah.
Ia menyebut, pelaksanaan razia sosialisasi itu telah berjalan empat kali dan sejauh ini berlangsung baik.
“Ini sudah dilaksanakan empat kali. Alhamdulillah, berjalan dengan baik,” ujarnya.
Barden menambahkan, kegiatan ini juga menjadi sarana menyosialisasikan program keringanan pajak kendaraan yang masa berlakunya akan berakhir pada 31 Oktober. Ia mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum batas waktu berakhir.
“Tujuannya juga mensosialisasikan program keringanan kita yang akan berakhir 31 Oktober ini. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Melalui razia gabungan dan sosialisasi ini, Samsat Rajabasa berharap kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan semakin meningkat, sekaligus mendorong pemanfaatan program keringanan sebelum tenggat waktu berakhir.(*)
Penulis : Wahyudi
Editor : *****









