Dituntut 10 Bulan, Dua Tersangka OTT RSUD Abdoel Moeloek Siap Ajukan Pembelaan

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG — Atmosfirnews.id

Dua oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Moeloek Yudi dan Padli kini menghadapi tuntutan hukum.

Jaksa penuntut umum menuntut keduanya dengan hukuman 10 bulan penjara.

Kuasa hukum terdakwa, Indah Meylan, menyampaikan bahwa kliennya, Yudi dan Padli, akan menghadapi agenda pembelaan dalam sidang lanjutan pekan depan.

Baca Juga :  Logo dan Nama IWO Dicatut akan Menggelar UKW, Aprohan akan Layangkan Somasi

L“Klien kami dituntut 10 bulan. Kami akan mengupayakan pembelaan atau pledoi pada agenda sidang minggu depan,” ujar Indah kepada awak media.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.

“Kalau dari kami, tentu berharap tidak terbukti. Namun, untuk vonis itu sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini,” lanjutnya.

Baca Juga :  Marindo Kurniawan: Bandar Lampung Expo 2025 Momentum Strategis Bangkitkan Ekonomi Kreatif dan Wisata Lokal

Sidang pembelaan (pledoi) dijadwalkan akan digelar pada 27 April 2026. Pihak terdakwa menyatakan akan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan argumentasi hukum guna meringankan atau membebaskan kliennya dari tuntutan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan institusi pelayanan kesehatan serta dugaan praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga sosial. Proses hukum masih terus berjalan hingga putusan akhir ditetapkan oleh pengadilan.

Berita Terkait

Dana BOS dan PR Literasi Lampung: Saatnya Perpustakaan Menjadi Prioritas
Sukses SNBT, Saatnya Sekolah Lampung Bangun Perpustakaan
RMD Gandeng Pengusaha Billboard Lampung, Sukses Hantarkan Ade Jona ke Tampuk Pimpinan HIPMI
WTP Ke-12 Sukses Diraih, Ini Rincian Anggaran dan PR Berharga Miliaran Rupiah untuk Lampung
DPRD Lampung Komisi V Apresiasi SPMB 2026, Transparansi dan Sistem Real Time Dinilai Jadi Terobosan Dinas pendidikan yang Sukses
PTUN Bandar Lampung Kabulkan Gugatan Roya Tanah Sindang Anom
Kacabdin Wilayah II Cek Langsung Pelaksanaan TPA SPMB, Pastikan Transparan dan Objektif
Memangkas Carut Marut MBG, BGN Tiap Daerah Berkontrak Langsung Dengan Mitra Dapur MBG
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:32 WIB

Dana BOS dan PR Literasi Lampung: Saatnya Perpustakaan Menjadi Prioritas

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:42 WIB

Sukses SNBT, Saatnya Sekolah Lampung Bangun Perpustakaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:16 WIB

WTP Ke-12 Sukses Diraih, Ini Rincian Anggaran dan PR Berharga Miliaran Rupiah untuk Lampung

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:07 WIB

DPRD Lampung Komisi V Apresiasi SPMB 2026, Transparansi dan Sistem Real Time Dinilai Jadi Terobosan Dinas pendidikan yang Sukses

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:56 WIB

PTUN Bandar Lampung Kabulkan Gugatan Roya Tanah Sindang Anom

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Sukses SNBT, Saatnya Sekolah Lampung Bangun Perpustakaan

Rabu, 17 Jun 2026 - 13:42 WIB