KPK, Ayo Ke Lampung, Ada Dua Perusahaan Pemenang Tender RSUDAM Kantornya Fiktif!

- Jurnalis

Rabu, 3 Juli 2024 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BANDARLAMPUNG – Atmosfirnews.id
“Benar-benar kelewatan, seolah kebal hukum,” gerutu seorang wartawan kala menginvestigasi adanya temuan dugaan alamat kantor fiktif, dua perusahaan rekanan pemenang tender paket proyek di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Yakni, perusahaan rekanan pemenang tender paket proyek pekerjaan bidang jasa kebersihan pada Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Tanjungkarang Bandar Lampung tahun anggaran (TA) 2024 dengan nilai pagu anggaran paket proyek sebesar Rp4.092.365.680,00 atau Rp4,092 miliar atas nama PT. Ganendra Wijaya, yang beralamat kantor di Jalan Pahlawan Nomor 20, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Dan perusahaan rekanan pemenang tender paket proyek pekerjaan bidang pembangunan Ruang Bedah pada RSUDAM Tanjungkarang Bandar Lampung tahun anggaran (TA) 2024 dengan nilai pagu anggaran paket proyek sebesar Rp38.000.000.000,00 atau Rp38 miliar atas nama PT. Harapan Jejama Waway, yang beralamat kantor di Jalan Kutilang Raya Blok 5A Nomor 20, RT 15 A, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga :  Pilkati Serentak Tubaba Berlangsung Aman, Bupati Novriwan Jaya Sampaikan Terima Kasih

Penelusuran, berdasar investigasi lapangan, serta yang tengah berproses adalah verifikasi dan validasi data dan fakta lapangan, alamat kantor perusahaan pertama di atas, ternyata cuma sebuah bangunan rumah kosong tak berpenghuni.

Idem, berdasar investigasi lapangan, serta yang tengah berproses adalah verifikasi dan validasi data dan fakta lapangan, alamat kantor perusahaan kedua, merupakan satu bangunan rumah kontrakan yang baru saja berganti penyewa. Saat ini penyewanya merupakan mahasiswa.

Mengagetkannya, nama identik, perusahaan kedua, PT Harapan Jejama Waway, notabene pernah nyaris tersandung perkara rasuah.
Yakni, terkait adanya temuan kerugian negara berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung Tahun 2022.

Perinci, perusahaan rekanan satu ini wajib mengembalikan kerugian negara dari hasil penilaian BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dimana selaku rekanan pemenang tender paket proyek pekerjaan Konstruksi Gedung Bedah Terpadu dan pembangunan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM Tanjungkarang Bandar Lampung Tahun Anggaran 2022 lalu, ditemu-kenali, dan sahih menjadi temuan awal, proses pekerjaan bersangkutan dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,92 miliar dan kurang volume sebesar Rp78,38 juta.

Baca Juga :  KEJATI LAMPUNG BERKUNJUNG KE POMPES NURUL HUDA (LDII) MENGAJAK PARA SANTRI HINDARI KENAKALAN REMAJA DAN BERANTAS JUDI ONLINE

Lantas, dalam perkembangannya, pihak rekanan telah mengembalikannya ke kas daerah dalam dua termin pembayaran pada tahun itu juga. “Sudah ada macam-macam aplikasi pencegahan tipikor, sudah keroyokan cegah berantas korupsi, masih aja ya. Huh, geregetan saya. Inget mati woy. Kasih makan anak bini tuh dari uang halal, bukan dari duit maling kerah putih!” gerutu sang wartawan investigator alamat kantor tersebut.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Nuryadin dan Cahya Gandara Resmikan Masjid di Pangandaran, Salurkan 1.000 Paket Sembako
Ketua PWDPI Lampung Soroti Kasus Rohadi Alcantara, Minta Proses Hukum Berjalan Adil
Kasus Kayu Ilegal di Aceh Singkil Disorot, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Anak Wakil Bupati
Pilkati Serentak Tubaba Berlangsung Aman, Bupati Novriwan Jaya Sampaikan Terima Kasih
Wilson Lalengke Kecewa, Berjam-jam di Polda Lampung Tak Ditemui Pejabat: Surat Audiensi Disuruh Buat Ulang
Sengketa Tanah Waris 7,2 Hektare di Natar Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Maryam Gugat Peralihan Hak
201 Calon Jemaah Haji Way Kanan Mulai Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Tahapan Menuju Tanah Suci 2027 Dimulai
Perda RTRW Jadi Acuan, Bangunan di Bantaran Sungai Bandar Lampung Diawasi: Berapa Meter Batasnya?
Berita ini 208 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:54 WIB

Nuryadin dan Cahya Gandara Resmikan Masjid di Pangandaran, Salurkan 1.000 Paket Sembako

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:43 WIB

Kasus Kayu Ilegal di Aceh Singkil Disorot, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Anak Wakil Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Pilkati Serentak Tubaba Berlangsung Aman, Bupati Novriwan Jaya Sampaikan Terima Kasih

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Wilson Lalengke Kecewa, Berjam-jam di Polda Lampung Tak Ditemui Pejabat: Surat Audiensi Disuruh Buat Ulang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Sengketa Tanah Waris 7,2 Hektare di Natar Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Maryam Gugat Peralihan Hak

Berita Terbaru