Dituntut 10 Bulan, Dua Tersangka OTT RSUD Abdoel Moeloek Siap Ajukan Pembelaan

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG — Atmosfirnews.id

Dua oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Moeloek Yudi dan Padli kini menghadapi tuntutan hukum.

Jaksa penuntut umum menuntut keduanya dengan hukuman 10 bulan penjara.

Kuasa hukum terdakwa, Indah Meylan, menyampaikan bahwa kliennya, Yudi dan Padli, akan menghadapi agenda pembelaan dalam sidang lanjutan pekan depan.

Baca Juga :  Silaturahmi dan Perkuat Sinergi, DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung Audiensi dengan Bapenda

L“Klien kami dituntut 10 bulan. Kami akan mengupayakan pembelaan atau pledoi pada agenda sidang minggu depan,” ujar Indah kepada awak media.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.

“Kalau dari kami, tentu berharap tidak terbukti. Namun, untuk vonis itu sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini,” lanjutnya.

Baca Juga :  Hanura Lampung Buka Penjaringan Calon Ketua DPD 18-24 Agustus, Musda 15 September

Sidang pembelaan (pledoi) dijadwalkan akan digelar pada 27 April 2026. Pihak terdakwa menyatakan akan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan argumentasi hukum guna meringankan atau membebaskan kliennya dari tuntutan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan institusi pelayanan kesehatan serta dugaan praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga sosial. Proses hukum masih terus berjalan hingga putusan akhir ditetapkan oleh pengadilan.

Berita Terkait

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak
Viral Curanmor, AKP Ivan Tegaskan Penyelidikan Intensif oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Apresiasi Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Rahmad Roni Minta Nasib Buruh Dipertimbangkan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

Dituntut 10 Bulan, Dua Tersangka OTT RSUD Abdoel Moeloek Siap Ajukan Pembelaan

Jumat, 3 April 2026 - 18:50 WIB

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:05 WIB

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Senin, 23 Maret 2026 - 22:05 WIB

Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:13 WIB

Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB

Bandar Lampung

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:50 WIB